Tahun 2026 Kantah Kota Kupang Tidak Peroleh Alokasi Target PTSL, Namun Dapat Diusulkan Jika Ada Tanah Yang Layak PTSL
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Kepala Pertanahan Kota Kupang Ni Wayan Julianti,S.ST menjelaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Kupang memang tidak memperoleh alokasi target PTSL sebagaimana beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Hal tersebut bukan berarti Program PTSL dihentikan atau masyarakat Kota Kupang tidak lagi dapat memperoleh sertipikat tanah. Kebijakan penetapan target PTSL merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain potensi bidang tanah yang belum terdaftar, tingkat capaian pendaftaran tanah di suatu wilayah, serta prioritas percepatan pendaftaran tanah pada daerah-daerah yang masih memiliki backlog cukup besar.” Jelas Ni Wayan di ruangan kerjanya di Kupang.
Ia melanjutkan, Kota Kupang sendiri merupakan salah satu daerah yang dalam beberapa tahun terakhir telah memperoleh manfaat Program PTSL secara signifikan. “Banyak bidang tanah yang telah berhasil didaftarkan dan disertipikatkan sehingga tingkat pendaftaran tanah di Kota Kupang relatif lebih baik . Oleh karena itu, alokasi target tahun 2026 lebih difokuskan pada wilayah yang masih membutuhkan percepatan pendaftaran tanah.” Tambahnya.
Namun mantan Kantah Kabupaten Kupang dna Lembata ini menegasjan bahwa meskipun tidak memperoleh target PTSL, pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal. “Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya tetap dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik sesuai ketentuan yang berlaku.”imbuhnya
Selain itu, ungkaonya, Kantor Pertanahan Kota Kupang saat ini tetap fokus pada peningkatan kualitas data pertanahan, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pelayanan sertipikat elektronik, penyelesaian berbagai layanan pertanahan, serta mendukung program-program strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan data pertanahan yang lengkap, valid, dan terintegrasi.
“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang dan para pemangku kepentingan terkait untuk menginventarisasi potensi bidang tanah yang belum terdaftar. Apabila pada tahun-tahun mendatang terdapat kebijakan dan alokasi target PTSL untuk Kota Kupang, tentunya kami siap melaksanakan program tersebut secara optimal.” Jelasnya lagi.
Yang terpenting bagi masyarakat adalah bahwa pelayanan pendaftaran tanah tetap tersedia dan hak-hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya tetap menjadi perhatian utama Kantor Pertanahan Kota Kupang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan segera mendaftarkan tanah yang belum bersertipikat melalui mekanisme yang tersedia agar memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.”jelasnya menutup wawancara.||jbr