Ini 5 Perda Usulan Inisiatif Yang Ditetapkan Pemkot Dan DPRD Kota Kupang

KUPANG, TOPNewsNTT||Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan 5 peraturan daerah usul inisiatif yang diajukan Pemkot Kupang beberapa waktu lalu. Dukungan dan persetujuan tertuang dalam pendapat akhir 8 Fraksi di DPRD Kota Kupang. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang dan Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (29/5).

5 Peraturan Daerah yang ditetapkan antara lain, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang, Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando serta Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, baik yang tergabung dalam fraksi-fraksi, komisi-komisi maupun badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda), yang telah nyata dan sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting berupa 5 rancangan peraturan daerah usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang, yang menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini.

Lebih lanjut dikatakan, berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan, nantinya akan dipetakan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas dan urgensi dalam pelaksanaannya.

George menambahkan Pemkot Kupang tetap mengharapkan dukungan politis dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, guna memantapkan langkah dalam menyelaraskan anggaran dengan program dan kegiatan agar benar-benar seimbang dan proporsional dalam mewujudkan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat. “Semoga 5 peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyampaikan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah pada saatnya akan menjadi penting guna dapat mengatur pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntabel pada seluruh unsur pengelola keuangan sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi yang mengelolanya. Dengan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) tentunya ada harapan yang besar agar ke depan perusahaan umum daerah pasar dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, tidak lagi hanya berorientasi pada pelayanan sosial kemasyarakatan di bidang operasional wilayah pasar/social oriented namun bisa berkembang dan berorientasi bisnis/profit oriented. Harapan yang sama juga disampaikan untuk PT Sasando yang mengalami perubahan bentuk hukum. Mereka berharap dengan perubahan bentuk hukum ini pemerintah segera dapat memberikan perhatian pada penyesuaian – penyesuaian organ pada Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando yang ada. Di samping itu tentunya penyiapan dan dukungan modal bagi perseroan daerah tersebut menjadi prioritas untuk diperhatikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya. Mereka berharap dengan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang pemerintah dapat mengintervensi melalui Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang agar pasar yang ada di Kota Kupang yang belum terjangkau/tertangani dengan baik diantaranya pasar di Pantai Oesapa dengan alasan pasar tradisional sehingga memberikan kesan kumuh untuk itu fraksi Nasdem berharap pemerintah perlu melakukan pendekatan kultural maupun pendekatan hukum agar mampu bekerja sama menata pasar yang berada dl kota kupang sehingga bukan saja memberikan dampak estetika tapi juga pada gilirannya berkontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah.|| jbr

*PKP_ans