Rugi Rp580.510.065 Dalam Bisnis Trading, Magdalena Tjung Gugat Angela Claudia Evi dan Mia Fintage Ke PN Kelas 1 A Kupang

Hukum dan kriminal Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT|| Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Magdalena Tjung,S.Pd, Frangky Roberto Wiliem Djara, S.H., dan Petrus Lomanledo, S.H., dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessie, S.H., M.H., C.Me., CLA, sedang melakukan pembelaan dan pendampingan hukum terhadap Magdalena Tjung,S.Pd yang menggugat 5 Tergugat dalam Bisnis Trading Mia Fintage yang merugikan Penggugat sebesar Rp586.510.065. Gugatan bernomor 10 tersebut sudah bergulir di PN Kelas 1 A Kupang sejak April 2023.

Usai sidang pembacaan materi gugatan klien mereka hari ini (Rabu, 31/5), kedua anggota tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Fransisco Bessie,S.H tersebut menjelaskan kepada media bahwa hari ini telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan. Sidang pembacaan materi gugatan digelar karena mediasi yang diupayakan pihak pengadilan gagal atau tidak memberikan keputusan win-win solution bagi klien mereka.

Petrus Lomanledo,S.H mendampingi Frangky Roberto Wiliem Djara S.H menjawab bahwa hari ini hanya pembacaan gugatan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan secara e-court pada 7 Juni mendatang dengan agenda jawaban para tergugat terhadap materi gugatan dan tuntutan pengguggat.

“Intinya Klien kami ibu Magdalena Tjung,SLd., merasa dirugikan sebesar Rp586.510.065 karena ikut bisnis trading dari perusahaan Mia Fintage yang ditawarkan oleh Ibu Angela Claudia Evi kepada Klien kami, sehingga Penggugat (Magdalena Tjung,S.Pd) menggugat mereka yakni Tergugat 1 Angela Claudia Evi san Tergugat 2 Mia Fintage. Hari ini Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan. Minggu depan 7 Juni adalah sidang duplik (jawaban) para Tergugay.” Jelas Petrus singkat.

Sementara Frangky Roberto Wiliem Djara,S.H menjelaskan secara singkat kronologi kasus berujung gugatan tersebut, bahwa klien mereka, Magdalena Tjung, S.Pd (Penggugat) pada Maret 2019 pada saat berbelanja di toko bangunan Tergugat 1, bertemu dengan Tergugat 1, pada saat itu Tergugat 1 menawarkan kepada Penggugat untuk ikut bergabung dengan program investasi pada perusahan trading yang bernama Mia Fintage, trading yang sebelumnya sudah di ikuti oleh Tergugat 1 (Angela Claudia Evi),
“Dan sebenarnya klien kami tidak percaya dengan bisnis tersebut, tapi atas rayuan dari Tergugat 1 yang terus mempromosikannya dengan iming-iming keuntungan yang besar, maka Penggugatpun tergiur dengan trading itu. Saat itu Tergugat sampaikan, “ayo join dong dengan Mia, bisa menang banyak ini”, sehingga klien kami terbujuk dan mengikuti dengan terlebih dahulu menjadi member dari trading Mia Fintech. Kemudian Tergugat 1 kemudian meregistrasi Penggugat sebagai member dan Penggugat mulai melakukan top up dengan mentransfer sejumlah uang atas pentujuk dari Tergugat 1 pada 4 Maret 2019, dan penggugat secara resmi terdaftar sebagai member dari trading Mia fintage pada 1 Maret 2019.” Jelas Frangky.

Frangky menambahkan, bahwa  selama mengikuti trading tersebut, sudah ada 8 kali kliennya (Penggugat) mentransfer sejumlah uang ke rekening Tergugat 1 dengan total keseluruhan mencapai Rp640.790, 176 rupiah.

