Sidang Perdana Gugatan Mantan Kacab.TTU Terhadap Bank NTT, Ini Isi Gugatannya

Figur Hukum dan kriminal Perbankkan

NTT, TOPNewsNTT|| Sidang perdana Gugatan Penggugat Frederikus Mansyur Nggaunggus, mantan Kancab Bank NTT TTU terhadap Tergugat Bank NTT digelar hari ini (Senin, 9 Mei) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang.

Gugatan Edy Nggaunggus dengan Perkara No 5/Pdt-sus.PHI/2023/PN KPG resmi didaftarkan pada April 2023 silam.

Kuasa Hukum Penggugat Erwan Fanggidae,S.H kepada media lewat pesan wa menjelaskan sidang perdana ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Juni. Penundaan terjadi lantaran ketidakhadiran dua hakim karena tugas dinas luar dan ketidakhadiran Tergugat Bank NTT.

“Jadi sidang ditunda ke tanggal 5 Juni 2023 lantaran dua majelis hakim dan Bank NTT sebagai Tergugat tidak hadir, dua majelis hakim sedang dinas luar. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Daud Salama yang menyampaikan penundaan sidang ke 5 Juni mendatang.” Jelas Erwan.

Terhadap ketidakhadiran Tergugat, Majelis Hakim berjanji akan memanggil Tergugat  melalui surat panggilan resmi untuk hadir pada sidang berikut.

Gugatan diajukan, sambung Erwan karena ada hak-hak Penggugat yang dilanggar.

“Materi gugatan adalah pertama terhadap prosedur PHK sebagai Kacab TTU, dengan alasan membuka rahasia bank NTT (MTN) di media sosial. Penggugat meminta hak-haknya sebagai Kacab dibayarkan akibat mutasi yang tidak prosedural tersebut.” Ungkap Erwan.

“Prosedur mutasi dinilai tidak lazim lantaran Penggugat saat diangkat sebagai kacab TTU itu melalui Kep.Dir. no : 253 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019, tapi saat baru menjabat 8 bulan, Penggugat ditarik ke Kantor Pusat Bank NTT di Kupang dengan memberikan jabatan staf direksi yang katanya setara dengan pimpinan cabang. Sedangkan dalam keputusan Direksi nomor 21 tahun 2004, di Bank NTT tidak pernah ada struktur seperti itu dan ini pertama kali terjadi di Bank NTT.” Cetus Erwan menjelaskan.

Kedua, lanjut Erwan alasan mutasi karena penggugat membuka rahasia bank dinilai tidak masuk akal.

“Karena dalam aturan Bank, yang dimaksudkan sebagai rahasia bank adalah segala hal mengenai data nasabah dan catatan keuangan nasabah. Sedangkan yang dibahas Penggugat lewat tayangan Youtube adalah hasil temuan BPK RI tentang MTN Bank NTT yang bermasalah. MTN bukanlah rahasia bank, karena itu hasil  pemeriksaan (LHP BPK RI)  sudah menjadi rahasian umum.” Jelasnya lagi.

Erwan melihat sebagai kuasa hukum Penggugat bahwa gugatan kliennya layak digugat.

“Saya melihat proses pemberhentian atau di-PHK dari azas  legilitas sangat merugikan klien kami, juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Karena, dasar tuduhan terhadap Penggugat yakni membuka rahasia bank adalah tidak mendasar dan bertentangan dengan mekanisme yang seharusnya diterapkan di Bank NTT yakni  jika ada staf lakukan kesalahan seharusnya melalui mekanisme internal seperti dipanggil dan diinterogasi, di tegur, lisan, tulisan dan eksekusi jika masih dilakukan pembinaan tapi bukan langsung dipecat. Mengapa? Karena kasus MTN Rp50M sudah menjadi LHP BPK RI yang tertuang dalam  no : I/19.KUP/01/2020 tgl 14 Jan 2020. Makanya penggugat dianggap sudah membuka rahasia bank dari sudut pandang apa?. Perbedaan antara rahasia bank dengan LHP BPK RI itu jauh sekali.” Jelas Erwan.

PHK terhadap Penggugat tersebut tertuang dalam surat KepDir.PT BPD NTT no : 053 /2022 tertanggal 4 April 2022 perihal PHK terhadap Frederikus Mansyur Nggaunggus sebagai Kancab Bank NTT TTU.

“Didalam proses gugatan ph ini bukan masalah kalah atau menang tapi hak, misalnya gaji dan hak-hak lainnya sebagai kacab. Harapan saya hak-hak Penggugat dipenuhi, itu saja.” Tandasnya lagi.

PHK terhadap kliennya dianggap sudah merugikan secara materil dan moril, baik kehilangan penghasilan dan nama baik tercoreng sebagai seorang bankir.

Sementara Penggugat (Edy Nggaunggus) kepada media ini mengharapkan agar Tergugat dapat memberikan ganti rugi akibat PHK tidak dengan hormat serta menganulir keputusan PHK tidak dengan hormat tersebut.|| jbr