Mantan Komisaris Dan Pemegang Saham Seri B Bank NTT Sepakat Gugatan Izak Rihi Kewenangan Absolut Mengadili Di PTN
KUPANG, TOPNewsNTT|| Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi yang akhir-akhir ini makin menyita atensi publik sudah sampai tahap sidang pembuktian dan putusan sela serta sidang putusan.
Hari ini, Rabu, 7 Juni 2023, sidang pembuktian dan putusan sela akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Dari hasil wawancara media ini dengan mantan Dirut dan Komisaris, pemegang saham seri B dan Pendiri Bank NTT Amos B.Corpurty dan Mantan Komisaris Bank NTT yang juga dosen pada FKH Undana serta praktisi hukum Alo Sukardan, ada beberapa catatan yang bernada sama terhadap gugatan Mantan Dirut yang dinilai kapabel oleh kedua petinggi Bank NTT tersebut yakni yang membuat gugatan ini layak diadili di Pengadilan Negeri :
FAKTA PROSES PEMBERHENTIAN Melanggar UU PT dan AD/ART Bank NTT :
1. Keputusan Pemberhentian bukan agenda RUPS 2020. (Karena agenda RUPS 2020 adalah pertanggungjawaban direksi yamg merupakan agenda rutin tahunan).
2. Alasan Keputusan Pemberhentian (yang dinyatakan secara lisan dalam Press Confress dalam JP setelah RUPS 2020 bahwa tidak mencapai target laba Rp500 M) tidak dicatat dalam Akta RUPS 2020.
3. Tidak adanya proses fir and properr test dan rekomendasi OJK dan KRN serta atas ketidaklayakan Izak Rihi sebagai Dirut saat itu yang menyatakan ia layak diberhentikan sebagai dirut dalam masa jabatan 6 bulan saja.
4. Kontrak kinerja dengan pencapaian target laba Rp500 M adalah untuk TB 2020, sementara Izak Rihi dianggap tidak mencapai target laba sehingga diberhentikan “ditengah jalan” dalam masa jabatan TB 2019.
5. Izak Rihi tidak diberikan kesempatan membela diri dalam RUPS 2020
Dengan fakta-fakta tersebut diatas kedua mantan petinggi Bank NTT tersebut setuju dengan materi gugatan Izak Rihi, yakni “Proses Pemberhentian” melawan hukum atau cacat hukum dan layak diadili di Pengadilan Negeri karena merupakan perkara perdata.
Bahkan seorang praktisi dan pengamat Hukum Undana Agus Hedewata iku memberikan pendapat hukum bahwa jika sebuah perkara materi gugatan pada proses yang terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu sesuai dengan pasal 1365 KUHPer, dan itu ranahnya PN bukan PTUN.
Hedewata juga menegaskan perkara yang bisa diadili di TUN adalah mengenai administrasi negara, sedangkan kasus Izak Rihi adalah administrasi perbankkan dan status Izak Rihi adalah bukan ASN jadi bukan administrasi negara tapi perbankkan.
Status PSP dalam pengambilan keputusan pemberhentianpun, adalah sebagai Pemegamg Saham Pengendali, bukan gubernur. Jadi ini masalah organ PT bukan masalah pemerintahan, sehingga pelanggarannya adalah PMH (1365 KUHPer) bukan perdata.
Amos B.Corputy dalam setiap wawancara dalam dupliknya yang sudah dikirimkan ke Panitera menegaskan bahwa terhadap proses gugatan Izak Rihi.
”Saya sudah kirim duplik selaku tergugat XXV terhadap replik penggugat dalam sidang Nomor:309/Pdt.G/2022/PN.KPG. Saya memang tergugat tetapi saya harus membela kebenaran. Intinya saya membela kebenaran walaupun saya tergugat tapi saya terlibat dalam mengalami sendiri apa yang terjadi itu yang harus saya katakan. Saya sudah serahkan ke panitera PN Kas I Kupang. Saya mengalami sendiri.” tegas Amos.
Amos membuka point-point dalam dupliknya,
“Bahwa Saya sependapat dengan replik penggugat tentang keputusan RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama sesuai fakta RUPS Luar Biasa yang saya hadir sendiri.” Ujarnya.
“Ya, bahwa pemberhentian Izhak Rihi selaku Dirut Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa 6 Mei 2020. Pemberhentian Pak Izhak sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS Luar Biasa hanya berdasarkan kewaenangan RUPS yang berhak memberhentikan sewaktu-waktu direksi tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyebukan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri kepada Pak Izhak.” Jelas Amos.|| jbr