Joseph Pati Bean, “Keterangan Kedua Saksi Saling Berkesesuaian dengan Fakta dan Menguntungkan Penggugat”

KUPANG, TOPNewsNTT|| Perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi terhadap para pemegang saham seri A dan B Bank NTT, BPD Bank NTT memasuki materi mendengarkan keterangan saksi baik Penggugat, maupun Tergugat.
Sidang Rabu, 12 Juli 2023 yang digelar di ruang Cakra PN Kelas 1 A Kupang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Florence Katerina dididampingi Anggota Hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries, menghadirkan dua saksi fakta yakni Mantan Kacab Bank NTT Kefa Frederikus Ngganggus (Eddy) dan Pimred SeputarNTT.com Yohanes Rihi Gah (Joey). Dalam pantauan media, jalannya persidangan dihadiri oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam keterangannya, Eddy Ngganggus memberikan point-point pernyataan yang berkesesuain dengan materi gugatan yakni :
1. Pemberhentian Izak E.Rihi tidak diagendakan dalam RUPS TB 2019 maupun RUPS LB 2020.
2. Agenda RUPS TB 2019 adalah mendengar pertanggungjawaban kinerja direksi dan agenda RUPS LB adalah laporan pertanggungjawan kredit macet Surabaya, penanganan dan penyelesaian masalah kredit macet kacab.Surabaya.
3. Pemberhentian “Izak E.Rihi sebagai dirut tertera dalam akta rups
4. Kredit macet kacab.Surabaya bukan pada masa kepemimpinan Dirut Izak E.Rihi tapi pada masa kepemimpinan Plt.Dirut Absalom Sine.
5. Laporan pertanggungjawaban Dirut Izak E.Rihi diterima oleh RUPS TB 2019.
6. Kesempatan membela diri tidak diperoleh mantan Dirut Izak.E.Rihi.
7. Kontrak kinerja TB 2020 ditandatangani Izak sebagai Dirut pada tahun 2020 tapi isinya tidak diketahui persis oleh Edy.
8. Dalam kepemimpinan Izak sebagai Dirut Edy mengakui dirinya merasa sejahtera dengan penghasilannya di Bank NTT.
9. RUPS merekomendasikan KRN menyiapkan Fit and proper test menjadi Dirkep bagi Izak Rihi.
10. Eddy mengikuti RUPS TB 2019 dan RUPS LB 2020 secara virtual sehingga hal teknis lain seperti kehadiran semua pemegang saham tidak diketahuinya persis.
Sementara point kesaksian Saksi Fakta Yohanes Rihi Gah (pimred SeputarNTT.com) adalah :
1. Berita yang dipublish dimedianya adalah benar hasil pernyataan PSP saat pers conferense usai RUPS TB 2019 dan RUPS LB 2020.
2. PSP memberikan keterangan pers bahwa sedang dilakukan penyegaran dan rotasi dan tidak ada pernyataan terkait pemberhentian Izak sebagai dirut.
3. Ia ikut dalam RUPS sebagai wartawan, namun keterangan pers yang dijadikan materi pemberitaan adalah pernyataan dalam pers conferense.
4. Tidak ada konfirmasi lanjutan ke Izak E.Rihi atau pejabat lain yang ikut dirotasi sebagai keputusan RUPS.
Untuk pertanyaan diluar pengetahuan dan kewenangan keduanya menjawab tidak tahu dan bukan kapasitas kami. Karena Eddy menjawab sebagai mantan bankir Bank NTT yang ikut RUPS secara virtual.
Sementara Joey menjawab sebatas kapasitabya sebagai wartawan sehubungan dengan isi pemberitaannya.
Terhadap keterangan kedua saksi fakta, menurut Joseph Pati Bean, Kuasa Hukum Penggugat dalam wawancara via telepon keterangan tersebut saling berkesesuaian dengan fakta dan menguntungkan pihak penggugat. Alasannya adalah,
“Jadi sebenarnya baik Pak Eddy maupun Pak Yohanes Rihi Gah atau adik Joey, menceritakan fakta yang terjadi di dalam RUPS dan di dalam konferensi konferensi pers usai RUPS. Jadi sebenarnya mereka itu membeberkan atau memberikan kesaksian terkait fakta yang terjadi. Pak Eddy menerangkan pengetahuannya sepanjang yang terjadi di dalam RUPS, sementara adik Joey menceritakan pengetahuannya apa yang terjadi setelah RUPS. Kalau kita mau sandingkan dua informasi ini yang didapat oleh Pak Eddy dan Pak Joey tentunya berbeda, tetapi perbedaan ini di satu sisi menguntungkan kita pihak penggugat. Mengapa saya bilang begitu karena itu kan pernyataan hasil RUPS yang diikuti, didengar dan diketahui oleh Pak Eddy dan sudah didengar oleh Ade Joey dalam pers conferenace.” Jelas Joseph.
