Terima Kunker Kepala BPH Migas Bupati Dapawole Minta Kuota BBM Premium Ditingkatkan

Birokrasi Daerah

Waikabubak, Top News NTT|| ,Bupati Sumba Barat Drs Agustinus Niga Dapawole menerima kunker Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Drs.Ir.Fanshurullah Asa, MT bertempat di ruang rapat bupati Senin, 11/01.

Pada kesempatan itu, Bupati Dapawole menyatakan bahwa penyaluran BBM terutama Premium masih sangat kurang  di Kabupaten Sumba Barat.
“Oleh karena itu, saya atas nama masyarakat Sumba Barat memohon agar bapak dapat menaikkan jumlah kuota penyaluran BBM Premiun di kabupaten Sumba Barat ” ujar Bupati Dapawole.

“Hal ini terjadi karena pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua kebanyakan menggunakan Premium. Selain itu penjual eceran yang tersebar di sudut pinggir jalan baik di kota, kecamatan maupun desa. Pemerintah juga telah melakukan operasi gabungan khusus untuk penjual eceran, namun tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan ekonomi msyarakat  yang memiliki usaha kecil dengan menjual bensin eceran. Sehingga membuat kami terkadang harus berpikir dan bertindak dari segi kemanusiaan.” Tandas Bupati Dapawole.

Menjawab permintaan Bupati Dapawole, Kepala BPH Migas mengatakan bahwa tahun 2021 BPH Migas telah menetapkan kuota jenis BBM Tertentu atau JBT yaitu minyak Solar sebesar 8.795 Kl (8.795.000 liter), minyak tanah sebesar 2.409 Kl (2.409.000 liter) serta BBM Khusus atau JBKP yaitu Premium sebesar 7.791 Kl (7 791.000 liter).”

“Dapat kami sampaikan bahwa kuota tersebut merupakan kuota gabungan seluruh konsumen pengguna di wilayah bapak, sesuai dengan perpres no :191/2014. Mengingat BBM tersebut nerupakan BBM bersubsidi dan penugasan kami meminta pemda berperan aktif turut serta mengawasi pendistrubusian JBT dan JBKP agar tepat volumen sehingga tidak melebihi kuota yang ditetapkan.” Lanjutnya.

“Terkait dengan penjual eceran kami punya solusinya” ujar Fansurullah.
“Pertamini yang tersebar di masyarakat itu adalah tindakan ilegal, dan tidak punya dasar hukum. Oleh karena itu solusi dari kmai agar masyarakat dapat menjadi penjual BBM yang dinamakan sub penyalur. Yang direkom oleh pemerintah dan tersebar sampai kecamatan dan desa-desa.” Ujarnya.

“Syaratnya sub penyalur harus berada minimal 5 km dari SPBU. Harus mendapatkan rekom dari pemerintah setempat dan beberapa syarat lain. Investasi sub-penyalur dapat didukung oleh pemerintah dan juga dana desa. Di Indonesia sudah ada 167 sub penyalur. Dan di NTT ada 68 sub penyalur ” kata Fansurullah.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut hadir juga penjabat Sekda, para assiten, pemimpin perangkat daerah  unit kerja   dan tim dari Pertamina MORE-5.|| juli br

Sumber : SP Humas dan Protokol Pemkab Sumba Barat