Wabup.Jery Manafe Optimis Stunting di Kabupaten Kupang Turun 14% di 2024

Birokrasi Daerah Kesehatan

OELAMASI, TOPNewsNTT||Optimisme tercapainya target penurunan stunting di kabupaten Kupang menjadi 14% di 2024  dilontarkan Wakil Bupati Kupang, Jery Manafe saat  pimpin Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 49/2019, tentang Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kupang tahun 2021 yang berlangsumg di ruang rapat  Wakil Bupati Kupang di Oelamasi. (Jumat, 09/9).

Sosialisasi dihadiri oleh pimpinan OPD terkait antara lain Kadis Krsehatan Robert Amheka, Kadis PMD Charles Panie dan Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus.

Dalam arahannya, Wabup.Jery Manafe menyampaikan bahwa Perbup.Kupang nomor 49/2019 tentang perubahan atas Perbup.Kupang no.49/2019 tentang percepatan pencegahan dan penanganan stunting.

“Masalah stunting sudah ada sejak dulu, tapi pemerintah pusat sudah berpikir bagaimana agar tumbuh kembang anak-anak menjadi lebih baik. Dan hari ini kita sosialisasikan Perbup.Kupang yang sudah dibuat. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian yakni urusan stunting tidak lagi dibawah DPA Dinkes, melainkan sudah di DP2KBP3A. Namun harus terus ainergi dan kolaborasi dengan dinas-dinas terkait.” Ujar Jery.

Karena saat ini stunting lebih tumbuh di rumah dan sekolah, Jery minta agar Dinas yang terkait dan berperan penting  seperti Dinas Pendidikan terus memperhatikan persoalan ini. Apalagi dengan sekolah online, harus ada pembagian vitamin dan konseling di sekolah-sekolah.

Sebagai ketua Pokja, Jery menjelaskan bahwa dalam penanganan stunting ini DP2KBP3A harus pro aktif dengan dinas terkait.

“Pencegahan stunting tidak sulit, asalkan ada koordinasi dengan OPD terkait, untuk disinkronkan agar tidak lagi meresahkan.” Ujar Jery.

“Semoga dengan Perbup ini menjadi satu dasar agar kita bisa bekerja dengan baik. Dan pengentasan stunting, sesuai dengan target yang sudah kita tetapkan agar bisa tercapai di 2024 turun jado 14% di kabupaten Kupang.” Harapnya.

Sementara Kadis Kesehatan mengatakan bahwa dalam Perpres ada pengalihan percepatan penurunan  stunting dari Dinkes ke DP2KBP3A, tapi bukan berarti Dinkes lepas tangandalam aksinya dalam tugas yang sudah ditetapkan.

Sedangkan Kadis DP2KBP3A menyatakan sehunungan dengan perpres no.72/2021 tentang pengaihan urusan Stunting dari Dinkes ke DP2KBP3A ada kekuatiran karena Dinas ini juga mengurus perempuan dan anak, KB dan Stunting, namun ia yakin target penurunan stunting jadi 14% di 2024 bisa dicapai.

“Pengalihan tanggungjawab dengan melihat SDM. Semoga tenaga handa di Dinkes bisa membackup kami di DP2KBP3A.” Harap Yesai.|| juli br

 

Sp Humas Prokompim.kab.Kupang