Hendrik Bana, Ketua DPRD TTU : “Tindakan Segel Ruang Kerja Ketua Salahi Aturan dan Inkonstitusional!”
Kefamenanu, Top News NTT|| Hendrik Bana, Ketua DPRD TTU (periode 2021-2024) menanggapi tindakan penyegelan ruang kerjanya pada Kamis, 27/01 oleh beberapa anggota DPRD TTU sebagai tindakan yang salahi aturan dan konstitusional.
“Itu tindakan yang sangat sangat salahi aturan dan inkonstitusional! Karena saya merasa sudah menjalankan amanat, semua agenda berjalan sesuai jadwal, dengan baik dan lancar. Kewajiban sebagai pimpinan kami jalankan, maka saya anggap tindakan penyegelan adalah salahi aturan dan inkonsistusional.” Cetusnya.
Ia membenarkan adanya penyegelan tersebut
“Ia benar ada beberapa anggota DPRD TTU minta saya untuk lakukan evaluasi terkait kinerja pimpinan. Saya katakan kepada teman-teman tersebut, tolong tunjukkan pasal mana yang mengatur bahwa anggota dapat mengevaluasi kinerja ketua? Karena kami ketua diberi tugas tambahan oleh partai sebagai ketua DPRD. Jadi kami harus dievaluasi oleh partai. Jadi penjelasannya seperti di berita yang sudah ada.” Jelas Hen awali wawancara via seluler kami.
“Tapi saya bilang okelah kalau kalian mau seperti itu. Awalnya seharusnya mau evaluasi hari ini hanya sekwan sedang ke Kupang bawa beberapa dokumen untuk persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga ditunda Senin, 2/02. Tapi saya pertanyakan ke mereka para anggota yang inginkan evaluasi terhadap kinerja saya, apakah urgensinya dari rapat evaluasi ini.” Tandas Hen lagi.
“Tindakan saya saat ini adalah membangun komunikasi antar lembaga untuk sikapi hal ini. Jujur saya nyatakan, tindakan segel adalah menyalahi aturan. Dan sudah melampaui kapasitas sebagai anggota DPRD. Seharusnya mereka baca UU terkait tugas, tanggungjawab dan batas kewenangan mereka. Dalam Tatib DPRD TTU tidak diperbolehkan tindakan penyegelan tersebut. Karena dalam Tatib sudah jelas mengatur tentang tugas, hak, kewajiban dan kewenangan ketua dan anggota.” Ungkapnya.
Hen juga sesalkan karena baru kali ini terjadi dalam sebuah badan legislasi, khususnya di DPRD TTU.
“Baru pernah terjadi hal seperti ini di DPRD TTU. Tahun lalu masalah dengan pemda TTU, dan tahun ini diinternal kami. Tapi ini tantangan yang akan kami kelola dengan baik.” Ujarnya.
“Saya ingatkan semua legislatif TTU bahwa saat ini ada dua kepentingan besar terkait pemda TTU yang harus kita lakukan segera, yaitu pertama memutus mata rantai kemiskinan. Kedua saat ini kita secara global diberi tanggungjawab mengutus negara dan masyarakat yang sedang dihadapkan kepada tantangan besar, urgent dan butuh perhatian untuk serius ditangani, yaitu pandemi Covid-19. Jadi saya harapkan teman-teman anggota dapat membaca dengan teliti dan serius terkait UU yang mengatur tupoksi, tanggungjawab dan batas kewenangan ketua dan anggota. Regulasi harus dimengerti.” Anjurnya.
Saat ruang kerjanya disegel, diakuinya ia tidak berada dikantor sedang ke daerah bertemu masyarakat, sehingga tidak tahu dengan benar situasi tersebut.
“Tapi saya menduga tidak mungkin semua fraksi dan komisi ikut dalam penyegelan. Mungkin beberapa saja. Karena wakil ketua pak Sintus itukan ketua partai Hanura, jadi saya sangat sayangkan jika mereka mengatasnamakan seluruh anggota DPRD.” Ungkapnya.
