Majelis Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Para Tergugat 2, Kewenangan Absolut Mengadili Pada PN Kupang

KUPANG, TOPNewsNTT|| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan tegas dan lantang menolak seluruh Eksepsi Tergugat 2 (yang menyatakan Materi Gugatan Mantan Dirut Bank NTT harus diadili di PTUN), memutuskan bahwa Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum dan kewenangan absolut  memgadili ada pada PN. Hakim menegaskan bahwa karena […]

Baca Selengkapnya