Ia menerangkan lebih detil, “Dari dua hal yang berbeda itu saja kita bisa menilai sejauh mana konsistensi dari pejabat yang memberikan pernyataan pers. Pernyataan saksi Pak Eddy dan adik Joey itu sebetulnya menunjukkan bahwa proses yang terjadi terhadap diri Pak Izak tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di undang-undang PT dan ad/art bank NTT. Hal yang diterangkan Pak Eddy dan adik Joey itu adalah fakta, nanti kami pihak kuasa hukum penggugat maupun tergugat itu akan memberikan komentar atau kesimpulan, keterangan ini menguntungkan penggugat dan tergugat atau tidak. Tapi yang jelas penilaian kami dari sisi kami kuasa hukum, kami melihat keterangan itu menguntungkan Pak Izak. Karena keterangan tersebut merupakan cerita dari saksi yang mendengar secara langsung. Inilah yang kami lihat ada unsur Perbuatan Melawan Hukum.” Sebut Joseph tegas.
“Kemarin kan saya menanyakan kepada saksi Pak Edi RUPS tahun buku 2019 dan RUPS luar biasa 2020 yang dilaksanakan bersamaan pada tanggal 6 Mei 2020, RUPS yang jika kita mengikuti aturan yang benar itu kami mencari tahu apakah yang dilakukan dalam RUPS terkait dengan pemberhentian pak Izak sebagai Dirut bank NTT sudah sesuai aturan atau tidak. Karena aturan yang benar itu adalah RUPS tahun buku 2019 itu kalau diadakan kalaupun terjadi masalah maka Pak Izak itu harus diberhentikan dulu sementara sesuai aturannya dan itu dilakukan di dalam RUPS. Dan kemudian dalam pemberhentian sementara itu kemudian Pak Izak diberi ruang untuk pembelaan diri. Dari situ baru ada RUPS luar biasa untuk memutuskan apakah Pak Izak itu karena kesalahannya (dia tidak mencapai target laba dan lain sebagainya), seharusnya diberhentikan atau tidak diputuskan dalam RUPS LB. Itu yang seharusnya terjadi pada RUPS luar biasa. Kemarin saya mengajukan pertanyaan itu untuk mengetahui hal tersebut. Dan keterangan Pak Edi itu di RUPS tahun buku 2019 yang diadakan pada tanggal 6 Mei 2020 itu ternyata laporan pertanggungjawaban Pak Izak diterima oleh RUPS dan tidak ada agenda atau kesepakatan lain terkait dengan pemberhentian Pak Izak. Iulah awal mula terjadi PMH di situ, sampai pada RUPS luar biasanya itu secara tiba-tiba memberhentikan Pak Izak, menurut Pak Eddy terjadi di situ secara tiba-tiba. Maka kemudian dilanjutkan lagi dengan Konferensi pers mengatakan sebagai rotasi, dan itu makin tidak benar lagi.” Terang Joseph.
Yang lebih menegaskan lagi menurut Joseph adalah di berita acara RUPS luar biasa itu nyata termuat bahwa Pak Izak itu diberhentikan.
“Tetapi jika kita melihat proses ke belakang itulah, maka terjadi PMH, sehingga antara diberhentikan dengan hormat sebagaimana termuat di dalam berita acara RUPS luar biasa dan pernyataan dirotasi di Konferensi pers oleh PSP bagi kami tidak ada nilai sama sekali. Kami tidak ingin berpendapat mana yang lebih sah atau legal, tidak ada sama sekali. Tetapi di situ kami menyimpulkan bahwa nanti itu sebagai indikasi kalau dia nyatakan itu sebagai rotasi itu ada indikasi memang ada proses yang tidak benar. Karena berangkat dari yang tidak benar maka ya hasil ending semua kan tidak benar semua, kasarnya kan kita bisa bilang begitu. Maka biarkan saja fakta itu terungkap di persidangan.” Katanya.
