Saksi Tergugat Akui Pemecatan Eddy Nggaunggus Tanpa Surat Teguran Dari Bank NTT

KUPANG, TOPNewsNTT|| (seperti dilansir dari suarantt.com) bahwa Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang antara Frederikus Mashur Ngganggus selaku Penggugat melawan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas A pada Selasa, 11 Juli 2023.

Sebelum sidang dimulai ketiga saksi dari PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT diambil sumpah sesuai keyakinan masingmasing. Ketiga saksi tersebut antara lain; Kepala Devisi Sumber Daya Manusia Bank NTT, Sandri Bara Lay, Kepala Devisi Corporate Secretary dan Legal Bank NTT, Endri Wardono, dan Kepala Devisi Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Louis Gonzalves Atie.

Dalam sidang tersebut para saksi dicerca sejumlah pertanyaan dari masing-masing pengacara baik pihak penggugat maupun tergugat serta Majelis Hakim.Menariknya salah satu saksi mengakui dihadapan Majelis Hakim bahwa Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus dipecat tanpa ada surat teguran atau peringatan pertama, kedua dan ketiga dari manajemen Bank NTT.

“Benar tidak ada surat teguran atau peringatan dari kami. Yang ada hanya surat keputusan dan rekomendasi pemecatan dari Direktur Utama Bank NTT,”kata salah satu saksi dari Bank NTT.

Dijelaskan, dalam video yang diunggah oleh saudara Eddy Ngganggus dinilai tidak sesuai etika dan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) dalam manajemen Bank NTT.

“Itu sangat bertentangan dengan etika dan ADRT kita di Bank NTT,”ungkap saksi.

Dikatakan, sebelumnya saudara Eddy diperiksa secara face to face oleh tim yang dibentuk dalam internal Bank NTT. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat dari jabatannya.

Untuk diketahui sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Rahmat Aris SB didampingi Anggota Hakim, Paulus Naro dan Daud Salama.

Sementara itu Kuasa Hukum Eddy Ngganggus, Erwan Fanggidae mengatakan, menjadi catatan penting bahwa para saksi yang memberikan keterangan tidak tahu secara persis berapa jumlah kerugian dari kasus Medium Term Notes (MTN) Bank NTT tahun 2019 lalu. Padahal itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT yang dipublish atau disiarkan. Bahkan sudah diserahkan hasil audit (BPK) Perwakilan NTT yang dipublisn atau disiarkan. Bahkan sudah diserahkan hasil audit tersebut kepada DPRD NTT dalam sidang paripurna.

“Sebenarnya sangat lucu kalau mereka tidak tahu besaran jumlah kerugian negara. Jadi mereka hadir tidak dalam kapasitas sebagai saksi di sidang tersebut,”kata Erwan.

Dikatakan, kliennya dipecat tanpa diberikan surat teguran pertama, kedua dan tiga namun tiba-tiba dipecat. “Ketika kita tanya kenapa klien kami tidak diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Mereka jawab tidak tahu dan tidak pernah memberikan surat teguran,”ungkapnya penuh kesal.

Kemudian dijelaskan bahwa Bank NTT tidak ada serikat pekerja seharusnya persyaratan dalam sebuah perusahaan harus ada. Karena dalam serikat pekerja itu akan ada kontrak kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan.

“Tidak ada dan difungsikan padahal itu tercantum dalam undang-undang. Ini perusahaan dikatakan benefit koq bisa begini tidak ada serikat pekerjanya,”jelasnya.

Kemudian Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga tegaskan bahwa harus dipahami bahwa P1 itu adalah bentuk hukuman dan teguran.

“Kalau orang melakukan pelanggaran ringan dikasih P1 atau teguran. Kalau orang masih melakukan hal yang sama maka dikasih P2 atau teguran tertulis”.

“Jika perbuatan dikategorikan pelanggaran berat maka tidak perlu dikasih teguran atau P1 dan P2 tapi langsung diberhentikan atau dipecat. Itulah beberapa jenis klasifikasi hukuman ,” tegasnya. || jbr

Dilansir dari suarantt.com (penulis asli (Hiro Tuames)