Ketua PGRI Dukung Direktur LKA.RI Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Nakes Ke Presiden Prabowo dan DPR RI

Flotim, TopNewsNTT.Com|| Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI)Flores Timur,Nusa Tenggara Timur,Maksimus Masan Kian,S.Pd menyatakan mendukung penuh perjuangan Mulia Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia(LKA.RI) dokter Bernadina Novindra Surat Lewowerang,S.Ked ke Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI untuk segerah membuat Undang-Undang khusus Perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan.

Menurut Maksimus yang lagi mengenyam program Magister di Jakarta ini bahwa langkah direktur LKA.RI ini merupakan upaya mulia dan cerdas dalam memperjuangan nasib Tenaga pendidik dan tenaga Kesehatan agar tidak menjadi korban kekerasan ketika menjalankan profesinya.Lahirnya Undang-Undang ini menjadi mendesak mengingat banyak masalah kekerasan yang menimpa tenaga Pendidik dan Tenaga kesehatan ketika menjalankan tugas sebagai garda terdepan yang mendidik SDM dan menyehatkan masyarakat perlu di lindungi oleh negara.

“PGRI apresiasi dan siap kerjasama dengan LKA.RI dalam mewujudkan misi mulia ini demi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,ini inovasi kemanusiaan yang hebat”,tegas Maksimus pemimpin muda energik ini.

Direktur LKA RI dr.Bernadina Novindra Surat Lewowerang,S.Ked mendesak Presiden dan Pimpinan DPR RI agar segerah membuat Undang-Undang tentang Perlindungan tenaga Kesehatan dan Perlindungan Tenaga pendidik secara terpisah agar bekerja secara tenang dan profesionalis.

Dokter Novi Lewowerang juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota segerah membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan Perlindungan terhadap tenaga pendidik di daerah masing-masing dan LKA.RI siap bekerja sama membuat Legal drafting dan Naskah akademik Kajian Ilmiah perda tersebut.

Karena terlalu banyak kasus kekerasan yang di alami oleh Medis dan Guru/dosen ketika sedang jalankan profesi mulia oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dokter Novi Lewowerang mengatakan lanjut bahwa rekomendasi kajian ilmiah LKA RI meliputi Perlindungan kedua profesi mulia ini dari kekerasan Fisik, Kekerasan Psikologi, Kekerasan ekonomi,kekerasan Spiritual, kekerasan seksual dan kekerasan cyber dan perlindungan spesifik untuk akses bantuan hukum langsung dan cepat ke Lembaga Bantuan Hukum jika ada masalah.

Perlindungan terhadap tenaga kesehatan secara holistik yakni Dokter, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik dan psikologi klinis.Sedangkan tenaga pendidik meliputi; Guru, Dosen, konselor, pamong dan Tutor serta semua pegawai yang bekerja di dalamnya seperti Cleaning servis,security,sopir dan lain-lain.

Hal paling urgen adalah ketika ada masalah langsung di tangani oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Kepolisian karna akses langsung sehingga tidak lama seperti mekanisme hukum biasa.

“Ini langkah cepat dan tepat kami LKA.RI lakukan sebagai misi mulia selamatkan Tenaga kesehatan dan Tenaga Pendidik di Indonesia khusus kita di Propinsi Nusa Tenggara Timur, semoga Gubernur dan Bupati/walikota respon cepat dan LKARI siapa kerja sama sukseskan misi mulia ini.Surat Resmi LKA.RI di kirim langsung ke istana dan senayan”,tegas dokter Novi Lewowerang wanita muda pejuang ini.

LKA.RI sebagai NGO fokus pada masalah Kemanusiaan, sosial, hukum, pemberdayaan dan pembangunan ini di dirikan oleh Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP,CLA untuk kemitraan dengan pemerintah sekaligus oposisi dengan pemerintah dalam menjembatani kepentingan masyarakat kecil, miskin dan termaginalkan ke pengambil kebijakan agar terwujud keadilan sosial dan kesejateraan publik.

“Jika tenaga kesehatan dan tenaga pendidik ada alami masalah kekerasan, boleh meminta LKA.RI advokasi melalui Email; lembagakajianadvokasirakyatind@gmail.com.”,pesan dokter Novi Lewowerang.(**)

Sp.hms.LKA.RI