Lantik 3 Pengurus DPC di NTT, Pesan Ketum Peradi : “Pikirkan Apa Yang Harus Diberikan Pada PERADI”
NTT, TOPNewsNTT|| Ketua Umum PERADI Indonesia, Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H., M.C.L,MM melantik Pengurus DPC PERADI Kota Kupang, Oelamasi, So’e dan Atambua, Young Lawyers Committe, Pusat Bantuan Hukum (PBH) periode Tahun 2023-2028. (Kupang, 1 September 2023).
Hadir Ketua DPRD provinsi NTT Bunda Emilya Juliana Nomleni, Kepala Kemenkumham Provinsi NTT Bunda Marciana Djo, sejumlah pengacara dan advokat kota Kupang, Provinsi NTT dan Kabupaten yang akan dilantik dan undangan lainnya.
Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H., M.C.L,MM Ketua Umum PERADI dalam sambutan pelantikan menyatakan dengan pelantikan 3 DPC ini maka sudah ada 185 DPC PERADI di Indonesia. “Sehingga saya selalu upayakan hadir langsung dalam pelantikan seperti ini apalagi di tempat-tempat yang jauh. Di daerah yang besar saya wakilkan ke yang lain. Tapi Manado, NTT, Labuan Bajo, dab ada di Minasaha saya akan hadir karena saya ingin kenal ini sebagai ketua umum agar berkenalam dan berbincang dan berbagi informasi dan lain sebagainya.” Ujar Oto.
Ia mengucapkan selamat kepada Tiga Badan Pengurus yang dilantik di NTT hari ini.
“Memang menjadi Badan Pengurus cabang itu nggak mudah karena semua butuh pengorbanan. Jadi jangan sekali-kali berpikir bahwa apa yang saya mau dapat dari Peradi? Jika anda berpikir apa yang akan anda dapatkan dari Peradi anda akan kecewa. Tapi anda harus berpikir apa yang dapat anda berikan pada Peradi. Jika anda tidak berpikir apa yang akan anda dapat dari Peradi secara tidak sadar akan ada banyak hal akan lakukan dan anda dapat dari Peradi. Itu pesan pertama.” Ucapnya.
Prof.Oto sampaikan hal kedua adalah menjadi pengurus Peradi itu pasti ada pengorbanan, tapi anda dibutuhkan memang ada tuntutan dan panggilan organisasi bagi pengurus dan anggota.
“Jadi ketika anda memberi diri menjadi ketua dan pengurus, jangan disia-sia dan abaikan panggilan organisasi itu. Karena jika anda tinggalkan panggilan itu maka akan merugikan Peradi. Ketika anda dipanggil menjadi ketua dan pengurus maka anda harus pastikan anda berguna bagi panggilan itu. Baik bagi organisasi, anggota dan masyarakat, baik dari aspek perofesi, maupun administrasi anggota, kepesertaan anggota. Jangan sekali-kali menerima jabatan tanpa menjalankan tugas ini maka akan rugi anggotanya dan Peradi. Tapi saya lihat tadi semua ketua dan pengurus di sini mampu. Saya yakin akan sukses dan mampulah peradi disini.” Ujarnya.
Khusus Young Lawyers Committe, Prof.Otto berkata, setiap negara punya komite seperti ini. Karena ini adalah suatu jembatan atau brigde yang bisa dipakai anak-anak muda (lawyer) untuk berkontribusi nantinya di organisasinya melalui adanya Young Lawyers Committe. Karena selama ini jika tidak ada commite lawyers seperti ini maka kami akan sulit kita bisa mencari di SDM Peradi yang mau membagi waktunya untuk kepetingan Peradi. Sehingga yang terjadi hanya orang-orang yang kami kenal saja yang bisa kami rekrut menjadi Anggota Peradi, sehingga kualitas SDMnya sudah bisa dikatakan dari luar. Tapi dengan adanya YLC ini maka kami sudah merasa dekat dan mereka magang organisasi tapi dengan dekat dengan pergurusnya sehingga mereka ikut serta melaksanakan membagi waktu untuk kepentingan Peradi dan direkrut jadi anggota Peradi. Jadi itu tujuannya.” Jelas Prof.Otto lugas.
