NTT Korupsi Tertinggi Di Indonesia, KPK Ajak Pemda.NTT Bersama Perangi Korupsi
NTT, TOPNewsNTT|| Demikian ajakan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat door stop dengan awak media di Kupang usai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemda.NTT dan Lembaga Hukum di NTT di Kupang (Rabu, 19/10).
RDP digelar sebagai upaya pemberantasan Korupsi di NTT, selain mengaja Pemda.NTT dan seluruh lembaga hukum perangi Korupsi, Alex juga mengungkapkan bahwa NTT rangking satu atau urutan teratas tindak korupsi di Indonesia.
Ajakan mencegah tindak pidana korupsi di NTT, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur.
Menurut Alexander NTT karena teratas praktek korupsi sehingga menjadi salah satu provinsi yang cukup rawan, sehingga ia mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ya rekomendasi kami usai RDP ini, kami ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” ajaknya.
Dari semua kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK RI, menurut Alex, di NTT mereka sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 dan dilaporkan ke Polda NTT.
“Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” jelasnya.
Terkait kasus korupsi lain di NTT, Alexander mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena semua informasi dan laporan masyarakat disampaikan langsung ke direktorat pengajuan dan laporan masyarakat untuk dilakukan monitoring.
“Sehingga akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan monitoring, atau bisa penyidikan secara terbuka,” janjinya.
Ia beralasan banyak laporan masyarakat terkait kelemahan satu prosedur sistem, jadi KPK RI harus berkoordinasi dengan inspektorat untuk segera diperbaiki.
Namun Alex tegaskan dan berjanji jika KPK menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Jadi kalau ada laporan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara, tentu kita akan tindak lanjuti, namun KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan yang menjadi atensi adalah kerugian negara yang berada diatas angka Rp1 miliar rupiah. Tetapi kan, kerugian tidak mungkin berada diatas angka itu. Karena nilai proyeknya saja Rp1 miliar. Jadi tentu kerugiannya tidak mungkin diatas angka itu,” ungkapnya beralasan.
Ia berjanji jika laporan indikasi terjadinya korupsi disertai ada bukti, maka akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalannya.
“Jadi kita berdayakan betul inspektorat. Dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya,” janjinya diakhir wawancara.|| juli br