Kuasa Hukum Izak Rihi Nilai Keterangan Saksi Bank NTT Dan PSP Tidak Berkesesuaian dan Jadi Kekuatan Penggugat

KUPANG, TOPNewsNTT|| Josef Pati Bean,  Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi sebut keterangan saksi Bank NTT Gidion Mbilijora (Mantan Bupati Sumba Timur) dan PSP tidak berkesesuaian dan merupakan bukti kelemahan tergugat tapi jadi kekuatan Penggugat.

“Keterangan saksi tidak berkesesuain dengan keterangan PSP, ini merupakan bukti kelemahan tergugat dan sebaliknya menjadi kekuatan penggugat. Ini akan dimuat pada kesimpulan nanti. Saksi menerangkan : tidak ada agenda RUPS yang membahas tentang pemberhentian Pak Izak Eduard Rihi dan pak Izak juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Saksi menerangkan juga bahwa RUPS  diadakan secara telekonferens namun tidak ada tanda tangan para peserta RUPS baik secara elektronik maupun manual sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 4 UU PT.” Tandas Josep usai sidang (Rabu, 30/8).

Sidang Perkara PMH NO 309 ini dengan Penggugat Mantan Direktur Izak Eduard Rihi terhadap 33 Tergugat yakni PSP, Pemegang Saham A dan Pemegang Saham Seri B serta BPD Bank NTT dan lain-lain Tergugat yang sudah bergulir sejak Mei 2023 hingga Agustus 2023, menghadirkan Saksi Bank NTT yakni Mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora. Gidion dihadirkan  sebagai saksi oleh kuasa hukum bank NTT  karena saksi masih berstatus bupati aktif dan masih mengikuti RUPS 2020 walau secara teleconference.

Dari keterangan saksi saat menjawab secara marathon baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat serta dua hakim anggota,  saksi Tergugat Bank NTT mengungkapkan beberapa fakta yang dinilai kuasa hukum penggugat menjadi kelemahan para tergugat dan kekuatan penggugat.

Fakta-fakta tersebut adalah sesuai keterangan saksi yakni RUPS 2020 diikuti secara online melalui zoom meeting, RUPS dipimpin oleh PSP,

Agenda Pemberhentian Penggugat Izak Rihi tidak ada dalam agenda RUPS tapi hanya diputuskan PSP setelah menerima laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan komisaris yang mendapat tanggapan peserta RUPS dengan catatan kredit-kredit macet.

Materi RUPS laporan pertanggungjawanan Direksi dan kredit macet Surabaya dan kredit macet kainnya yang tidak ada perkembangan.

“Termasuk saya bertanya soal itu. Karena saham pemkab Sumba Timur adalah dana dari masyarakat Sumba Timur sebagai salah satu pemegang saham saya juga mempertanyakan pemyelesaian hukumnya.  Setelah 22 kabupaten kota menyatakan pendapatnya,  psp menyatakan bahwa dirut tidak memiliki kemampuan menyekesaikan persoalan di Bank NTT. Dan PSP melanjutkan dengan pernyataan bahwa dirut harus diberhentikan karena tidak mampu dan menanyakan kepada semua peserta dan tidak satupun peseeta rups keberatan.” Jelas saksi.

Yang terungkap dalam keterangan saksi adalah bahwa memang pemberhentian dirut tidak ada dalam agenda RUPS, namun setelah penyampaian laporan direksi dan laporan komisaris sebagai perpanjangan tangan pemegang saham dan ada hal-hal yang jadi catatan terkait target tidak tercapai, termasuk kredit macet yang tidak terselesaikan dan PSP sampai pada keputusan pemberhentian dirut.

Menurut Saksi ssmua peserta RUPS tidak ada yang menyatakan keberatan terkait pemberhentian Dirut.

“Saya setuju diberhentikan jika memang untuk menyelamatkan keuangan dan demi kemjuan bank. Walau tidak diagendakan.” Tandas Saksi menjawab pertanyaan Josef Pati Bean, kuasa Hukum Penggugat.

