Sidang Digelar Secara e-Court Hari Ini, Edy Nggaunggus Berharap Semua Tuntutan Diloloskan Hakim
KUPANG, TOPNewsNTT|| Gugatan an Frederikus Nggaunggus terhadap Bank NTT dengan nomor perkara 5 /Pdt-sus.PHI/2023/PN.Kpg sudah dibergulir 2 kali sidang di PN Kelas 1 A Kupang.
Kuasa Hukum Penggugat Erwan Fanggidae,S.h kepada media ini menjelaskan bahwa baik sidang hari ini dan jadwal sidang-sidang selanjutnya akan berlangsung secara e-court.
“Pada Senin, 5 Juni 2023, kita bersidang dengan e court dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan ada keputusan hakim yang disepakati bersama tadi bahwa jika pada sidang minggu depan dan seterusnya hingga pada putusam akan berlangsung secara marathon dan jika pihak tergugat terlambat memasukkan duplik, maka akan dilanjutkan dengan sidang replik san begitu seterusnya. Dan batas waktu memasukkan dokumen duplik dan replik adalah pukul 1 siang paling lambat di setiap jadwal peraidangan. Penggugat lewat kuasa hukumnya harus tepat waktu memasukkan dokumennya sesuai agenda sidang itu keputusan hakim yang disepakati bersama.” Jelas Erwan lewat wawancana via telepon.
Namun walaupun sudah dalam proses hukum, Erwan menyatakan Kliennya dan dirinya sebagai kuasa hukum masih membuka ruang dan kesempatan bagi Tergugat jika ingin menggunakan ruang atau cara lain diluar pengadilan sebagai jalan damai.
“Kita masih berharap ada etikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan secara baik dan memberikan hak-hak Penggugat di luar ruang sidang. Karena apa yang dituntut dalam gugatan adalah hak murni penggugat dan kami ingin ada etikat baik penyelsesaian dari bank NTT sebagai tergugat. Sambio menunggu hasil persidangan, kami masih memberikan ruang, misalnya ada cara dan ruang lain untuk penyelesaian tuntutan dan hak Penggugat.” Tandas Erwan.
Sebelum masuk ke gugatan, sebut Erwan, Pihak Penggugat dan kuasa hukum sudah melakukan upaya internal baik lewat bank maupun Nakertrans. Bahkan Nakertrans sempat melakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat lewat surat resmi, namun tidak diindahkam, maka kami menempuh jalur hukum.”
Erwan sebagai kuasa hukum dengan nada prihatin mengatakan jika ia berharap Tergugat dapat memiliki empati dan tanggungjawab untuk memberikan apa yang menjadi hak kliennya.
“Semoga ada empati dan tanggungjawab dari Tergugat untuk memberikan apa yang menjadi hak klien kami. Kasiah sekian bulan mereka tidak dibayarkan hak-haknya gimana dengan kehidupan mereka dna keluarga?. Sebenarnya jalur pengadilan tidak diambil jika saja pada pendekatan dan upaya penuntutan internal diakomodir. Namun, kita akan bersabar dan berharap ada jemauan baik dari Tergugat terhadap hak-hak Penggugat.” Tandas Erwan.
Sementara Frederikus Mashur Nggaunggus atau yang lebih dikenal dengan sapaan Edy Nggaungus menjelaskan bahwa pada 5 Juni hari ini berlangsung sidang pembacaan gugatan yang berlangsung secara e-Court (pengadilan online).
Dan jadwal persidangan berikutnya diputuskan hakim dan disepakati kedua pihak akan digelar pada Kamis,Tgl 8 Juni 2023, dengan agenda penyampaian jawaban tergugat yamg juga dilaksanakan melalui e-court (pengadilan online) selambatnya jam 13.00 WITA.
Sementara pada Selasa, 13 Juni 2023 mendatang akan dilanjutkan dengan agenda Replik, Kamis, 15 Juni 2023 sidang demgan agenda Duplik, Selasa, 20 Juni 2023 sidang dengan agenda Pembuktian, Selasa, 27 Juni 2023 sidang dengan agenda Pembuktian saksi dari tergugat dan pada 4 Juli 2023 sidang dengan agenda kesimpulan.
Dijelaskan Edy bahwa Sidang Gugatan Perdata pada Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang antara Frederikus Mashur Ngganggus selaku Penggugat adalah melawan Tergugat yakni PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, dan hari ini Senin tanggal 5 Juni 2023 memasuki babak baru.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penggugat. Tuntutan di anggap terbaca oleh tergugat melalu e-court yakni layanan pendukung persidangan berbasis elektronik pada PN Kupang.” Jelas Edy.
Sebagai Penggugat, Edy memiliki beberapa harapan yakni agar Hakim :
1. Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU R.I Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT .
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019 tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat.
4. Menyatakan pinjaman Penggugat dihapuskan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019 tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Edy selaku Penggugat berharap seluruh tuntutan dalam.gugatannya diloloskan oleh hakim PN kelas 1 Kupang yang mengadili perkaranya.|| jbr