“Kepada klien kami (Penggugat), Tergugat 1 menjanjikan adanya keutungan dan provit setiap kali top up. Janji itulah yang membuat Penggugat lalu mengajak keluarga dan kerabat untuk ikut trading tersebut sehingga total 8 kali transferan Rp640.790,176 rupiah sejak Maret sampai Mei 2019 adalah juga merupakan uang dari 3 kerabat Penggugat, bukan milik tergugat sendiri.” Jelas Franky.

Namun, lanjut Frangky, pada Juni 2019,  Penggugat memperoleh informasi bahwa seluruh uang yang sudah ditransfernya sudah hilang.

Selama mengikuti trading tersebut, diakui Frangky, kliennya mengakui jika ia sudah mendapat provit  sebesar Rp54.280.111.

Namun total uang yang sudah ditransfer dikurangi provit masih sekitar Rp586.510.065 yang dinyatakan hilang membuat Penggugat terpaksa melayangkan gugatan, lantaran selama 1 tahun Penggugat berupaya melakukan berbagai upaya komunikasi agar bisa dikembalikan tidak membuahkan hasil.

“Jadi gugatan dilayangkan setelah menunggu setahun itikad baik dari para Tergugat untuk mengembalikan sisa uang Penggugat dan 3 Kerabat sejumlah Rp586.510.065 tidak direspon baik, maka Penggugat melayangkan gugatan dengan tuntutan agar pihak Tergugat 1 menggembakikan uang mereka yang belum terbayarkan tersebut. Karena klien kami menderita kerugian sebesar Rp.586.510,065. Semua bukti transferan bank ada.” Ujar Frangky lagi.

Frangky menyatakan ada 5 Tergugat dalam Gugatan Kliennya, yakni  Tergugat 1 :  Angela Claudia Evi (yang pertama kali mengajak Penggugat), Tergugat 2 yakni Mia Fintage, Tergugat 3 yakni Feriyanto Gunawan, Tergugat 4 yakni Andika Fitrahriyanto dan Tergugat 5 yakni PT Askaya Logistik Fintage.

“Jadi 5 Tergugat yang digugat oleh klien kami adalah  2 perusahaan dan 3 oknum Tergugat yang merupakan pemilik rekening yakni Angela Claudia Evi dan dua nomor rekening yang direkomendasi oleh Tergugat 1 Angela Claudia Evi kepada Penggugat untuk mentransfer sejumlah uang untuk trading, dengan alasan dari Tergugat 1 bahwa rekeningnya sudah sampai pada batas limit menerima transferan dari Penggugat.

“Jangka waktu informasi bahwa uang klien kami sudah hilang, hingga laporan gugatan adalah 1 tahun, karena Penggugat beritikad baik memberikan waktu bagi Tergugat 1 mempertanggungjawabkan uang yang sudah hilang diluar jalur hukum dan ketika tidak ada hasil alias uang tidak kunjung dikembalikan, maka klien kami menempuh jalur hukum.” Tegas Frangky

Sebagi Tim Kuasa Hukum Penggugat, Frangky menyatakan klien mereka punya bukti-bukti legal untuk membuktikan kerugiannya. Sehingga ia berharap pihak pengadilan dapat meloloskan gugatan klien mereka.

Frangky menyebut, Klien mereka sebagai pihak Penggugat berharap agar proses persidangan perkara ini akan menemui titik terang, sehingga klien mereka memperoleh hak-hak sesuai kerugiannya yang belum dikembalikan (potong provit yang sudah diterima) yakni sejumlah Rp586.510,065 dari total Rp640.790.176 yang sudah ditransfer ke 3 no rekening tersebut.

Tim Kuasa Hukum Magdalena Tjung,S.Pd terdiri dari  : Fransisco Bernando Bessie, S.H., M.H., C.Me., CLA., Ivan Valen Yosua Missa, S.H., Petrus Lomanledo, S.H., Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H. dan Frangky  Roberto Wiliem Djara, S.H.|| jbr