Pertajam Pengawasan, Balai POM Kupang Gandeng BPKP RI Gelar FGD Managemen FCP dan FRA
KUPANG, TOP News NTT■■ Balai POM Kupang gelar FGD Managemen Fraud Control Plan (FCP) dan Fraud Risk Assesment (FRA) dengan menggandeng sebagai pemateri Tim Assesment BPKP Perwakilan NTT dan Inspektur 2 Balai POM RI Dra.Zulaima,Apt yang sampaikan materi secara virtual terkait kebijakan Badan POM RI dalam melakukan pengawasan terjadinya FRAUD (penipuan disengaja demi memperoleh keuntungan, berpotensi korupsi, yang sebabkan kerugian bagi orang lain) . Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Balai POM Kupang, Kelapa Lima (Senin, 19/10).
FGD juga mengundang mitra kerja Balai POM Kupang seperti Dinas Kesehatan Kota Kupang dan provinsi NTT, pelaku usaha grosir PT. Ramayana,Tbk GM Robby Kase, Kabag.Umum PT Aquamor, ketua Asosiasi Pengusaha Farmasi NTT, Perindag NTT, Laboratorium Kesehatan NTT, BNN Kota Kupang, Anggota KPID NTT dan media.
FGD Managemen Fraud Control Plan dan Fraud Risk Asessment bertujuan untuk memperoleh input bagi Balai POM Kupang dan mitra kerja atau stakeholder agar dapat melakukan kontrol terjadinya fraud dalam lalu lintas perdagangan obat makanan minuman di NTT.
Semuel Lapik Kepala Balai POM Kupang dalam sambutannya membuka FGD ini menyatakan resiko Fraud yang terindentifiksi bersama strategi mitigasi sudah ada dalam risk register, namun lewat FGD ini berharap peserta sebagai mitra bisa memberikann input untuk menyusun program strategis dalam pencapaian tugas fungsi Balai POM Kupang, juga dalam penanganan Covid-19.
Sem mengakui bahwa memang sudah ada program pemanganan covid-19 tapi belum ada materi untuk smpurnakan mitigasi resiko terhadap resiko yang sudah diindentifikasi.
“Ada stake holder yang dilibatkan dan dalam hal ini media untuk berikan masukan terkait risk register dari BPKP ke Balai POM Kupang. Sekecil apapun informasi terkait praktek fraud dilapangan terhadap proses pengawasan obat dan makanan, sangat diharapkan. Juga standar penanganan Covid-19.” Demikian sambutan Semuel Lapik.
Kepada media usai FGD Sem menjelaskan bahwa tujuan FGD Kita akan memprtegas agar melaksanakan Fraud Control Plan. Siapapun yang terlibat dalam perdagangan baik pengusaha agar melaksanakan Fraud Control Plan. Maka kami mengundang teman-teman media jika ada yang melihat atau mendengar terjadinya fraud maka dapat memberi informasi. Input ide dan lain-lain akan dihimpun demi memberi masukan kepada Balai POM Kupang untuk memperbaiki dalam menyusun program kerja Balai POM. FGD adalah program rutin bersama BPKP NTT agar bisa memberikan input-input guna perbaikan kinerja program kami dan setiap tahunn sudah dilakukan selama 4 kali dalam setahun. Dan di 2020 ini FDG keempat.
Inspektur 2 balai pom RI drs.Zulaima aptk dalam arahannya dari Balai POM RI menyatakan Fraud Risk Assesment dan Fraud Control Plan sangat penting di taati dan diterapkan agar pelayanan makin Balai POM dalam pengawasan obat dan makanan makin bisa ditingkat. Zulaima juga menyarankan adanya kebijakan penyerderhanaan birokrasi dalam pengawasan. Pendekatan berbasis resiko Fraud Control Plan dan Fraud Risk Assesment. Terkait managemen resiko dan SPIP ini hrs dikelola dan identifikasi dengan baik dengan tim BPKP di Kupang.
Menurut Sugeng perwakilan BPKP NTT, membawakan “Implementasi FCP dan FCA dan upaya kepedulian penanganan FRC Balai POM di Kupang” bahwa managemen pengelolaan Fraud amat penting dalam memberi input peningkatan pengawasan Balai POM dan Penanganan Covid-19 di wilayah kerja Balai POM Kupang.
BPKP NTT ingin mendapatkan input terkait pelaksanaan Fraud Risk Assesment dan Fraud Control Plan dalam program pengawasan Balai POM yang merupakan program nasional untuk rekomendasi strategis terkait penanganan covid 19.
“Dalam FGD FRA dan FCP, peran BPKP saat ini dalam penanganan korupsi sudah alami perubahan paradigma. Saat ini BPKP bukan sekedar lakukan udit untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, tapi tugas BPKP sudah berkembang kepada upaya pendampingan dan pencegahan terjadinya korupsi. Dan hadir dalam FGD bersama balai POM Kupang dan Stakeholder ini adalah satu satu upaya pendampingan dan pencegahan terjadinya Fraud atau tindakan penipuan yang disengaja demi memperoleh keuntungan pribadi dalam bidang tugas pengawasan peredaran makanan dan minuman serta obat oleh Balai POM Kupang. Dari FGD ini kita berharap dapat input masukan ide saran demi menjadi masukan perubahan regulasi dan SOP pengawasannya untuk menghindari Fraud, atau mengidentifikasi adanya fraud dalam lalu lintas perdagangan obat dan makanan minuman.” Jelas Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan definisi FRAUD atau kecurangan yaitu semua tindakan yangvmencakup serangkain penyimpangan dan tindakan ilegal dan penipuan sengaja didalam maupun diluar organisasi.
