Mitra Statistik, Ujung Tombak Pengumpulan Data Sensus Dan Survei BPS

Oleh: Yezua Abel

(Statistisi pada BPS Provinsi NTT)

NTT, TOPNewsNTT||Saat ini hampir semua sensus atau survei Badan Pusat Statistik (BPS) selalu menggunakan mitra statistik.

Mereka menjadi mitra utama BPS dalam menyediakan data berkualitas. Oleh karena itu tidak berlebihan jika mitra statistik disebut sebagai ujung tombak kegiatan pengumpulan data saat ini dan di masa depan.

Pemerintah seringkali membutuhkan data yang lengkap dan up-to-date untuk perencanaan
pembangunan, namun data yang dibutuhkan pada sektor atau bidang tertentu belum tersedia.

Karena itu pemerintah baik di level pusat maupun daerah sering menyerahkan tugas pendataan atau berkolaborasi dengan BPS untuk melaksanakan kegiatan statistik baik secara sensus maupun survei.

BPS sudah berpengalaman melaksanakan kegiatan statistik tersebut. Pengumpulan data dilakukan pada wilayah kerja statistik (wilkerstat) yang telah dipetakan secara digital. Peta Wilkerstat meliputi peta provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, Blok Sensus (BS), dan Satuan Lingkungan Terkecil (SLS).

Wilkerstat senantiasa diupdate secara berkala agar sesuai dengan perubahan yang terjadi di lapangan.

Satuan Lingkungan Setempat (SLS) adalah satuan wilayah di bawah desa/kelurahan. Tingkatan dan nama SLS bisa berbeda antar daerah, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), jorong, dusun, dan lingkungan.

Namun BPS tidak memiliki petugas yang cukup sehingga dilakukan rekrutmen mitra statistik untuk pengumpulan data di lapangan. Mitra statistik bertanggung jawab untuk manghasilkan data dan informasi secara akurat dan konsisten sesuai dengan tujuan kegiatan statistik.

Perannya sama penting dengan para
ahli statistik yang mengembangkan dan merancang sensus atau survei statistik. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan diolah, dianalisis oleh ahli statistik dan hasilnya disajikan kepada pengguna data.

Mitra statistik direkrut dari masyarakat, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam setiap kegiatan statistik. Mitra yang direkrut dapat menjadi enumerator atau petugas lapangan dalam tahap pengumpulan data atau sebagai petugas pengeditan dan pengkodean atau pengentri data pada tahap pengolahan data.

Persyaratan umum calon mitra statistik antara lain sehat jasmani dan rohani, disiplin dan berkomitmen, tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain, pendidikan minimal
SMA/sederajat, memiliki sikap atau atitude yang baik dan umur maksimal 50 tahun.

Mitra yang sudah pernah mengikuti kegiatan statisitik sebelumnya dan hasil pendataanya baik sangat diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan statistik berikutnya.

Dalam proses rekrutmen calon mitra mendaftar melalui aplikasi sobat yakni aplikasi yang dikembangkan oleh BPS untuk mempermudah
pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan sensus dan survei BPS.

Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.
Persyaratan berikutnya bersifat tambahan yakni mitra perlu memiliki gawai (gadget) dengan spesifikasi tertentu.

Hal ini karena beberapa sensus atau survei menggunakan aplikasi berbasis jaringan atau web dalam pendataan.

Dewasa ini moda pendataan juga telah berkembang mengikuti IPTEK. Jika sebelumnya
hanya menggunakan kertas dan pensil (pencil and paper interviewing/PAPI) untuk menulis data pada kuesioner, maka sekarang ini pendataan dapat menggunakan gawai atau gadget (computer assisted personal interviewing/CAPI), memakai web (computer aided web interviewing/CAWI), atau kombinasi
beberapa moda tersebut.

Tantangan yang dihadapi mitra statistik di lapangan tidaklah ringan. Tantangan yang pertama berasal karakteristik dan latar belakang responden yang beragam.

Seringkali petugas susah bertemu atau
responden menolak memberikan data. Alasan yang paling sering diberikan terkait dengan bantuan pemerintah atau tidak mau disurvei berulang kali.

Tantangan kedua berasal dari wilayah pendataan yang memiliki topografi yang sukar atau tidak mempunyai batas yang jelas, wilayah terpencil dengan akses yang sukar, bahkan di pulau terpencil yang terisolir.

Tugas dan Kewajiban Mitra Statistik
Dalam tim pendataan lapangan, mitra statistik dapat menjadi petugas pendataan lapangan (PPL) atau pengawas/pemeriksa lapangan (PML).

Selain itu juga satu tim pendataan lapangan ada satu Koordinator Survei/Sensus Kecamatan (Koseka) dan biasanya merupakan pegawai BPS Kabupaten/Kota yang membawahi beberapa PML dalam satu kecamatan.

Sebelum pendataan mitra statistik wajib mengikuti pelatihan petugas yang komprehensif tentang tujuan survei, metode pengumpulan data, konsep dan definisi yang digunakan, dan instruksi yang harus diikuti
dalam kegiatan pengumpulan data.

