Erwan Fanggidae Berharap Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Tetap Dipriksa dan Diadili Di PN Kupang
KUPANG, TOPNewsNTT|| Demikian harapan Kuasa Hukum Izak E.Rihi, Erwan Fanggidae,S.H terhadap gugatan kliennya, agar eksepsi tergugat gugatannya diadili di PTUN ditolak Majelis Hakim, dan kewenanangan absolut memeriksa dan mengadili perkara tetap di PN Kupang.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum agar eksepsi mengenai kewenangan Absolut mengadili di PTUN ditolak dalam putusan sela dan kewenangan absolut memeriksa dan mengadili perkara tetap di PN.” Tulis Erwan.
Selanjutnya, ia juga berharap materi pokok perkara yang meliputi Posita dan petetumnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan dinyatakan diterima.
Hal ini dinyatakan Erwan usai sidang lanjutan Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi sedang bergulir di PN Kelas 1 Kupang.
Pada Rabu, 10-05 sidang berlanjut dengan agenda penyerahan Duplik para tergugat ke Majelis hakim Florence Katerina,S.H.,M.H.
Dari 33 prinsipal, hanya duplik Wali Kota Kupang yang meminta tunda diserahkan karena ada kendala internal yang tidak dapat disebutkan oleh Kuasa Hukumnya dan hakim Florence Katerina,S.H.,M.H. meminta kuasa hukum Wali Kota jangan menunda terlalu lama, Jumat, 12-05 harus sudah diserahkan ke panitera.
“Kenapa ditunda lagi penyerahan dupliknya? Ini sudah lama sejak sidang terakhir. Jangan terlalu lama ya, kalau bisa Jumat minggu ini (12-5 – red) harus sudah diserahkan ke Panitera, agar materi berlanjut dan 7 Juni kita masuk ke Putusan Sela.” Ujar Hakim Florence.
Dan kepada Penggugat dan para Tergugat Hakim meminta menyiapkan surat-surat bukti jika duplik ditolak.
“Sidang putusan Sela 7 Juni ya, dan semua pihak harap menyiapkan bukti-bukti jika duplik di tolak. Saya tidak bisa menunda terlalu lama, agar berjalan sesuai jadwal sidang yang sudah ditetapkan.” Jelas Hakim lagi.|| jbr