“Manakala kita coba cari penilaian tanggap resiko kecurangan kita akan pikirkan sesuatu yang mngkn saja yang akan terjadi. Kita akan coba bantu pantau kecurangan yang mungkin terjadi secara internal maupun eksternal. Fakta selalu saja ada kemungkinan atau cela yang buat fraud terjadi atau resiko. Sebenqrnya kita sedang cari solusi untuk tekan segala yang bsa dikontrol maupun tidak dapat dikontrol. Setaip orang yang paling tahu apa yang jadi hal yang bisa terjadi fraud.” Pungkasnya menjelaskan.
“Fraud adalah penipuan yang disengaja. Dalam UU Tipikor ada gratifikasi beberapa kepentingan dalam penggunaan kewenagan suap dan pemberatan dalam jabatan dan lain-lain dan akibatnya terjadi kerugian keuangan negara. Dan jika ada maka BPKP akan diminta bantu audit.” Jelasnya.
Fraud, jelas Sugeng, adalah perbuatan tidak jujur, niat atau kesengajaan dan keuntungan yang merugikan orang lain. Jika sebuah kesalahan tanpa didasari niat dan tidak memperoleh keuntungan maka bukan fraud. Tapi sebaliknya adalah fraud. (BPKP, 2008).
Risiko Fraud, lanjutnya, “Perlu dikelola karena fraud terjadi karena keserakahan, sehingga ada kecurangan, karena ada kesempatan akibat lemahnya pengawasan dalam managemen, sehigga pelaku fraud bisa lakukan, kebutuhan juga bisa jadi alasan. Teori-toeri ini intinya harus ada kontrol dan pengawasan. Secara empiris tidak ada 1 orang pun yang bebas dari kecurangan bahkan oleh aparat yang paham tentang pemberantasan korupsi.” Ulasnya.
Fraud bsa menimpa siapa saja, ujar Sugeng.
“Sehingga kita harus cegah terjadinya fraud dan harus lakukajbupaya preventif. Karena korupsi bisa akibatkan kerugian yang besar, tindakan preneventif perlu dilakukan karena recovery atas uang negara yang dikorupsi sangat kecil, menjaga reputasi dan citra baik institusi maupun persnal, proses litigasi menyita waktu dan biaya baik bagi aparat maupun calon tersangka dan mendrong pencapaian tujuan organisasi. Gambaran intensitas kegiatan memerangi korupsi sangat penting dilakukan secara represif, preventif dan dan edukatif.
FCP (Fraud Control Plan) pengembang pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah menangkal, mendeteksi dan merespon kej berindikasi fraud. Sistem tersebut ditandai dengan adanya penguatan pengendalian fraud dari sistem tata kelola setiap organinasi yang telah ada sesuai dengan kondisi masing-masing organisasi.
Fraud Based Assesmen yaitu menilai resioo fraud untuk tentukan dan kontrol FCP, membangun etika dan budaya, kepemimpinan yang punya komitmen, keterlibatan, komunikasi dan zero toleransi sehingga dapat menghindari praktek fraud. Caranya memberikan contoh positif (kata dan perbuatan), managemen harus berperilaku sesuai etika, bersikap tegas terhadap perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan kode etij dan nilai organisasi, perilaku yang sama terhadap seluruh insan organisasi, dan managemen as the face og organization culture and code of conduct. Kepemimpinan harus berdasarkan komitmen, keterlibatan, komunikasi, dan zero toleransi.
Berikan contoh positif melalui 10 atribut FCP : kebijakan anti fraud, struktur organisasi pengendaliab fraud, standar perilaku dan disiplin, managemen risiko fraud, kepedulian pegawai, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, kepedulian pelanggan dan masyarakat, prosedur investigasi dan pengungkapan kepada pihak eksternal.
Proses implementasi mencakup sosialisais, diagnostic assesmen, bimtek dan evaluasi implementasi.
Penilaian risiko kecurangan/fraud Risk Assesmwnt adalah proses proaktif yang bertujuan untuk mengindentifikasi dan mengatasi kerentanan instansi ataupun pihak eskternal (ACFE, 2016), sedangkan penilaian risiko kecurangan bertujuan untuk membantu pimpinan instansi pemerintahan mengidentifikasi aktivitas/proses bisnis rentan terhadap terjadinya kecurangan dan membantu mengidentifikasi risiko kecurangan berupa apa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana kecurangan terjadi.
Peran Balai POM Kupang untuk capaian target 2020-2024 adalah dalam bentuk dukungan peningkatan kemandirian dan daya saing usaha bidang obat dan makanan, pembinaan UMKM obat dan makanan (UMKM obat tradisional, kosmetik dan makanan), fasilitaa pelaksanaan inovasi obat dan makanan dengan menciptakan insentif bagi pelaksanaan riset dan pengembangan dan juga mendukung inovasi yang tidak terkait langsung dengan riset dasar seperti technology transfer serta pelaksanaan peningkatan awareness terkait pentingnya riset dan pengembangan.
Tujuan dan manfaat FCP dan FRA adalah meningkatkan kualitas penerapan SPIP serta meningkatkan kapapilitas pengawas intern BPOM dalam menerapkan manajemen risiko kecurangan/korupsi, serta menjadi masukan bagi kepala BPKP dalam merumuskan rekomendasi Strategis sebagai upaya mendorong efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dalam pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 serta dalam penanganan dampak Covid 19.■■ juli br