RDP Bahas Berbagai Masalah Di Bank NTT, Komisi 3 DPRD NTT Akan Gunakan Hak Angket

NTT, TOPNewsNTT|| Komisi 3 DPRD NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Pemegang Sahak Seri B Amos B.Corputy, Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi, Mantan Kacab Bank NTT TTU Frederikus Mashur Nggaunggus dan Obaja Lakapu, dan sekretaris DPRD NTT Inche Sayuna, Ketua komisi 3 DPRD NTT Jonas Salean, Wakil Ketua Viktor Mado Watun, sekretaris Komisi 3 Julius Uly,M.Si, anggota komisi Drs.Hugo Rehi Kalembu, Klara Motu Loi,S.H, Inosensius Fredy Mui dan Yuliana Adoe.

Sesuai surat undangan Komisi 3 DPRD NTT yang membidangi Keuangan Daerah dan mitra kerja Bank NTT, undangan RDP hanya bagi Pemegang saham Seri B dan Mantan Dirut Amos .B.Corputy (mewakili Bank NTT), Mantan Dirut Izak E.Rihi, Mantan Kacab Frederikus Mashur Nggaunggus dan Obaja Lakapu.

Awali RDP, Pemegang Saham Seri B Amos B.Corputy menjelaskan di Bank NTT ada 3 jenis pemegang saham yakni Saham Pengendali (Gubernur), Saham Seri A (para bupati dan walikota) serta saham seri B yang saat ini tersisa dirinya saja, karena dua pemegang saham seri B yakni almarhum Piet A.Talo dan Ovy Wila Huki sudah meninggal.

Amos juga menyentil ikhwal sejarah berdirinya Bank NTT sejak 1986 dari PD menjadi PT, dan peran dirinya dan 2 pemegang saham seri B yang sudah almarhum yakni Bapak Piet A.Talo dan Bapak Ovy Wila Huki yang memberikan penyertaan modal dari dana pribadi hingga Rp700 Juta agar syarat  modal Rp100 tercapai dan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah NTT ini  berubah status badan hukum menjadi PT hingga sekarang.

Amos juga menegaskan bahwa Modal yang ada di Bank NTT adalah 10 persen dari pajak rakyat yang diwakili para  kepala daerah sehingga berharap Pengelolaan Bank NTT harus bersih dan transpsran serta jauh dari Korupsi.

Amos juga menyentil kinerja komisaris terkait SK 01 A dimana komisaris membuat SK untuk honor diri mereka sendiri dalam melakukan fit.and proper test calon pejabat di bank NTT. Lalu kinerja Direksi perihal penggunaan uang perjalanan dinas yang melampaui anggaran dll.

Sementara terkait pemecatan Izak E Rihi sebagai dirut dan penonaktifan dan penurunan jabatan Frederikus Mashur Nggaunggus sebagai kancab TTU, kredit macet dan pembelian MTN 50 M disentil oleh 4 anggota komisi yang hadir yang pada intinya menanyakan kepada Amos Corputy sebagai perwakilan bank NTT apakah sudah legal prosedur pemecatan, prosedur pembelian MTN dan kredit macet.

Hugo Rehi Kalembo meminta ketegasan komisi 3 sebagai mitra pemerintah dan pengawas agar mengawasi dan menyoroti dengan tegas kinerja para direksi  karena uang rakyat yang dititipkan lewat saham seri A.

Mereka berharap Izak dan Edy memperoleh hak-haknya baik secara materil dan inmateril dalan proses mediasi di pengadilan.

Hugo juga mengingatkan bahwa walau minoritas  tapi jasa pemegang saham seri B harus dihargai sebagai peletekak dasar lahirnya PT Bank NTT.

Sementara Kori menyesalkan ketidakhadiran Dirut dan direksi  pada rdp ke 4 ini yang dinilainya tidak menghargai institusi dewan sebagai legislator yang mengawasi kinerja mereka yang mengelola uang rakyat.

Hugo kembali ingatkan berdasarkan penjelasan Amos Corputy bahwa saham terbesar berasal dari saham seri A yang berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.

“Jadi pemilik saham terbesar adalah rakyat yang diwakili para bupati dan walikota. Sedangkan uang pemprov sedikit.

Sementara Izak Rihi kepada media ini menyatakan komisi 3 memutuskan menggunakan hak angket.|| jbr