Launcing Program BST, ini penegasan Bupati Dapawole
WAIKABUBAK, TOP News NTT ■■ “Bantuan ini tidak boleh diterima dobel atau ganda oleh masyarakat penerima bantuan atau masyarakat tidak boleh menerima dua bantuan yang berbeda. Kalau ada yang sudah mendapatkan PKH kemudian dia juga mendapat BST, maka kita minta kejujurannya untuk melaporkannya. Sekali lagi kami berharap kejujuran kita semua. Masyarakat yang masih berkemampuan bertahan di masa pandemik dan memang tidak memenuhi syarat, tapi namanya terdata sebagai penerima bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemic covid-19. Manfaatkan dengan baik karena perhatian pemerintah kita sangat luar biasa kepada kita semua.” Demikian penegasan Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole saat me-lounching Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Senin (18/5/2020), di Aula Kantor Bupati Sumba Barat.
Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole mengingatkn semua pihak yang hadir, bahwa dampak dari Covid-19 ini sangat luas yang menyebabkan tiga kondisi shock yang terjadi yakni shock kesehatan, shock ekonomi dan shock sosial. Dan yang paling terasa dampaknya ialah aspek ekonomi dan sosial yang melanda masyarakat.
Oleh karena itulah, tegas Dapawole bahwa pemerintah melalui dana yang ada telah berusaha membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkannya setiap bulan kepada masyarakat.
“Dengan adanya BST ini, kami minta semua masyarakat yang menerima bisa memanfaatkannya secara bijak dana ini yang diberikan. Selain itu kami juga berharap wabah corona ini segera berlalu dari Indonesia sehingga aktivitas masyarakat bisa berjalan seperti biasanya,” Harap Niga Dapawole.
Kepala Dinas Sosial, Samuel Dato Mesa,S.Sos mengatakan, bahwa dalam rangka meminimalisir dampak sosial dan ekonomi yang timbul sebagai akibat dari penanganan Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial adalah pemberian BST sebesar Rp600.000 per-bulan per-KK selama 3 bulan mulai yaitu dari bulan April sampai dengan Juni 2020.
BST ini ditujukan bagi keluarga tidak mampu dalam kategori sangat miskin, miskin dan rentan miskin diluar penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako yang terkena dampak penaganan Covid-19, baik yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial maupun yang tidak terdaftar.
“Sebanyak 4.847 KK pelaksanaan 18 Mei sampai 26 Mei 2020 yang tersebar di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat. Dengan rincian : Penyalur melalui PT POS Indonesia Kecamatan Lamboya 1.026 KPM, Kecamatan Laboya Barat sebanyak 318 KPM, Kecamatan Tanah Righu sebanyak 606 KPM, Kecamatan Wanukaka sebanyak 641 KPM, kecamatan Loli sebanyak 1.263 KPM, dan Kecamatan Kota sebanyak 878 KPM. Sedangkan melalui HIMBARA : Kecamatan Lamboya sebanyak 22 KPM, Kecamatan Laboya Barat 3 KPM, kecataman Tanah Righu 19 KPM, Kecamatan Wanukaka sebanyak 25 KPM, kecamatan Loli sebanyak 14 KPM, dan Kecamatan Kota sebanyak 32 KPM. Pelaksanaan penyaluran Bansos Tunai penanganan Covid-19 tahun 2020 akan dilaksanakan mulai Senin, 18/05 hingga 26/05 dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid 19. Skema pembayaran Bansos Tunai Kabupaten Sumba Barat dilakukan melalui HiMBARA (BRI dan BNI) bagi Keluarga Penerima Manfaat yang telah memiliki rekening Bank HIMBARA dan bagi KPM yang tidak memiliki rekening Bank HIMBARA, pembayaran melalui PT POS Indonesia dengan mendatangai titik distribusi yang tersebar di 6 wilayah kecamatan dikabupaten Sumba Barat.” ujar Samuel.
Turut hadir pula dalam kelgiatan ini antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Plh.Sekda Sumba Barat, Dandim 1613 Sumba Barat, Letkol Inf.Eko Wardono, Kapolres Sumba Barat AKBP, Khairul Saleh,SH,S.I.K,M.Si, Kejari Sumba Barat Muhamad Sundoro Adi,SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak,Plh Sekda Sumba Barat, Asisten I Drs. Imanuel Ani, M.Si, serta Pimpinan OPD. ■■editor : juli br (topnewsntt.con)
Sumber : SP Humas & Protokol Pemkab Sumba Barat