Dalam pelatihan juga diajarkan tentang teknik wawancara serta etika dan kerahasiaan data responden. Bahkan ada Kantor BPS yang melaksanakan psiko test kepada mitra
statistik untuk mengetahui sejauh mana ketahanan mental mereka ketika mengahadapi tekanan di lapangan.

Selesai pelatihan, mitra statistik wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengumpulan data.

Yang pertama, PPL/PML melapor kepada ketua satuan lingkungan setempat (SLS) atau RT/RW yang menjadi wilayah tugasnya. Yang kedua, PPL dan PML wajib menelusuri batas wilayah kerja dengan berpedoman pada sketsa peta SLS atau blok sensus hasil pemutakhiran sebelumnya.

Kemudian barulah PPL melakukan pendataan dari rumah ke rumah lengkap untuk sensus, atau melakukan pemutakhiran rumah tangga yang akan ditarik sampel secara acak. PPL dan PML harus menjamin bahwa data yang dikumpulkan akurat dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Oleh karena itu jika jawaban responden masih kurang tepat atau tidak lengkap, maka PPL
harus melakukan probing atau menggali informasi lebih dalam. PPL dan PML juga dituntut untuk menjalankan tugas secara profesional dan menghormati responden, serta menjaga integritas data.

Mitra statistik wajib menjaga kerahasiaan dan privasi responden yang mencakup kerahasiaan identitas dan jawaban responden. Data individu ini harus dijaga agar tidak bocor.

Kewajiban yang lain adalah menjunjung etika seperti tetap mengutamakan kejujuran, menghindari manipulasi atau tekanan terhadap
responden dan tidak melakukan moral hazard seperti merekayasa data.

Sementara itu yang menjadi pengawas atau PML biasanya mitra yang lebih berpengalaman dalam sensus atau survei.

Pada hari pertama pencacahan, PML harus mengawal PPL untuk memastikan agar PPL
melaksanakan tugasnya sesuai instruksi yang diterima pada pelatihan. Tugas PML berikutnya adalah memeriksa isian kuesioner hasil pendataan secara teliti, jika ada isian yang salah atau kurang lengkap maka PPL harus memperbaiki atau melengkapinya.

Setelah itu maka PML akan mengumpulkan kembali kuesioner yang sudah selesai untuk diserahkan kepada Koseka. Disinilah tantangan pertama PCL dan PML untuk menghasilkan data yang akurat.

Tim pendataan lapangan harus memperhatikan pencapaian target survei atau sensus. Maksudnya adalah memastikan bahwa jumlah sampel atau responden yang ditetapkan sesuai perencanaan terpenuhi untuk mendapatkan hasil yang representatif.

Termasuk cakupan data sudah optimal sehingga dapat mengurangi eror atau kesalahan baku statistik.

Pengumpul Data Sebagai Profesi atau Pekerjaan
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi para pelakunya.

Jadi yang dimaksud profesi yaitu jabatan yang
menuntut suatu keahlian, keterampilan, maupun keilmuan tertentu.

Sedangkan perbedaan antara profesi dan pekerjaan dilihat dari keahliannya. KBBI mendefinisikan pekerjaan sebagai sesuatu yang dilakukan yang dijadikan mata pencaharian atau untuk mendapat nafkah. Jadi pekerjaan tidak perlu keahlian atau ketrampilan.

Dalam manual Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014, jabatan yang identik dengan jabatan PCL/PML adalah pewawancara survei yang memiliki kode jabatan 4227.03. Mereka mewawancarai orang dan mencatat tanggapan orang terhadap survey tentang berbagai topik.

Tugasnya meliputi menghubungi individu melalui telepon atau secara langsung dan menjelaskan tujuan wawancara; mengajukan
pertanyaan mengikuti garis besar kuesioner survei; mencatat tanggapan di kertas atau memasukkan tanggapan ke database komputer; mengidentifikasi dan menyelesaikan inkonsistensi dalam tanggapan; menyediakan umpan balik kepada sponsor survei tentang masalah dalam mendapatkan data yang valid
dan tugas lainnya yang berkaitan dengan survei.

Mitra pengumpul data memang masih sebagai pekerjaan bukan profesi. Namun jika mitra tersebut sudah memiliki jam kerja yang tinggi di lapangan, mereka akan mendapat pengalaman dan wawasan yang luas tentang kondisi kehidupan masyarakat.

Ditambah dengan latar belakang pendidikan yang lebih baik, maka mereka dapat berkontribusi atau berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat. Mereka juga dapat
memberikan masukan untuk pemberdayaan masyarakat, menyusun kebijakan publik, mengatasi permasalahan sosial yang terjadi dan sebagainya.

Sebagai ujung tombak pengumpulan data, mitra statistik merupakan salah satu aset yang berharga bagi BPS yang perlu dikelola dengan baik sehingga mumpuni dalam menghasilkan data berkualitas.

Pelatihan yang komprehensif bagi mitra statistik harus dilakukan dengan metode yang tepat sehingga mitra mengerti konsep dan definisi yang digunakan, dan rincian pertanyaan pada kuesioner. Dengan pembinaan yang berkelanjutan BPS dapat meningkatkan kompetensi dan karakter mitra statistik yang handal sehingga visi penyedia data berkualitas menjadi lebih mudah.||jbr