Pemkot Kupang Keluarkan Edaran No : 13/2021 : Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Kupang sampai 25 Januari, Demi Cegah Meluasnya Covid-19
Kupang, Top News NTT|| Pemerintah kota Kupang melalui Surat Edaran no : 13 004/HK.188.45.443.1/I/2021 Tentang Peningkatan Kewaspdaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 Di kota Kupang tertanggal 3 Januari 2021.
Surat edaran no : 13/2021 ini ditujukan bagi Pengelola/Pemilik Restoran/Ballroom,
Pengelola/Pemilik Pusat Perbelanjaan/Mall, Pengelola/Pemilik Toko, Toko Modern dan Mart, Pengelola/Pemilik Tempat Hiburan di Kota Kupang, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan, Ketua FKUB Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Para Camat, Lurah dan Masyarakat Kota Kupang.
Latar belakang diterbitkannya edaran no : 13/2021 karena kondisi penyebaran Covid-19 di kota Kupang yang semakin tidak terkendalinya. Penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya maka perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Setelah memperhatikan parameter Tingkat Kematian, Tingkat Kesembuhan, Tingkat Kasus Aktif dan Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Kota Kupang, perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Tujuan edaran ini adalah untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mengendalikan meminimalkan penularan.
Sedangkan Dasar Hukum Edaran ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3237), Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Nrgara Republik Indonesia Nomor 4828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 326), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 441), dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Diwilayah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 512).
Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan ketentuan antara lain :
Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line,
Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat,
Mengatur pemberlakuan pembatasan pada Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan�antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
Untuk Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Sore.
Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara Virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang.
Menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.
Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.
Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini.
Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.
Tembusan surat edaran disampaikan dengan hormat kepada Kapolres Kupang Kota, di Kupang dan Komandan Kodim 1604 Kupang, di Kupang.||juli br
Sumber : Humas & Protokol Pemkot.Kupang