Kapolresta Kupang Kota, “GB, SN, ET dan SK Tersangka Pembunuhan Aprion Boru Terancam Hukuman Mati Dijerat Pasal 340, 338 dan 55 KUHP”

Kupang, TopNewsNTY.Com| , 17 Maret 2025 -Kapolresta Kupang Kota mengungkapkan GB, SN, ET dan SK tersangka pembunuhan Aprion Boru (27) terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis antara lain 340 (pembunuhan berencana), pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 55 ayat 1 KUHP (keterlibatan dalam tindak pidana).
Hal ini diungkapkan Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, kepada awak media saat merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Aprian Boru (27), yang dilakukan oleh empat orang pelaku di wilayah Manulai Dua pada 8 Maret 2025 dalam komferensi Pers di Mapolresta Kupang Kota (Senin, 16 Maret 2025).
Menurut Aldinan, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, yang ancaman
hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Kapolres Kupang Kota selanjutnya mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras antara korban dan para tersangka.
“Dalam kondisi mabuk, terjadi percekcokan akibat ketersinggungan setelah korban mengaku sebagai anggota salah satu
perguruan silat. Perkataan tersebut memicu
kemarahan para tersangka, yang kemudian
merencanakan pembunuhan terhadap
korban.” Jelas Aldinan.
Menurut Kapolres, setelah menghabisi korban
menggunakan parang atau klewang, para
tersangka melarikan diri ke Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS). Namun, dalam waktu
kurang dari satu minggu, tim gabungan dari
Polresta Kupang Kota, Resmob Polda NTT,
serta dukungan masyarakat setempat
berhasil mengidentifikasi lokasi
persembunyian mereka dan melakukan
penangkapan.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, berkat kerja keras
tim dan bantuan masyarakat, kami berhasil
mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami
ingin masyarakat percaya kepada kepolisian
bahwa setiap permasalahan di Kota Kupang
akan kami tangani dengan serius,” ujar Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Aldinan, diketahui bahwa korban terlebih dahulu dianiaya sebelum akhirnya dieksekusi di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya dua unit sepeda motor jenis Vixion dan Revo yangdigunakan para pelaku, senjata tajam berupaklewang, serta pakaian korban dan para tersangka.” Ungkap Aldinan seraya menunjukkan bb berupa llewang dan pakian dari para pelaku dan korban serta dua unit motor yakni satu unit motor Yamaha vixion warna putih dan satu unit motor honda warna hitam.
Keempat pelaku yang telah ditangkap di TTS kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial nama antara lain yakni GB (Eksekutor utama), SN (Membantu eksekusi), ET Berperan dalam penyertaan dan kendaraan) dan SK) Terlibat dalam perencanaan).
Keempat tersangka, tegas Kapolresta ldijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati.
“Kami pastikan para pelaku akan mendapat hukuman seberat-beratnya karena tindakan mereka sudah terencana,” tegas Kapolres.
Dengan tertangkapnya para tersangka, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Kupang. (jbr)