Majelis Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Para Tergugat 2, Kewenangan Absolut Mengadili Pada PN Kupang

Hukum dan kriminal Perbankkan Regional

KUPANG, TOPNewsNTT|| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan tegas dan lantang menolak seluruh Eksepsi Tergugat 2 (yang menyatakan Materi Gugatan Mantan Dirut Bank NTT harus diadili di PTUN), memutuskan bahwa Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum dan kewenangan absolut  memgadili ada pada PN. Hakim menegaskan bahwa karena ada unsur PMH dan melanggar pasal 3165 KUHPer. Keputusan tersebut  dibacakan hakim anggota Consilia Ina L.Pahang pada sidang Pembuktian dan Putusan sela (Rabu, 7/6).

Pada sidamg ini, hakim anggota Consilia Ina.L.Palang Ama dan Hakim anggota Rahmat Aries  yamg menapingi Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina dan keputusan tersebut disambut syukur luar biasa oleh Penggugat, Tim Kuasa Hukum dan keluarga besar Izak Rihi di ruang pengadilan.

Keputusan Majelis Hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan namun para tergugat menolak berdamai dan menolak gugatan penggugat bahkan meminta penggugat mencabut gugatannya, padahal dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan laporan hakim mediator pada sidang mediasi bahwa perbuatan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, namun semua dalil dalam eksepsi tergugat yang tunduk pada keputusan absolut dibantah kebenarannya oleh majelis hakim dan menyatakan atas nama hukum, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri Kupang karena dalil gugatan Penggugat benar-benar merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah merugikan baik secara materil dan inmateril bagi penggugat dan keluarga sebagai bankir dan kepala keluarga.

Sidang diskors hingga Rabu, 14/6 dengan agenda pembuktian karena pihak tergugat masih memenuhi bukti-bukti yang kurang.|| jbr