Prof.Otto juga berpesan bagi senior-senior lawyers di Peradi agar membantu dan menerima para Young Lawyers ini dan jangan jadikan mereka sebagai saingan. Jika ada kegiatan libatkan mereka, ajak mereka dan pantau, dan untuk kegiatan teknis bisa serahkan ke mereka. Dan ternyata jika mereka diberi kesempatan malah ternyata mereka lebih hebat lagi dan itu kerjasama yang harus diterapkan di pengurus cabang.
Khusus PBH Prof.Otto berpesan, “Anda-anda ini terus terang baik hati banget orang-oranf ini karena melaksanakan tugas pembelaan pramono, tidak dibayar. Jujur saja kita saja mungkin dibayarpun, tidak mungkin kita mau maksimal melaksanakan tugas profesi membela klien kita, walau sudah dibayar. Tapi anda menjadi anggota Pusat Bantuan Hukum Peradi yang bersifat promono. Anda sudah menyatakan diri dan bertugas melakukan pembelaan bersifat pramono, tidak dibayar. Jadi anda juga harus konsisten. Percayalah memang mungkin uangnya tidak ada, tapi serta merta anda akan menemukan banyak hal dari pengalaman-pengalaman maupun dalam sosial kemasyarakatan. Karena ketika masih muda jangan sekali-kali berpikir tentang uang, walau memang hidup butuh uang. Namun uang itu rejeki seorang pawyer muda ketika ia diberikan perkara hingga ia dapat pengalaman dan itulah rejeki anda karena disitu anda akan dibina dan dibimbing menjadi pengacara hebat. Pertama kali saya menjadi lawyer di kantor internsional dimana ada banyak orang bule disitu. Jam kerja harusnya sampai jam 8-5, tidak pernah saya pulang jam 10, 1, jam 2. Sampai saya dikomplain sama kantor ac harus hidup karena sekretaris harus kerja dan kantor bayar acnya banyak. Tapi saya selalu terus bekerja dan plesure. Saya malah haus mendapatkan pekerjaan karena saya tahu itulah rejeki itu. Jadi anak muda jika anda peroleh pekerjaan, itulah rejekimu. Jika anda punya kesempatan menangani perkara maka itulah kesempatanmu dibina dan dibimbing dan diupgrade dari seorang yang tangguh.
“Satu hal saya minta kepada para lawyer BPH jika anda tidak dibayar, maka harus tetap laksanakan tugas pembelaan itu seakan-akan anda dibayar. Justice service on the first place.” Pintanya serius.
Ia juga sampaikan kepada seluruh ketua dan badan pengurus Peradi, LYC, dan BPH, agar tetap yakin dan mengingat terus bahwa Peradi tidak sama.demgan organisasi yang lain. Perwdi adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat independen yang menjalankan fungsi negara dia adalah organ negara sna bagian negara itu sendiri. Cuma karena kita independen dan tidak dibayar negara maka seakan-akan kita diluar sistem. Sebagai organ negara bahkan mempunyai kedudukan yang uniform didalam UU negara ini. Sebagai organ negara yang ditetapkan dalam keputusan MK Peradi diberikan delapan (8) kelonggaran yang diberikan negara melalui UU Advokat sebagai organ negara. Jadi advokat yang penegak hukum adalah orang-orang yang melaksanakan penegakan hukum karenanya, seyogyanya negaralah yang berhak mengangkat seorang penegak hukum. Dulu saya jadi advokat diangkat menteri Kehakiman sebagai organ negara maka itu ada Peradi. Maka setelah ada Peradi, maka kewenangan hukum dilimpahkan ke Peradi melalui UU Advokat. Dan organ negara itu advokat itu kewenangan negara. Jika ada sebuah organisasi mengangkat advokat maka ia melakukan pelanggaran hukum karena organisasi itu bukan organ negara karena ia diberikan kewenangan oleh negara. Yang berhak mengangkat advokat adalah Peradi. Peradi diakui bukan saja di Indonesia dan ada 3 yang paling utama yakni satu organisasi advokat dunia yakni IBA, Low Missioan (advokat Asia Pasifik) dan hanya satu diwakili oleh Indonesia menjadi anggota yakni Peradi.” Ujarnya.
Selain itu Prof.Otto juga menegaskan bahwa Advokat tidak bisa dipidanakan.
