Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT serahkan 15 Alat Bukti Tambahan, Total 39 Alat Bukti
KUPANG, TOPNewsNTT|| Gugatan Mantan dirut Bank NTT Izak E.Rihi terhadap 33 Tergugat yakni PSP (Gubernur NTT) yang juga pemegang saham seri A bersama 21 pemegang saham seri A lainnya yakni bupati dan walikota se NTT, terus bergulir di PN Kelas 1 Kupang dan makin mendekati putusan dan makin menyita atensi banyak pihak. Publik sedang menunggu seperti apa hasilnya.
Betapa tidak? Karena baru kali ini seorang mantan dirut berani menggugat semua pemegang saham seri A dan B serta Direksi Bank NTT lantaran merasa ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut 2 tahun lalu.
Setelah bergulir 5 bulan lebih, kini sidang memasuki agenda pembuktian dan mendengarkan kesaksian saksi-saksi.
Sebelum masuk ke putusan, sidang dengan agenda pembuktian sudah berjalan 2 kali, dan penggugat menyerahkan 15 alat bukti tambahan yang diminta Majelis Hakim pada sidang sebelumnya dan total ads 39 alat bukti . Demikian juga para tergugat diminta hakim menyerahkan bukti.
Hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Erwwn Fanggidae,S.H pads wawancara telepon Rabu, 21 Juni sore.
“Pada Sidang dengan agenda pembuktian hati ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti yang belum lengkap berupa sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta Majelis Hakim. Kami menyerahkan lagi 15 alat bukti tambahan sehingga genap 39 alat bukti dari pihak kami sebagai Penggugat.” Jelss Erwan.
Lagi menurut Erwan, karena bukti-bukti sudah dinyatakan lengkap hari ini, sidang dengan agenda pembuktian alat bukti dari penggugat dan tergugat akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada 5 Juli 2023 mendatang.
Sedangkan untuk saksi akan diajukan 6 orang sskis yakni 3 saksi ahli dan 3 saksi fakta.
“Saksi penggugat karena ini masalah perdata pada umumnya harus ada saksi ahli dan daksi fakta. 3 Saksi ahli perdata yakni Pak Husni, sedangkan saksi khusus untuk perseroan terbatas yaitu Pak Alo Sukardan, dan saksi TUN Doktor John tMtubuhelan. Sedangkan saksi fakta 3 orang dan salah satunya adalah pak Edy Nggaunggus. Setiap saksi diberi waktu 2 jam oleh hakim untuk memberikan kesaksiannya. Dan saksi antara Tergugat dan Penggugat tidak boleh ada yang sama.” Jelss Erwan.
Erwan memuji profesionalisme dan kredibiltas majelis hakim yang memutuskan jika dalam sidang-sidang selanjutnya ada pihak yang tidak hadir, majelis hakim tidak akan melakukan pemanggilan. Dan sidang akan tetap berjalan hingga putusan nanti.
“Harapannya, karena majelis hakim sudah menolak eksepsi tergugat dan menerima eksepsi penggugat dan menyidangkan perkara ini, artinya materi gugatan dan alat bukti kita sudah memenuhi syarat. Sehingga keputusan akan semua tuntutan kami akan berdasarkan pertimbangan rasa keadilan dan kebijaksanaan hakim. Hakim sudah menunjukkan kerja yang luar biasa sejak awal perkara ini, dan kami yakin dengan semua alat bukti dan kesaksian saksi-saksi kami terhadap PMH maka keputudan adillah akan diambil.” Ujarnya berharap.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Florence Katerina didampingi Anggota Hakim Rahmat Aries dan Consilia Ina L. Palang Ama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Rabu, 21 Juni 2023.
Majelis Hakim Ketua, Florence Katerina mengatakan, meskipun dari pihak tergugat tidak berkenan hadir dengan alasan apapun sidang tetap dilanjutkan. “Kalau sidang ditunda terus kapan selesainya,”kata Florence.
Hakim memutuskan, sidang dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada 5 Juli 2023 dan masing-masing pihak membawa dua orang saksi dan tidak boleh sama.
Untuk setiap saksi lanjut dia akan diberikan kesempatan selama dua jam dalam memberikan keterangan.
“Masing-masing pihak bawa dua saksi dan tidak boleh sama harus beda-beda,”tegas Majelis Hakim Ketua.
Untuk diketahui Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan para saksi dalam sidang pembuktian nanti.|| juli br