KUPANG, TOP News NTT■■ Boby Liyanto, Direktur PT. Sejahtera Land, angkat bicara soal berita gugatan lahan seluas 160 ha di Desa Matani, Penfui Timur yang merupakan lahan perumahan yang dikembangkan oelh perusahaannya.
Lewat pesan wa, Boby menjelaskan bahwa yang dimaksud berita gugatan terhadap 160 ribu ha oleh keluarga Sabaat adalah HOAX seamata.
” Jadi, yang dimaksud lahan seluas 160 rb ha yang digugat dan terancam untuk digusur adalah HOAX. Karena yang betul, saya sudah cek ke PTUN, kami digugat hanya untuk lahan seluas 2 ha saja.” Jelas nya diawal wawancara kami.
“Perihal gugatan 2 ha, itu betul dan sedang berproses tetapi saya jelaskan disinj bahwa dari pihak keluarga penggugat sudah ada komunikasi dengan kami, dimana kami melihat bahwa mereka tidak punya bukti kepemlilikan dan sudah terjadi kesepakatan damai. Namun kami melihat masih ada upaya menggugat, walau kami lihat tidak ada bukti kepemilikan sehigga kami tetap bertanggung jawab terhadap proses ini.” Jelasnya.
Kepada kosnumen perumahan Sejahtera Land di matani , Boby berpesan : “Saya sampaikan tidak usah kuatir, karena kami dari Sejahtera Land Grup akan bertanggunh jawab untuk semua perumahan dimanapun dengan Sejahtera grup dan jika terjadi sesuatu apapun kami akan ganti rugi. Gugatan sikahkan saja beproses hukum berjalan terus, namun kami jamin tidak akan sampai kepada penggusuran. Kami minta semua konsumen untuk tetap tenang supaya kita melihat proses hukum yang sedang berjalan tapi semua dalam tanggung jawab kami.” Ujarnya menjamin.
Dari dua ( 2) sertifikat yang digugat, jelas Boby, terdapat sekitar 90-100 unit rumah yang semuanya sudah ditinggali dan semuanya sudah bersertifikat atas nama pemilik rumah masing-masing.
“Sehigga jika proses hukum itu berjalan maka masih akan sangat panjang untuk sampai pada mengugurkan produk hukum kepemilikan tanah atau sertifikat.” Imbuhnya memberi jaminan.
Boby menjamin bahwa dirinya sebaga developer akan bertanggung jawab penuh terhadap semua masalah yang terjadi. “Saya akan bertanggung jawab penuh atas semua hal yang sedang terjadi. Saat ini, yang sedang kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum supaya terkuak dan terbukti siapa pemilik tanah tersebut, dll. Karena jelas kami punya bukti akurat dan smpai hari ini kami melihat bukti-bukti tadak akurat. Tapi saya menghargai gugatan hukum sehigga apapun saya siap ganti rugi.” Tandasnya menjamin diakhir wawancara kami.■■ Juli br