Sidang Pembuktian Belum Final, Kuasa Hukum Izak Rihi Bakal Ajukan 25 Bukti dan 6 Saksi

KUPANG,TOPNewsNTT|| Perkara gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi berlanjut ke Sidang dengan Agenda Pembuktian dari kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat masih dipimpin oleh Hakim ketua Florence Katerina dan didampingi anggota hakim Rahmat Aries dan Consilia Ina L. Palang Ama di PN Kelas 1 Kupang (Rabu, 14/6).
Para tergugat yang pada sidang putusan sela (Rabu, 7/6) belum menyerahkan bukti-bukti diminta menyerahkan bukti, namun ternyata masih ada tergugat yang belum melengkapi seluruh bukti yang diminta.
Pada sesi melengkapi alat buktinya, beberapa tergugat masih belum lengkap sehingga sidang pembuktian dilanjutkan tanggal 21 Juni 2023 mendatang.dan akan lanjut ke sidang keterangan saksi.
Kuasa hukum Penggugat Erwan Fanggidae, S.H dan Selestinis Lagadomu memastikan bahwa mereka memyiapkan 25 bukti dan 6 saksi, 13 saksi sudah diserahkan dan yang lainnya akan diserahkan sesuai permintaah Majelis Hakim.
6 saksi akan disiapkan juga yakni e saksi ahli dan 3 saksi pendamping.
Kuasa hukum penggugat Izak E.Rihi, Erwan Fanggidae,S.H kepada media menyatakan kita melengkapi alat bukti yang disarankan oleh Majelia Hakim dan hari ini sudaj dilengkapi dan kita akan tunggu sidang selanjutnya.
“Kita tunggu proses hukumnya untuk menghadirkan bukti-bukti lain yang diminta Majelis Hakim termasuk bukti rekaman seperti diminta Tergugat Pemegang Saham Seri B.” Tandas Erwan.
Ia juga memastikan Penggugat akan menghadirkan 3 saksi ahli dan 3 saksi lainnya sesuai kesepakatan hakim.
Sementara Selestinis Lagadomu, salah satu anggota tim kuasa hukum Siprianus dalam sidang ini tergugat melengkapi bukti mereka dan Penggugat melengkapi.
Sementara 25 bukti yang diajukan oleh Penggugat dan sudah ajukan 12 bukti dan minggu depan akan menambah sebelum putusan.
Bukti kedua pihak sama sebenarnya karena fokus gugatan pada proses pemberhentian klien kami yang melanggar aturan.
Ia berharap semoga persidangan berjalan dengan adil dan masuk pada tahap pembuktian saksi.
Dengan progres yang ada berpendapat para tergugat sejauh ini sudah kooperatif.|| jbr