Walau Jadi Tergugat, Amos Corputy Siap Bela Mantan Dirut Bank NTT

KUPANG, TOPNewsNTT|| Dilansir dari Expontt,com, Amos B.Corputy, Pemegang Saham seri B Bank NTT yang juga Mantan Dirut Bank NTT yang telah berjasa besar membangun Bank NTT hingga kini Bank Kebanggaan masyarakat NTT tersebut memilik kantor pusat yang megah berlantai lima menyatakan komitmennya siap membela Mantan Dirut Bank NTT (Izak E.Rihi) yang kini tengah memperjuangkan hak-hak materil dan inmateril di PN Kelas 1 Kupang dalam gugatan kepada para Pemegang saham seri A (gubernur dan walikota serta para bupati se-provinsi NTT).
Menurut Amos, pembelaannya tersebut juga sama seperti yang tertuang dalam dupliknya yang sudah dikirimkan kepada Majelis Hakim PN Klas I Kupang pada 10 Mei Mei 2023.
Padahal, Amos Corputy termasuk salah satu dari 33 Tergugat yang digugat dalam kapasitasnya sebagai pemegang Seri B.
Dalam percakapan lewat WA dengan expontt.com, Senin 15 Mei 2023 Amos menegaskan,
”Saya sudah kirim duplik selaku tergugat XXV terhadap replik penggugat dalam sidang Nomor:309/Pdt.G/2022/PN.KPG. Saya memang tergugat tetapi saya harus membela kebenaran. Intinya saya membela kebenaran walaupun saya tergugat tapi saya terlibat dalam mengalami sendiri apa yang terjadi itu yang harus saya katakan. Saya sudah serahkan ke panitera PN Kas I Kupang. Saya mengalami sendiri.” tegas Amos.
Amos membuka point-point dalam dupliknya,
“Bahwa Saya sependapat dengan replik penggugat tentang keputusan RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama sesuai fakta RUPS Luar Biasa yang saya hadir sendiri.” Ujarnya.
“Ya, bahwa pemberhentian Izhak Rihi selaku Dirut Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa 6 Mei 2020. Pemberhentian Pak Izhak sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS Luar Biasa hanya berdasarkan kewaenangan RUPS yang berhak memberhentikan sewaktu-waktu direksi tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyebukan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri kepada Pak Izhak.” Jelas Amoa.
Amos mengingatkan, seharusnya Hak Membela Diri diberikan dalam RUPS dengan menahan dan tidak menerima pertanggungan jawaban kinerja Izak sebagai diurt
“Tapi yang terjadi berbeda, pertanggungjawaban kinerja Izak sebagai dirut diterima dalam RUPS LB (yang artinya tidak ada yang salah) tapi kok ia diberhentikan dengan hormat tanpa kesempatan membela diri? Permintaan pembelaan diri oleh Gubernur/PSP kepada Izhak Eduard dilakukan setelah RUPS LB mengambil keputusan pemberhentian penggugat. Saya harus tegaskan juga disini bahwa pemberhentian Pak Izhak bukan merupakan usulan komisaris dan tidak ada rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi atau KRN. Saya tidak bohongi diri saya, walau saya termasuk tergugat. Saya kira ini saja dulu, kita lihat sidang saja nanti.” Katanya tegas.
Berulang kali kepada media ini, Amos menyatakan Izak Rihi adalah Dirut yang sangat dikenal baik kredibilits dan karakternya.
“Kinerjanya profesional dan bagus, ia saya kenal pintar, tegas, religius, komitmen, jujur, bertanggungjawab dan mampu membuat terobosan. Sebelum menjadi dirut ketika masih kadiv Layanan, Kadiv IT bahkan walau hanya 6 bulan menjabat Dirut saja sudah terbukti. Jadi saya akan membela kebenaran yang akan mempertahankan dan mengembalikan nama baik Bank NTT.” Tandasnya tegas.
Sejak awal diwawancara dalam hubungannya dengan gugatan Mantan Dirut Izak Rihi, Amos sudah membeberkan fakta-fakta terkait proses pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT yang terjadi dalam ruang RUPS LB 2020 tersebut, yang dinilainya melanggar aturan sehingga digugat Izak, yakni;
Pertama : Agenda RUPS bukan menilai kinerja Izak sebagai dirut tapi tentang pertanggungjawaban kinerjanya dan kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Kedua : Pertanggungjawaban kinerja Dirut Izak sudah diterima RUPS artinya tidak ada yang salah, tapi ia diberhentikan dengan hormat dengan alasan Tidak Mencapai Target Laba T 2020 Rp500M.
Ketiga : Saat RUPS LB 2020, Laba Kotor Bank NTT Rp402M, artinya kinerja Mantan Dirut Izak Bagus walau baru menjabat 6 bulan.
Keempat : Kontrak Kinerja yang ditandatangani oleh Mantan dirut Izak Rihi adalah untuk TB 2020, sedangkan Izak baru menjabat 6 bulan untuk TB 2019.
“Mungkinkah seseorang pimpinan dapat di-punish lantaran tidak mencapai target laba sebelum ia jalankan tugasnya untuk TB Kontrak Keinerjanya?.” Tanya Amos heran.
Kelima : Alasan Pemberhentian Mantan Dirut Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT (Tidak capai target laba Rp500M) tidak dicantumkan dalam Akta RUPS 2020.
“Yang seharusnya sesuai UU PT dan AD Bank NTT harus tercantum dalam Akta RUPS karena secara hukum mengikat.” Tegas Amos.
Amos berharap agar kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan dan Izak memperoleh hak-haknya ||jbr