Usai Dilantik, Ini Program Kerja Pengurus DPC PERADI SO’E

Daerah Figur Hukum

KUPANG, TOPNewsNTT||  Pengurus DPC So’e resmi dilantik Jumat, 1 September 2023 di Kupang.

Stefanus Pobas yang terpilih sebagai ketua, kepada media menjelaskan apa saja program kerjanya bagi perkembangan Pengurus DPC So’e lima tahun kedepan. Masa jabatan Pengurus DPC Peradi So’e adalah 2023-2028.

Berikut susunan struktur organisasi Pengurus DPC So’e yakni : Ketua : Stefanus Pobas,S.H, Wakil : Simon D. Tunmuni, S.H, Sekretaris : Yabes Nubatonis, S.H, bendahara : Paula Dewi Asegaf, S.H, Bidang Pembinaan dan Pendidikan : Yusuf B. Z. Missa, S.H,  Bidang Advokasibi dan Bantuan Hukum : Yonris Daniel Tuka, S.H,  Bidang Kerjadama Antar Lembaga :  Robertus B. Oe Haki, S.H.,M.H, Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat : Donald Alberigo N. Nakamnanu, S.H dan Dewan Penasehat : Ampera Seke Selan, S.H.,M.H.

Kepada media Stefanus menyampaikan program kerja diawal tahun setelah pelantikan,

“Pertama tentu kami akan lakukan konsolidasi organisasi. Setelah pelantikan kemarin, kami dipanggil secara khusus oleh ketum Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H.MM dan kami sudah sampaikan hal  pertama yang akan kami lakukan adalah pendidikan khusus profesi bagi Advokat anggota Peradi So’e. Dan sudah disetujui oleh ketua Depan Pengurus Nasional (DPN), dan kemudian kami akan lakukan ujian profesi PKPA dan akan diberikan sertifikat yang nantinya sebagai syarat ikut UPA. Selanjutnya  kami tentu akan lakukan audiens dengan Pemda, dan institusi penegak hukum seperti institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan.” Jelas Stefanus.

Audiens, tambah Stefanus, dilakukan untuk menyampaikan bahwa DPC So’e sudah terbentuk, sebagai sebuah DPC dan  tidak bergabung dengan kota kupang, dan baru pada tahun ini dimekarkan jadi 4 DPC.

“Terkait pelayanan bantuan hukum, DPC tentu akan membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pusat Bantuan Hukum kami. Tentu saja sesuai dengan syarat baik jenis kasusnya apa, dan tentu bagi masyarakat tidak mampu.” Jelasnya.

Untuk pembentukan PBH Peradi So’e, Stefanus berencana akan melakukan penambahan anggota Advokat karena saat ini DPC So’e hanya punya 15 advokat.

“Untuk mengaktifkan BPH Peradi So’e maka kami harus merekrut advokat lagi. Karena saat ini kami hanya punya 15 advokat saja dan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara free kami butuh advokat dan dana. Kami akan sisihkan penghasilan kami untuk membiayai pendampingan hukum free itu.” Jelasnya.

Stefanus Pobas sendiri adalah seorang advokat senior  yang sudah berkarir sejak tahun 1996 dengan segudang pengalaman dan ia tahu persis bahwa proses hukum butuh anggaran apalagi untuk melakukan pendampingan hukum hingga memberi keadilan pada yang berhak. Stefanus masih aktif hingga kini melakukan pembelaan hukum dan  kini bahkan dipercaya memimpin DPC Peradi So’e hingga 2028.

“Saya menjadi advokat sejak 1996 saat sarjana hukum di soe masih sangat sedikit. Saya memilih jalur ini karena punya pengalaman ketidakadilan sebagai anak petani dulu. Hal itulah yang menguatkan tekad saya menjadi pengacara bagi diri, keluarga dan siapa saja yang butuh pendampingan hukum. Dari pengalaman saya sendiri dan juga pengalaman mendampingi klien, kendalan utama di So’e sehingga banyak kasus masih terkendala peroleh penyelesaian hukum adalah karena masalah kemiskinan. Kita harus akui bahwa segala hal butuh uang termasuk dalam proses pendampingan hukum demi memperoleh keadilan di mata hukum. Apalagi kita tahu TTS adalah kabupaten termasuk miskin di NTT dan banyak orang berjuang sendiri mendapatkan keadilan karena tidak mampu menyewa pengacara. Ditambah jumlah pengacara di So’e sangat sedikit. Seperti saat ini yang tergabung di Peradi So’e hanya 15 orang. Ada upaya merekrut anggota tapi tentu harus lewat pendidikan dan peningkatan kapasitas profesi advokat sebagai syaratnya. Dan semua butuh anggaran. Tentu tujuannya dengan penambahan personel di PDC kami maka akan kami bentuk Pusat Bantuan Hukum seperti yang dipesankan oleh Ketum. Kami akan sisikan penghasilan kami untuk bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.” Ujarnya berkomitmen.|| jbr