Murthada M. Mberu : “Merasa Dirugikan, Mantan Dirut Bank NTT Gugat Gubernur dan Seluruh Bupati/Walikota”

  • Bagikan

KUPANG, TOPNewsNTT|| Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas I Kupang Murthada Moh Mberu (dilansir dari kanal yotube KupangTerkini.com (https://youtu.be/xOKZbyC4f0E)  dan expontt.com) beberapa hari lalu terkait materi gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak E Rihi, menyatakan bahwa yang bersangkutan  melayangkan gugatan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan para Bupati/Wali Kota selaku pemegang Saham Seri A Bank NTT karena merasa dirugikan atas proses pemberhentuan Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT pada 2020 lalu.

”Jadi yang bersangkutan merasa dirugikan, walau kinerjanya profesional dan sangat bagus dan selama memimpin Bank NTT tidak ada yang dirugikan. Jadi wajar kalau yang bersangkutan menggugat Gubernur dan semua bupati dan walikota. Sidangnya sedang berjalan dan masih tunda karena kita di PN Klas I Kupang harus mengirim surat satu-satu kepada gubernur maupun semua bupati dan walikota di NTT,” jelas Murthada.

“Pada dasarnya dia merasa dirugikan, yang jelas dia merasa dirugikan yang jelas menyangkut hak-haknya. Kita juga panggil gubernur melalui perawakilanya. Perawakilannya ada. Sidangnya ditunda karena lebih dari 30 orang gubernur dan bupati, walikota termasuk bank NTT yang ikut tergugat,” tegasnya.

Seperti sudah diwartakan berbagai media massa sejak Januari 2023 hingga saat ini,  sidang perdana atas gugatan Izak Eduard Rihi terkait pemberhentian dirinya dari Dirut tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang sah.

Dijelaskan Izhak, seperti diberitakan sejumlah media bahwa pemberhentian dirinya karena tidak mencapai target laba Rp500 miliar yang dijelaskan Izhak Eduard Rihi dengan tegas bahwa alasan itu hanya dibuat-buat dan merupakan suatu  kebohongan.

Pasalnya, Izhak Eduard Rihi menandatangani terkait laba Rp500 miliar itu untuk tahun buku 2020, dimana penandatanganannya dilakukan pada 07 Januari 2020, retapi ia diberhentikan secara terhormat dari Direktur Utama (Dirut) Bank NTT pada tahun buku 2019.

Sehingga, Izak menegaskan berulang-ulang dalam setiap wawancara bahwa alasan “tidak mencapai laba Rp 500 miliar”  itu tidak benar.

Ia bahkan berkali-kali mengatakan bahwa alasan terkait laba Rp500 miliar itu bohong. “Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya di tahun 2019. Bagi saya, itu bohong,” sebut Izak.

Selama ini, lanjutnya, bukannya tidak mau menggugat, namun sebagai sesama pejabat publik, dirinya ingin agar masalah itu selesaikan secara baik-baik, tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Sehingga kami lakukan gugatan ini. Kita mau semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Dalam UU PT, jelasnya, direksi dan pemegang saham sama di mata hukum. Hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi, yakni mengangkat dan memberhentikan. “Karena itu, kami bawa masalah ini ke PN. Sebenarnya kami menyesal juga,” ujarnya usai sidang perdana.

Terkait tuntutan ganti rugi Rp 64,6 miliar, kata Izhak Eduard Rihi merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril. “Itu yang kami tuntut sesuai bunyi UU,” tegasnya.

Izak Eduard Rihi juga menjelaskan bahwa gugatannya bukan sebagai perlawanan terhadap pemerintah, melainkan hanya untuk mencari keadilan.(**)

Dilansir dari Chanel Youtube NTTTerkini.com dan expontt.com

 

  • Bagikan