Saksi menyatakan Dirut Izak tidak membela diri dalam RUPS.

“Pada saat itu dirut tidak sampaikan keberatan padahal masih ada waktu 30 hari lalu dirut diberikan kesempatan ikut seleksi dirkep.” Jawab saksi.

Selain itu terkait kredit-kredit macet di Cabang Surabaya Saksi dengan tegas menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat menyatakan terjadi bukan pada masa jabatan Izak E.Rihi tapi dirut Daniel Tagu Dedo.

Terkait kasus kredit-kredit macet lainnya Saksi menjawab ia hanya mendengar saja bahwa ada terjadi tapi tidak tahu persis kronologisnya namun ia yang salah satu yang menyoroti.

“Memang pada 2019 Dirut Daniel Tagu Dedo juga diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tinggal satu bulan dan saya yang mengusulkan agar Daniel diberi kesempatan menyelesaikan masa jabatannya.” Jawab saksi.

Sementara tentang pemberhentian Izak Rihi Saksi menyatakan tidak ada satupun peserta RUPS yang keberatan atau protes.

Hakim Ina menanyakan saksi apakah pada sebelum RUPS apakah menerima dokumen terkait laporan direksi dari bank NTT, dan dijawab saksi menerima dokumen laporan direksi dan komisaris serta undangan.

“Ia saya menerima dokumen dan undangan serta agenda RUPS. Agenda RUPS yakni : laporan pertanggungjawaban direksi,  laporan komisaris dan tanggapan semua pemegang saham. Peserta RUPS menerima laporan direksi tapi banyak catatan tentang kredit dan semua pemegang saham mempersoalkan kredit macet. Dalam udangan hanya untuk RUPS tahunan saja. Saat RUPS tidak secara khusus membahas pemberhentian dirut tapi dalam pemberian pendapat terkait kredit macet baru ada banyak catatan.” Jawab saksi.

Hakim Ina juga mempertanyakan berapa prosentase saham pemprov NTT di bank NTT yang dijawab Saksi hanya sebesar 30an persen.

“Hanya punya 30an persen seharusnya gubernur bukan PSP. PSP itu  harusnya ia punya saham 50 persen tambah 1.” Ujar hakim Ina.

Saksi menyatakan dalam pemberhentian dirut Izak Rihi ia tidak terlalu tahu apakah keputusan dimasukkan dalam akta RUPS atau tidak dan tidak ada kewajiban pemegang saham menerima Akta RUPS, biasanya hanya diberikan ke PSP.

Hakim Ina, “Harusnya saudara sebagai salah satu pemegang saham menerima berita acara RUPS dan akta RUPS. Masa sudah lama menjadi pemegang saham seri A kok tidak tahu apakah keputusan RUPS dimasukkan dalam Akta RUPS dan tidak menerimanya juga.” Tandas Hakim Ina heran.

Saksi menyatakan tidak tahu apakah ada usulan KRN terkait pemberhentian  Dirut Izakb atau tidak,  sedangkan pengangkatan sebagai dirut ia tahu pasti melalui fit and propert test.

Selain itu saksi selalu menjawab tidak ingat apakah ada agenda pemberhentian dirut izak rihi dalam RUPS atau tidak namun dalam pembahasan usai menerima laporan pertanggungjawaban dirut PSP memutuskan dirut harus diberhentikan karena tidak mampu.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, Bildad Tonak terkait auditor atau selama Auditor sebagai akuntan publik mengaudit Bank NTT di masa kepemimpinan Dirut Izak, dan saksi tidak ingat apakah pernah ada laporan temuan kredit macet dll, tapi hanya laporan neraca rugi laba saja.

Saksi juga mengakui dalam masa jabatan dirut sebelum Dirut Izak Rihi, memang pernah ada upaya memanggil BPK untuk memeriksa dan menangani kasus kredit macet, namun ia tidak tahu langkah hukum selanjutnya.

Sidang selanjutnya akan digelar seminggu lagi.|| jbr