Legal Standing KH Tergugat I,VII dan X Tidak Sah? Simak Replik Ketua Tim KH Izak Rihi

  • Bagikan

KUPANG, TOPNewsNTT||Dr.Syapri Chan,S.H.,M.Hum dari Law Office Syapri Chan & Partners, yang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi menyatakan legal standing Kuasa Hukum Tergugat I, VII dan X tidak sah menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena mereka bukan advokat tapi merupakan ASN pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili PARA TERGUGAT dan segala tindakan hukum yang dilakukannya tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini menurut Izak tertuang dalam Replik Penggugat yang dikirim oleh Law Office Syapri Chan & Partners yang berkedudukan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Izak, mengutip Replik Tim Kuasa Hukumnya, Syapri kemukakan alasannya  karena Kuasa Hukum 3 Penggugat itu berstatus ASN, maka mereka harus melengkapi Surat/Nota Tugas, Surat Kuasa Khusus, Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang untuk dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam perkara ini. Jika tidak, tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili PARA TERGUGAT dan segala tindakan hukum yang dilakukannya tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selengkapnya berikut point yang dituangkan dalam Replik Kuasa Hukum Penggugat Law Offices SYAPRI CHAN & PARTNERS Advocates & Legal Consultants dalam Perkara Perdata No. 309/Pdt.G/2022/PN.KPG : 

Law Offices SYAPRI CHAN & PARTNERS Advocates & Legal Consultants

1. Bahwa Kuasa Hukum yang mewakili PARA TERGUGAT adalah para ASN dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan bukan merupakan seorang atau beberapa orang yang berprofesi sebagai Advokat sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2. Bahwa mengingat Kuasa Hukum PARA TERGUGAT adalah para ASN dari biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan bukan Advokat, maka menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku para ASN tersebut harus melengkapi Surat/Nota Tugas, Surat Kuasa Khusus, Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang untuk dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam perkara ini ;

3. Bahwa apabila para ASN yang menjadi Kuasa Hukum PARA TERGUGAT tidak dapat melengkapi Surat/Nota Tugas, Surat Kuasa Khusus, Kuasa Insidentil dimaksud, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menyatakan para ASN yang mewakili PARA TERGUGAT tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili PARA TERGUGAT dan segala tindakan hukum yang dilakukannya tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.|| jbr

 

 

  • Bagikan