Tanggapi Sidak Wakil Bupati Kupang, Melcy Nonna Angka Bicara
Kupang, Top News NTT||Terkait Sidak Wakil Bupati Kupang Jery Manafe ke Eks Kantor Bupati Kupang di Kelurahan Fontein, yang diikuti dengan ultimatum bagi Yayasan Pendidikan Nesi Neomnat Kupang agar segera mencari lokasi sekolah lain hingga Juli 2021, jika tidak dapat memberi kontribusi income bagi PAD Kabupaten Kupang, mengundang Ketua Harian Yayasan Nesi Neomnat Indonesia Daerah NTT, Melchianus Nonna angkat bicara.
Sebagai seorang Ketua Harian Yayasan, pemerhati bidang hukum, Melcy yang juga seorang aktivis kemanuasiaan Laskar Merah Putih Indonesia ini menjelaskan bahwa pada dasarnya, mereka (Yayasan Nesi Neomnat), siap mengikuti kebijakan apa yang dibebankan pada mereka oleh pemkab.Kupang, tentunya disesuaikan dengan berbagai pertimbangan dan aturan yang berlaku.
“Kami sebagai Yayaaan Pendidikan Nesi Neomnat selama ini tidak tinggal diam saja menepati gedung ini tanpa ijin resmi atau tanpa upaya untuk melegalkan ijin pakai gedung. Setelah 3 tahun menempati gedung ini dengan ijin pakai dari Bupati waktu itu, Ayub Titu Eki, 2016-2019, pada Januari 2019 kami mengirimkan surat permohonan ijin sewa gedung, namun tidak ada balasan dari Pemkab (dalam hal ini bagian aset daerah). Lalu pada Pebruari 2019 kami kembali melayangkan surat permohonan ijin pakai ruang. Namun tidak ada jawaban juga, sehingga Mei 2019, kami berinisiatif menghadap Bupati Korinus Masneno untuk membicarakan hal ini secara langsung. Dan jawaban beliau adalah ia juga sebagai bupati ikut melanjutkan kebijakan apa yang sudah diambil mantan Bupati Ayub Titu Eki pada 2016 yaitu memberikan ijin pinjam pakai. Namun pihak kami tetap menunggu follow up kedua surat kami. Agar secara de jure kami memiliki pegangan legal. Dan jika memang harus membayar sewa, kami bersedia tentu dengan pembicaraan internal sesuai aturan yang berlaku.” jelas Melcy kalem.
Jawaban Bupati Korinus Masneno terhadap Ketua Yayasan Simon Nesi bahwa beliau bersedia melanjutkan seperti kebijakan mantan bupati Ayub Titu Eki, menurut Melchy seharusnya dapat ditindak lanjuti oleh bagian-bagian internal Aset Daerah sesuai mekanisme dengan surat, dengan form seperti apa tanggung jawab Yayasan, apakah akan seperti saat ini atau akan berubah.
“Tapi kami bersyukur dan puji Tuhan karena wakil bupati mau datang dan berkunjung kepada kami. Dan mungkin kita akan tindak lanjuti diruang yang berbeda. Tindak lanjut dari surat kami belum kami dapatkan, namun kelanjutannya kasek sudah menemui bupati. Tentunya dalam jangka waktu dua bulan ini tentunya sudah ada koordinasi internal antar pemkab.Kupang. Apa yang disampaikan oleh wakil bupati dalam sidak, belum kami anggap sebagai legitimasi. Pernyataannya sebagai wabup sah-sah saja saat sidak kemarin, tapi keabsahan untuk itu kami belum dapatkan berupa surat, tentunya harus ada surat resmi. Silahkan saja dalam kapasitas sebagai wakil bupati adalah hak preogatifnya dan dalam tupoksinya. Tapi keabsahan yuridis formal berkaitan dengan resmi surat kami belum dapat. Biarlah kami menunggu hingga kesempatan kami dengan pemkab.Kupang mengambil keputusan. yang merujuk pada konteks yang sudah disampaikan apakah seperti itu atau kami akan buat semacam pertimbangan.” Tandasnya.
“Atas nama institusi kita minta pertimbangan. ada dua pertimbangan atas dasar apa yang menjadi prosedur atas apa yang bisa kita lakukan, dan pertimbangan ijin sewa. Tapi kita minta koordinasi. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa kita sudah berupaya dan tidak mengikuti keinginan kita, walau dalam segala keterbatasan kita baik anggaran maupun sarana.” Ujarnya lirih.
“Saya sesalkan dua surat kami yaitu permohonan ijin sewa gedung dan surat pemanfaatan ruang kosong, belum dapat balasan. Sehingga kami menemui secara langsung bupati Masneno dan secara de facto beliau menyatakan meanjutkan seperti kebijakan lama, namun secara de jure belum ada yaitu surat keputusan. Untuk Kebijakan Pemerintah selanjutnya seperti apa, tentu akan kita ikuti, tapi tentu ada pertimbangan-pertimbangan selanjutnya dari kami seperti apa.” ujarnya.
“Jadi saat Sidak sebagai Wakil Bupati itu kapasitas dia, kami tidak akan mencampuri. Tapi kalau sampai pada konteks pemanfaatan ruang, kita kembali ke substansinya supaya tidak bias, karena kita juga butuh. Kemarin saat sidak ketua Yayasan sendiri sehingga beliau sendiri tidak didampingi dan tanpa mempersiapkan apa-apa sehingga maklum saja kalau ada human eror dalam keterangan tertentu karena beliau tidak persiapkan diri. Karena beda sidak dan kunjungan. Kita disini hanya terkait aset saja ke pemkab.Kupang. Dan jika itu datang dibutuhkan untuk hal lain kami ada, kita akan klarifikasi berkaitan dengan aset yang kita manfaatkan. Jadi komunikasi harus dua arah, bukan satu arah yang (indikasi) ada intervensi atau nuansananya ada gejolak ada (indikasi) kami tidak memberikan kontribusi dlsbg. karena tidak ada seperti itu. Tapi kalau pada hal lain, kita sudah mengajukan. Jadi lebih sopan kita sebut kunjungan, karena kita tidak ada hubungan inharen seperti atasan bawahan tapi hubungan kemitraan. Saat wakil bupati Jery Manafe lakukan sidak kami sedang menunggu balasan surat. jadi sah-sah saja wakil bupati menyampaikan secara de facto seperti itu, tapi secara de jure kami belum menerima surat pembertahuan tersebut.” Jelasnya menekankan.
“Seharusnya jawaban dua surat kami ke bupati tinggal ditindaklanjuti oleh bagian Aset Daetah (secara de jure) dengan sebuah surat keputusan. Dan jawaban (secara de facto) Bupati Korinus Masneno kepada kami yaitu meneruskan kebijakan seperti yang sudah dilakukan mantan bupati Ayub, tinggal ditindaklanjuti secara de jure. Namun sampai saat ini Pemkab Kupang memang belum memberikan balasan. Intimya kita menunggu saja, seperti apa tindak lanjut balasan dari pemerintah. Kita tunggu.” Imbuhnya.|||| juli br