Tingkatkan Budaya Belajar Siswa diluar Jam Sekolah, Gubernur NTT Luncurkan Pergub.Gerakan Jam Belajar Masyarakat

NTT, TopNewsNTT.Com||Gubernur NTT menerbitkan Pergub.no: 24/2026 tentang Penetapan Jam Belajar dalam jumpa pers bersama Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo didampingi oleh Kabiro.Hukum Odermaks Sombu, S..G. M.H dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si di lantai 1 Kantor Gubernur NTT (Jumat, 29/5).

Kadis Pendik.Ambros Kodo kepada awak media menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut adalah karena masih rendahnya budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat, anak-anak semakin rentan terdistraksi oleh aktivitas yang kurang produktif di luar jam sekolah, perlunya membangun ekosistem pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh, “Maka pemerintah Provinsi NTT menghadirkan kebijakan Gerakan Jam Belajar Masyarakat sebagal solusi bersama.” Tandas Ambros.

Ia menekankan tujuan Gerakan Jam Belajar Masyarakat adalah untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di rumah dan lingkungan masyarakat, membiasakan anak-anak memiliki waktu belajar yang teratur dan disiplin, meningkatkan literasi, minat baca, dan kualitas pendidikan anak, membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berdaya saing dan menumbuhkan budaya belajar sebagai gerakan sosial masyarakat.

Waktu Pelaksanaan Jam belajar masyarakat dilaksanakan setiap hari pada pukul 18.00-19.30 waktu setempat, “Waktu tersebut diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah untuk: belajar, membaca, mengerjakan tugas sekolah, kegiatan literasi, pengembangan diri yang positif.

Prinsip Pelaksanaan Kebijakan ini bersifat edukatif dan persuasif, bukan pembatasan sosial.

Pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan kegiatan keagamaan, budaya lokal, kondisi sosial masyarakat, dinamika kehidupan keluarga.

Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat secara sukarela dan sadar.

Kolaborasi Semua Pihak  diharapkan antara lain Orang Tua/Keluarga untuk melakukan pendampingan dan mengawasi anak saat jam belajar, nenciptakan suasana rumah yang tenang dan mendukung.

Pihak Sekolah/Guru diharapkan dapat memberikan penguatan literasi dan tugas yang mendukung pembelajaran mandiri.

Pihak Pemerintah Desa/Kelurahn diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan membantu pengawasan lingkungan.

Pihak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat diharapkan turut mengawasi, mengedukasi serta Menjadi teladan dan penggerak budaya belajar di masyarakat.

Pihak media Media Massa diharapkan dapat mendukung penyebaran informasi dan edukasi publik secara positif.

Dengan penerapan Jam Belajar ini pemerintah berharap ada Manfaat yang diperoleh siswa yakni anak-anak memiliki kebiasaan belajar yang disiplin dan konsisten, lingkungan masyarakat menjadi lebih tertib dan kondusif, mengurangi aktivitas negatif anak di luar rumah pada malam hari, meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter generasi muda NTT dan memperkuat fondasi SDM unggul menuju NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

KadisPendik Ambros Kodo menegaskan bahwa gerakan ini bukan merupakan sebuah bentuk larangan atau pembatasan aktivitas masyarakat tapi kebijakan ini merupakan gerakan bersama untuk masa depan anak-anak NTT.

“Pemerintah membuka ruang dialog, masukan, dan partisipasi publik dalam implementasi kebijakan.” Tandasnya.

Mengajak seluruh masyarakat NTT untuk mendukung Gerakan Jam Belajar Masyarakat dan menjadikan rumah dan lingkungan sebagai ruang belajar yang nyaman bagi anak-anak. “Mari kita Bmbersama membangun generasi NTT yang cerdas, berkarakter, disiplin, dan berdaya saing. Kita berharap  Gerakan Jam Belajar Masyarakat menjadi gerakan sosial yang tumbuh dari masyarakat untuk masa depan NTT yang lebih baik.