Terhadap Putusan MH PN Kupang, Amos Corputy Nyatakan Siap Bayar Kerugian dan Akui Izak E.Rihi Masih Dirut Bank NTT

Figur Hukum dan kriminal Regional

YOGYA, TOPNewsNTT|| Pemegang saham seri B Bank NTT, Charles Amos Corputy yang baru saja tiba di Yogya dari Kupang, usai mengikuti sidang putusan gugatan Izak E.Riihi di PN Kupang (Rabu, 8/11), mengemuakan pendapatnya terkait putusan Majelis Hakim PN Kupang yang mengabulkan sebagian Tuntutan Izak E.Rihi.

Lewat pesan wa nya (chat), Amos menyatakan :  pertama : mensyukuri kekalahan dirinya sebagai salah satu tergugat.

kedua :  menerima semua keputusan Majelis Hakim terhadap gugatan Izak E.Rihi.

ketiga : bersedia membayar kewajibannya terhadap Izak E.Rihi sesuai keputusan MH dengan sistem Tanggung Renteng.

Keempat : dengan dibatalkan Akta RUPS dan SK PSP tahun 2020 tentang pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT dan Disahkannya kembali Akta RUPS dan SK PSP tahun 2019 tentang pengangkatan Izak E.Rihi sebagai dirut Bank NTT, memiliki Arti Izak E.Rihi Masih sah Dalam Posisi dan Jabatan Sebagai dirut Bank NTT hingga kini tapi pengangkatan Aleks Riwu Kaho sebagai dirut tidak sah. Dan itu sah secara hukum karena merupakan keputusan Majelis Hakim.

Kelima : Amos akui dirinya salah secara hukum karena  bersama-sama para Pemegang saham lainnya mengambil keputusan salah dalam memberhentikan Izak E.Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT.

Secara lengkap berikut pernyataan Charles Amos Corputy dari Jogya wa kepada media ini :

“Sebagai salah satu tergugat menyatakan syukur atas kekalahan saya karena Kuasa Tuhan menjadi nyata dalam putusan para hakim yg dapat menegakan keadilan dan kebenaran.
Yang berikut saya menerima putusan tersebut dan siap utk membayar sesuai kewajiban tanggungjawab saya.” 

“Putusan tadi dalam pertimbangan semua itu kan menguatkan kembali putusan pengangkatan pertama pak Izak sebagai dirut, itu sah dan berlaku sampai saat ini.” 

“Kemudian membatalkan keputusan yang diambil gubernur (PSP) Viktor Laiskodat tentang pemberhentian, itu batal demi hukum karena melanggar hukum, Jadi batal.”

“Kemudian berita acara RUPS yang dibuat notarispun batal demi hukum. Berarti Pak Izak itu kembali pada posisi atau kedudukannya berdasarkan pengangkatan dalam jabatan tahun 2019 dan keputusan RUPS tahun 2020 itu batal demi hukum. Jadi tidak ada bisa dikomen macam-macam lagi.”

“Dengan demikian, pengangkatan Aleks Riwu Kaho itu, juga cacat hukum tidak sah. Jadi yang sah itu pak Izak dan masih berlaku sampai sekarang. Kalau disaat Pak Izak sudah berhenti dan kemudian ada perpanjangan waktu masa jabatan direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun, berarti Pak Izak itu ikut diperpanjang hingga Juni 2024. Ya pengertiannya begitu.”

“Jadi dasar pertimbangan hukum keputusan tadi, masalah pelaksanaannya tinggal tergantng keberanian dari para pemegang saham. Tadikan semua sudah disalahkan ikut mengambil bagian dalam keputusan yang salah. Jadi akibatnya tanggung renteng bayar semua itu kerugian yang dialami oleh pak Izak.”

“Saya sebagai pemegang saham seri B sebagai tergugat, saya menerima karena dia yang benar, saya siap bayar sebagai pemegang saham tanggung renteng ya hitung saja saya punya kewajiban berapa saya bayar. Dan saya akui, bahkan bukan hanya akui untuk bayar saja, tapi saya akui bahwa Pak Izak masih menjabat ssbagai Dirut Bank NTT yang sah. Aleks Riwu Kaho yang tidak sah.

“Tapi untuk pelaksanaannya itu tinggal kita rundingkan saja, pak Izak apa mau dibayarkan atau mau kembali kepada kedudukan semula? Kedudukan semula, ya semua jumlah yang harus dibayarkan adalah hak dia sebagai dirut yang akan diterima sekitar Rp8,4 M itu. Bisa dirundingkan secara damai :  apa dikembalikan ke posisi semula dan tidak mempermasalahkan kerugian materil dan inmateril? Atau mau bayar dengan cara bagaimana? dari pak Izak yang baiknya  bagaimana sesuai keputusan Pengadilan, masih bisa dirundingkan dia kembali ke posisi semula. Yang terbaiklah.”

“Kan tujuan pak Izak bukan uangnya yang dipersoalkan tapi nama baik pak Izak, harga dirinya supaya dipulihkan kembal! pak Izak mau kembali ke jabatan atau cukup saja di sini sesuai keputusan majelis hakim?. Karena semua sudah terbukti dengan jelas kita semua sudah ambil keputusan yang salah dan  akibatnya bayar, tanggung renteng.  Jadi saya siap bayar!”|| jbr