“Tapi kesimpulan kami dari sikap Hakim Ketua dan hakim anggota 2 kan kemarin bertanya dengan sangat teliti sekali dia sampai mencari tahu administrasi di Bank NTT seperti apa. Ini bank yang besar seperti itu seperti apa administrasinya, karena dia tidak menemukan adanya suatu dokumen yang mendukung bahwa proses pemberhentian Pak Izak itu benar. Kalau kalau saya membaca ya seperti itu. Jadi kita tidak bisa mempertanyakan tentang pendapat Pak Edi dan Pak Joey, soal pemberhentian itu yang harus hasil RUPS itu dan kata rotasi di konferensi pers itu bisa kita bilang itu PSP tidak konsisten. Mengapa tidak konsisten pertanyaan mendalamnya kan begitu? mengapa dia tidak konsisten ada sesuatu yang tidak benar terjadi. Untuk membuktikan ada pelanggaran hukum dalam proses pemberhentian maupun rotasi yang dinyatakan oleh PSP dalam 2 kondisi berbeda itu RUPS dan di luar RUPS, kita akan kembali melihat kepada aturan internal bank NTT ad/art dan undang-undang PT itu sendiri. Apakah itu sesuai atau tidak, akan terbongkar ketika kita menghadirkan saksi ahli di persidangan nanti. Saksi ahli itu yang akan berbicara sesuai aturan yang berlaku. Dan (nantinya) kesimpulan akan dilakukan oleh masing-masing kuasa hukum di dalam sidang kesimpulan yang sudah dikatakan oleh majelis hakim. Tetapi tanpa mendahului keputusan hakim, saya melihat di media kan kuasa dari kuasa hukum tergugat juga sudah membuat pernyataan seolah-olah bahwa keterangan saksi kemarin (Pak Eddy) menguntungkan pihak tergugat, tapi bagi kami kuasa hukum penggugat bahwa keterangan kedua saksi Pak Eddy dan Pak Joey itu sebenarnya menguntungkan kami sebagai penggugat, menguntungkan Pak Izak. Pada sidang kesimpulan baru kami akan menguraikan alasan hukum mengapa menguntungkan kami yang tentunya kami akan menghubungkan dengan aturan-aturan main manakala terjadi pemberhentian pejabat setingkat Dirut. Yang prosesnya harus seperti tadi saya uraikan di atas yakni harusnya dalam RUPS tahun buku 2019 itu dibicarakan satu agenda khusus di situ yaitu diputuskan pemberhentian sementara dahulu lalu ada kesempatan pembelaan diri terakhir akan di dibahas di dalam RUPS luar biasa lalu RUPS luar biasa itulah yang mengambil keputusan. Itulah proses yang benar tapi itu nanti akan kita bahas di kesimpulan kami. Tetapi yang pastinya proses yang ada itu kami nilai sudah tidak benar. ” ujar Joseph.
ia memastikan bahwa keterangan kedua saksi kemarin itu bersesuaian dengan materi gugatan Penggugat, dan ia memberikan apresiasi karena memberikan keterangan yang bersinergi antara satu saksi dengan saksi lain dan juga berkesesuaian dengan materi gugatan.
Semntara anggota tim Kuasa Hukum Pengguggat, Erwan Fanggidae,S.H menegaskan bahwa proses pemberhentian adalah kabur karena bukan agenda rapat sehingga muncul pernyataan rotasi itu sudah tidak sesuai aturan karena di luar RUPS dan proses pemberhentiannya itu terjadi PMH dan itulah yang menjadi materi gugatan.
“Keputusan pemberhentian dengan hormat dilakukan salam RUPS dan dimasukkan dalam berita acara RUPS dan itulah keputusan tertinggi RUPS yang prosesnya kami gugat karena ada unsur PMH. Jadi yang tertera diputuskan dalam RUPS dan dimasukkan dalam akta RUPS adalah sah keputusan RUPS. Sementara pernyataan lain yang berbeda di luar RUPS bukan merupakan produk RUPS.” Tegas Erwan.|| juli br