Eksepsi Tergugat Ditolak, Izak E.Rihi dan Kuasa Hukumnya Apresiasi Keputusan Majelis Hakim

Hukum dan kriminal Perbankkan Regional

KUPANG, TOPNewsNTT||Izak Eduard Rihi (Penggugat) dan Erwan Fanggidae,S.H (Kuasa Hukum) berterima kasih dan apresiasi kredibilitas Majelis Hakim PN Kelas.1 A Kupang yang mengadili perkara Mantan dirut Bank NTT tersebut dalam sidang beragendakan putusan sela dan pembuktian atas perkara gugatannya, dimana majelis hakim menolak Eksepsi Tergugat 2 yang menyatakan kewenangan mengadili ada pada PTUN dan meminta Pengadilan menolak eksepsi Penggugat sehingga perkara ini dilimpahkan ke PTUN.

“Pada kesempatan pertama kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi keputusan hakim hari ini. Karena keputusan hakim adalah yang terbaik. Karena yang kita gugat adalah Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad (bahasa Belanda) atau yang diterjemahkan sebagai “torf Onrecht” dalam bahasa Inggris.” Ungkap Erwan terharu.

Ia menegaskan lagi bahwa yang mereka gugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang berbeda dengan gugat Keputusan Pejabat Negara sehingga Eksepsi Penggugat diterima dan eksepsi tergugat ditolak. Karena hakim dalam kedudukannya adalah hakim pasif dalam perkara perdata.

“Jadi dipertanyakan mengapa Tergugat 2 ditolak eksepsinya, karena untuk mengajukan pendapat hukum mereka itu yang menyatakan itu ranah PTUN. Tetapi mereka tidak memuat alasan-alasan hukumnya. Padahal kami meminta eksepsi mereka ditolak karena ini masuk dalam ranah perdata dalam hal ini perseroan terbatas masuk dalam ranah perdata. Karena yang kita gugat adalah perbuatan melawan hukum maka kewenangan absolut mengadili ada di PN.” Terang Erwan.

Menyangkut keputusan hakim tetsebut, ditegaskannya adalah merupakan kewenangan hakim.

“Walaupun kami sudah ajukan dalil tapi hakim tidak bisa memutuskan lebih dari. Dan hanya eksepsi  tergugat 2 yang ditolak hakim (yang meminta hakim memutuskan perkara ini harus diadili di PTUN) sedangkan Tergugat yang lain hanya menilai perkara ini masuk ranah PTUN. Jadi putusan hari ini hakim hanya mengarahkan ke eksepsi Tergugat 2 karena hanya dia yang meminta hakim menolak perkara diadili di PN tapi ke PTUN.” Ujarnya.

Secara khusus Erwan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sangat bijak dan adil dalam keputusan terhadap perkara kliennya agar diadili di PN. Karena dalil-dalil Penggugat disertai dalil-dalil dan bukti yang lengkap.

Izak Eduard Rihi sebagai Penggugat juga mengungkapkan ucapan syukur kepada Tuhan Yesus sebagai Hakim dan Pembela yang adil.

“Dengan keputusan hakim ini menunjukkan bahwa kebenaran sudah menemukan jalannya sendiri. Kami sampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada majelis hakim karena kami datang ke pengadilan pada dasarnya untuk mencari keadilan.” Ujar Izak.

“Dan memang keadilan ini bisa kami temukan di pengadilan. Dan dengan putusan sela ini,  memungkinkan menjadi pintu masuk untuk kita melanjutkan perkara ini untuk ke tahap pembuktian. Karena dengan keputusan ini hakim memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini di PN. Dan ini menjadi hal yang prinsip karena jika hakim menerima eksepsi maka ranah mengadili ada di PTUN dan kita sudah sudah tidak punya kesempatan melanjutkan perkara ini karena sudah kadaluarsa perkara ini. Tapi karena hakim memutuskan menolak, maka perkara ini ada di ranah pengadilan negeri, maka satu kesempatan besar untuk kita bisa membuktikan apakah proses pberhenroan itu sesuai dengan prowedur yang ada di UU PT san POJK dlsb, dan ini akan menjadi sebuah proses pemberhentian yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan.” Ujarnya.

Secara khusus Izak berterima kasih kepada media yang menjadi corong dan mengawal kasus ini sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Juga terhadap dukungan keluarga, isteri dan anak-anak serta gereja yang sangat mendukung. Dan terutama kepada masyarakat yang mengawal di media sosial lewat pemberitaan media massa dan di media sosial yang begitu masiv sehingga terbukti bahwa semua orang sama di mata hukum, jika ada hal-hal yang dilanggar semua orang bisa melakukan gugatan.

“Dan dengan keputusan hakim membuktikan bahwa pengadilan benar-benar menjadi tempat orang mencari keadilan dengan proses hukum hari ini. Sekalipun ada orang menganggap bahwa kekiasan lebih dari segalanya, tapi ternyata hari ini kita bisa melihat bahwa pengadilan sungguh memihak pada apa yang benar.  Sehingga bisa dikatakan tadi putusan sela mereka menolak eksepsi yang diajukan tergugat.” Kata Izak.

Izak berharap hakim bisa konsisten terus berpihak pada kebenaran dan keadilan sesuai perangkat hukum yang sudah ada sehingga hakim bisa terus adil pada semua pihak.

“Siapa yang salah dan benar bisa terbukti. Dan hukum sudah menjadi panglima tertinggi dan kasus ini bisa menjadi pintu masuk terhadap kasus-kasus lain agar terangkat dan diselesaikan.” Ujarnya berharap.

Keputusan Majelis Hakim menolak Ekspesi Trrgugat 2 dan memutuskan PN yang mengadili Perkara no 309 tersebut berlangsung di PN Kelas 1A Kupang pada Rabu, 7/6 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katarina,S.H. M.H didampingi dua hakim anggota yakni hakim Rahmat Aries.SB, S.H, M.H. dan hakim Consilia Ina L. Palang Ama, SH.

Dalam pantauan media ini, sidang dihadiri oleh Komisi Yudisial dan LSM.|| juli br