Yanto Ekon,SH : “Saksi Jaksa Justeru Bawa Alat Bukti dan Keterangan Yang Untungkan JS”
KUPANG, TOP News NTT|| Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengalihan Tanah Aset Pemkot Kupang JS, Yanto Ekon,SH kepada media ini lewat sambungan selular pada Rabu, 25/11.
Bahwa pada persidangan Selasa, 23/11 dengan agenda menghadirkan saksi Jaksa, yang menghadirkan mantan Kabag.Tata Pemerintahan Kota Kupang Yanuar Dally dan Max Boenga Nawa, justeru memberi keuntungan bagi JS. Lantaran mereka hanya dapat membawa alat bukti berupa salinan (fotocopy) sertifikat Hak Pakai nomor 5 yang dijadikan alat bukti Kejati NTT. Parahnya lagi luas tanah dalam fotocopy sertifilat HP no.5 tersebut ditulis tangan.
“Sertifikat hak pakai (SHP) nomor 5 tidak ada aslinya, saksi juga menerangkan dalam persidangan bahwa dan luas tanahnya ditulis tangan. Kedua saksi juga menerangkan bahwa sertifikat hak pakai (SHP) nomor 5 tidak ada dalam dokumen P3D (Dokumen Penyerahan Aset dari pemkab Kupang kepada pemkot pada tahun 1996.” Jelas Yanto.
Bahkan, Saksi Jaksa, Yanuar Dally dan Max Boenga Nawa menerangkan bahwa pertama sertifikat hanya ada foto copy, tidak ada asli, kedua pada sertifikat HP nomor : 5 luas tanah diullis tangan.
“Keterangan saksi jika dihubungkan dengan Dokumen P3D membuktikan bahwa sertifikat HP nomor 5 tidak dimuat dalam dokumen P3D karena itu sampai dengan sekarang hasil rekonsiliasi berupa tanah settifikat hak pakai tidak dimasukkan dalam aset pemkot. Luas tanah dalam Sertifikat HP nonor 5 hanya 4 ribu m2, krn diatasnya telah dibangun gedung milik pemerintah berupa kantor Meterologi dan Pengadilan Tipikor sehigga dimasukkan dalam aset pemkot. Sedangkan sisanya tidak dimasukkan sebagai aset Pemkot Kupang.” Ungkap Yanto menjelaskan.
Fakta lain yang juateru menguntungkan JS adalah menurut keterangan Bagian Tata Pemerintah kota Kupang pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada 2017 bahwa tanah tersebut tidak dimasukkan dalam aset Pemkot karena pemkab Kupang sudah berikan sebagai tanah kapling untuk masyarajat.
“Dan keterangan saksi tersebut justeru memberi keuntungan untuk klien kami, JS, karena bersesuaian dengan bukti-bukti yang dimiliki klien kami JS, bahwa tanah itu sudah dilepaskan oleh bupati Kupang pada 1994 atas persetujuan Mendagri tahun 1984.” Ujar Yanto.|| juli br