“Dalam hal advokat membela sesama profesi, kadang kepolisian menganggap masa advokat kebal terhadap hukum. Advokat adalah penegak hukum bersama polisi, hakim dan jaksa namun advokat tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana didalam maupun diluar negeri. Advokat diberikan kewenangan hanya untuk tegakkan hukum tapi tidak bisa melakukan penangkapan maupun penyitaan. Advokat dilindungi UU tidak dapat dituntut baik pidana dan perdata di dalam maupun di luar negeri jika melaksananan tugas pembelaan sesuai ketentuan UU Advokat. Jadi seorang advokat jangan takut dan jangan mau ditakut-takuti dan apabila ditakut-takuti maka lawan saja. Sekali saya tegaskan : Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana, sepanjang ia melakukan tugas dengan itikad baik sesuai UU Advokat. Kantor advokat juga tidak bisa dilakukan sita dan penggeledahan.” Tandasnya menutup sambutan.
Abdul Wahab, ketua panitia pelantikan melaporkan PERADI NTT telah membentuk panitia pelaksanaan pelantikan DPC Peradi Kupang periode 2023-2028 pada tanggal 18 Februari 2023 dengan beranggotakan sebanyak 30 orang panitia.
Seiring berjalannya waktu maka panitia pelaksana juga diberi tugas untuk pelantikan DPC PERADI Kupang, Oelamasi, So’e dan Atambua, Pusat Bantuan Hukum dan Komite advokat muda Indonesia atau Young Lawyer Committe.
“Pelantikan pengurus DPC Peradi di Kupang memang mengalami keterlambatan karena surat keputusan Ketum Peradi nomor kep 031 Peradi DPL 1 2023 tentang pengangkatan pengurus Dewan pimpinan cabang perhimpunan advokat Indonesia Kupang masa jabatan 2023-2028 telah ditandatangani 31 Januari 23, namun baru hari ini bisa lantik yakni pada Jumat 1 September 2023. Akan tetapi keterlambatan tersebut membawa hikmah yang besar sebab telah melahirkan atau memantapkan pengurus yang berkualitas yang akan dilantik hari ini. Hari ini pengurus DPC Peradi akan memberikan penghargaan bagi anggota Peradi yang memberikan kontribusi dalam kegiatan ini akan diberikan ruang atau piagam penghargaan dalam kesempatan ini Izinkanlah saya selaku ketua panitia untuk memberikan penghargaan kepada rekan advokat Fransisco Fernando Besi,SH,MH,cmsla sebagai anggota PERADI NTT sebagai penyumbang dengan kontribusi terbesar dalam kegiatan ini yaitu sebesar 10 juta rupiah.” Ujar Abdul Wahab.
Pelantikan didasarkan oleh sk no: skep. 1128./persdi/2023 pelantikan PERADI berdasarkan UU no 18 tahun 2023 tentang Advokat, tanggal 23 Juli 2022 tentang permohonan pengesahan susunan pengurus Pengurus DPC Peradi Kupang
Susunan Pengurus DPC PERADI Kota Kupang masa jabatan 2023-2028, ketua Yohanes Daniel Rohi, Yanto M.Ekon, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 Afika Huberta Ndolu.
Sementara Pengurus DPC PERADI Oelamasi, So’e dan Atambua masa jabatan 2023-2028 berdasarkan SK PERADI Indonesia SK-s-Kep/024/2023 tentang pengangkatan pengurus Dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia. Menimbang dan seterusnya memperhatikan surat keputusan dewan pimpinan Nasional Nomor 3188 2023 tertanggal 15 Agustus tentang pembentukan DPD Peradi Oelamasi, So’e dan Atamabua di Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 027/s kep/VII/2023 per tanggal 7 Agustus 2023 tentang permohonan pembentukan DPC dengan masa jabatan 2023-2028.
Pemgurus DPC Peradi Oelamasi : Ketua : Herry S.S Batileo, wakil ketua 1 : Alexander Saba dan wakil ketua 2 : Frederick Aslakan dan pengurus lainnya.
SK s-kep no 150/BPN/Peradi untuk DPC Peradi So’e menetapakan ketua Pengurus DPC So’e yakni 2023 pertanggal 7 Agustus 2023 tentang permohonan pembentukan pengurus DPC PERADI Soe masa jabatan 2023-2028 : ketua : Stefanus Powas.
Sementara Pengurus DPC PERDI Atambua yakni ketua Melkianus C Seran, wakil ketua Adrianus Maknus Kobesi, sekretaris Cornelius D.Tallo, wakil sek.Priskus Klau, bendahara Sonia Bria.|| jbr