Tegakkan Protokol Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19 Polda NTT dan Pol PP Provinsi NTT Gelar Operasi Aman Nusa di Pusat Keramaian Kota Kupang
Kupang, Top News NTT|| Jelang Perayaan Akhir Tahun Baru 2020 dan Sambut 2021, Satgas Pencegahan Covid-19 Polda NTT dan Pol PP Provinsi NTT Gelar Operasi Aman Nusa di Pusat Keramaian Kota Kupang, operasi Yustisi terkait implementasi pergub.no : 49/2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Perwali dalam rangka penegakan protokol kesehatan serta rencana penutupan pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Operasi dilakukan sejak pukul 19.000 – 22.00 wita malam ini.
Kasatgas 2 Pencegahan Kompol Eliana Papote,SIK.,MM Satgas kepada media menjelaskan tim gabungan Satgas Pencegahan Covid-19 Polda NTT dan Pol PP Provinsi NTT Gelar Operasi Aman Nusa di Pusat Keramaian Kota Kupang, dalam rangka Edukasi Masyarakat terkait Pergub No 42/2020 dan Perwali tentang protokol kesehatan disertai penegakan hukumnya. Operasi Aman Polda Satgas II Seksi Pencegahan malam ini lakukan himbauan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat kota Kupang baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang berada di pusat keramaian dan sepanjang jalan agar patuhi protokol kesehatan seperti pakai masker saat berada diluar rumah, hindari kerumunan, jangan pesta-pesta dulu dan lain-lain itu.
“Dan karena selama ini sejak Maret kami sudah lakukan himbauan-himbauan secara terus menerus, maka hari ini dengan bergabung bersama Pol PP Provinsi NTT kami lakukan himbauan sekaligus penegakan hukumnya. Karena lihat sendiri kepatuhan dan kewaspadaan masyarakat sejak diberlakukan new normal mulai kendor. Masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, berkumpul dan tidak pakai masker. Maka malam ini kami lakukan penegakan hukumnya mulai dari terguran lisan, tertulis, dari sanski sosial dan fisik seperti push-up, denda Rp50.000 per orang jika tidak pakai masker sesuai perda. Dan kami juga menegur dan menganjurkan masyarakat sebaiknya berada di rumah, hindari kerumuman dan jaga jarak. Sebisa mungkin hindari kerumuman dan jaga jara saat diluar rumah dengan orang lain.” Jelas Eliana Papote.
“Kami juga memberikan informasi bahwa sesuai Perwali yang putuskan akan tutup seluruh sarana umum seperti tempat hiburan dan pusat perbelanjaan di kota Kupang pada 31/12 tepat jam 12.00 wita dan akan dibuka pada 2/1/ 2021 jam 12.00 wita siang.” Jelasnya lanjut.
“Operasi satgas Polditpam sudah dilakukan sejak Maret dan akan berakhir 31 Desember. Dan malam ini ada 2 regu sekitar 50-an orang. Ini regu dua disini dari Ramayana ke arah TDM dan akan sepanjang jalan Frans Seda, kembali ke Oebobo. Yang satu dari Kuanino turun sepanjang jalan ke Kupang dan naik ke Pasir Panjang. Kami malam ini gabung dengan Pol PP NTT.”jelas Eliana.
“Kita disimi semua adalah masyarakat yang harus mematuhi hukum. Kami sudah menghimbau-memghimbau tapi butuh kesadaran. Jadi pada ssat kami lakukan penindakan masyarakat jangan dongkol dan salahkan aparat penegak hukum. Karena ini buka semerta-merta kami turun ke jalan dan lakukan penindakan, tidak ada. Selama ini kami hanya lakukan himbauan dan baru hari ini kami lakukan penindakan setelah dua bulan ini kami lakukan himbauan. Sejak November 2020.” Tandasnya mengingat.
“Jadi operasi ini jelang akhir tahun aktivitas masyarakat makin meningkat seperti kumpul-kumpul, pesta-pesta dan ke tempat hiburan.” Imbuhnya.
Hari ini, jelasnya, “Himbauan dan penegakan protokol kesehatan pakai masker dari Polda, sepanjang jalan El Tari, jalan Lalamentik, da TDM.” Ujarnya menutup wawancara kami.
Andreas Riwu Bale Kabid Penegakan Peraturan daerah dan kepala daerah dari Satpol PP NTT menjelaskan malam ini bersama Satgas Polda NTT lakukan operasi Yustisi terkait implementasi pergub.no : 49/2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tadi mungkin sudah lihat ada sanksi fisik dan sosial berupa push-up dan sanksi administrasi berupa denda Rp50.000. Dan malam ini baru disini kami dapati pelanggaran. Sehingga kita bukan soal mendapatkan uang tapi bagaimana kita berikan edukasi kepada masyarakat bahwa mereka harus patuh pada protokol kesehatan karena kota Kupang saat ini sudah begitu mencemaskan kasus baru positif Covid-19. Makanya malam ini kami bersama Polda lakukan penegakan sambil menghimbau juga. Jadi dengan pola-pola seperti ini kita tetap memberikan ketegasan tapi asa humanis dengan edukasi persuasif.” Jelasnya .
Malam, jelas Andreas ini baru dapat 3 atau 4 orang yang disanksi push-up dan denda dan hafal Pancasila serta pilih sampah.
“Itu tujuan adalah agar memberikan edukasi dan efek jera.” ujarnya lagi.
Andreas berharap masyarakat taat proktokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, hindari kontak fisik dan jangan berkumpul-kumpul diluar rumah. Dan yang riskan adalah kalau tidak pakai masker.
“Saya melihat ketaatan masyarakat mulai longgar terhadap prokes. Karena mereka yang lalu lalang masih tanpa masker. RKarena ada droplet yang bisa jangkiti orang lain. Prinsipnya adalah maskermu melindungi ku, dan maskerku melindungiku.” Ujarnya.
Operasi himbauan sudah dilakukan sejak Nopember disertai tindakan sanksi dan akan dilakukan selama kondisi masih seperti ini pandemi masih naik turun. Tujuannya adalah agar masyarakat teredukasi dengan baik.
Dalam pantauan media ada 4 orang tidak pakai masker yang langsung ditahan dan diberi sanksi push up dan pilih sampah serta dua lainny denda Rp50.000 || juli br