Alasan evaluasi kinierja ketua karena lalaikan jadwal sidang sehingga jadwal sidang terbengkalai ditanggapi Hen sebagai alasan yang tidak masuk akal dan sungguh ironis. Lantran tolok ukurnya tidak jelas dan tidak terdapat dalam tatib? Ia menyesalkan sekali peristiwa ini. Dan berharap semoga teman-temannya sesama anggota legislatif segera menyadarinya.
“Penyegelan baru terjadi pagi tadi, (Kamis, 28/01-red). Saya tidak ada ditempat karena sedang turun kegiatan kemasyarakatan ke konstituen di daerah. Turun ke masyarakat lebih penting karena saya sebagai wakil rakyat. Urus masyarakat dalam hal suka duka dll. Kalau saya dikantor saja, bagaimana saya bisa dapat informasi dari masyarakat untuk membangun TTU?.” Jelasnya.
Di tegaskan Hen, bahwa semua tugas ketua sudah dilaksanakan sesuai jadwal sehingga DPRD dan Pemda sudah tetapkan APBD Murni 2021.
“Sidang I 2020, skedulnya bulan Januari-April sudau selesai skedul II Juni-September selesai. Setelah September sidang 3 semua berjalan dengan baik. Kalau mandek, maka mana mungkin pemda bisa melakukan program pembangunan tanpa anggaran? Kita bisa tetapkan anggaran? Itu sangat tidak masuk akal dan ironis. Semua lewat sidang, dibicarakan bersama antara DPRD dan Pemda. Jadi yang namanya perencanaan kegiatan program dan anggaran semuanya harus dibicarakan bersama didalam paripurna untuk ditetapkan, baru eksekutornya adalah pemda dan ini diatur dalam UU no 23/2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah ada pada pemerintahan daerah dan DPRD. Bagaimana kalau kita lalaikan. Ini adalah hal yang tidak masuk akal, hanya tidak tahu apa maksud teman-teman. Saya dari birokrasi dan baru masuk. Dan semoga teman-teman cepat menyadarinya.” Jelasnya tegas.
“Jika sudah bangun komunikasi dan ambil tindakan penyelesaian tapi masih disegel, maka langkah selanjutnya kita akan lihat aturan. Jika sikap mereka sesuai aturan maka tidak ada masalah, tapi jika tidak sesuai aturan, maka saya kira negara inikan negara hukum. Negara ini negara hukum adalah rekstaat, bukan negara kekuasaan atau makhkstaat. Panglima tertinggi kita adalah hukum, nanti kita lihat, kasus posisinya apa. Pendekatannya itu saja. Jika tindakan mereka menyalahi aturan ya kita hormati, jika sesuai aturan, hukum juga kita hormati. Supaya seluruh kegiatan kembali berjalan normal dan lancar.” Tegasnya.
Atas sikap dan tindakan para anggota tersebut yang sempat menimbulkan kisruh, Hen menegaskan bahwa ketua dan anggota adalah alat kelengkapan diatur dalam Tatib, tidak ada yang kebal hukum.
“Jika kami salah maka kami akan dikenakan sanski dan hukuman sesuai aturan berlaku.” Imbuhnya.
Diakhir wawancara, ia sampaikan himbaun dan harapannya sebagai ketua DPDRD TTU
“Bahwa di TTU saat ini ada banyak persoalan yang harus diurus. Pertama putus mata rantai kemiskinan di TTU, dan kedua putus mata rantai Covid-19. Itu saja untuk dituntaskan. Saya kira agenda besar pemda dan DPRD TTUkan tetap kita junjung tinggi. Bagaimana Ketua DPRD tidak laksanakan tugas, hal ini sangat tidak masuk akal, ironis sekali. Contoh kecil saja, APBD TTU sudah kami tetapkan tahun lalu. Anggaran murni 2021. Dan kali ini ditetapkan perda tidak seperti waktu lalu perbup, sehingga kami kena sanksi tahun lalu 6 bulan. Sebagai masyarakat silahkan menilai.” Ujarnya akhiri wawancara via seluler kami. || juli br