Izak E.Rihi Tegaskan Pembelian MTN Rp.50M Pakai SOP Lama, Bukan SOP Pengkinian

KUPANG, TOPNewsNTT||Mantan Dirut Bank NTT periode 2019/2020, Izak Eduard Rihi (Selasa, 21/3)  kepada media memberi kalrifikasinya secara singkat kronologis hasil Pemeriksaan Pembelian Surat Berharga Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP)
Tahun I Tahun 2018 Nominal RP. 50.000.000.

“Saat pembelian MTN Rp50M tahun 2018 saya belum menjadi dirut dan pada saat itu pembelian menggunakan SOP lama, yakni SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan Bidang Treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga lembaga non bank, sedangkan yang saya tandatangani setelah menjadi dirut adalah surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilakukan pengkinian (yang membolehkan Bank NTT melakukan penempatan surat berharga pada lembaga bank maupun non bank). Artinya saat pembelian MTN oleh yang bersangkutan (Kadiv Treasury  waktu itu (2018) Alex Riwu Kaho) jabatan saya tidak ada korelasi dengan saya dan  bukan jadi tanggungjawab saya. Jabatan saya 2018 Kepala Divisi Kualitas Layanan Bank NTT sehingga tidak ada kaitan dengan proses Pembelian MTN.” Tegas Izak.

“Jadi Pengkinian SOP maksudnya SOP yang mengatur Penempatan Dana ke Lembaga Keuangan Non Bank, yang sebelumnya dalam SOP saat Pembelian MTN dilakukan belum mengaturnya. Artinya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tentang Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar yang ada indikasi kerugian bagi Bank NTT itu   terjadi sebelum adanya pengkinian SOP. Dan Pengkinian SOP juga merujuk dari Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut. Itu artinya saya menandatangani SOP Pengkinian (yang membolehkan Bank NTT melakukan penemptan modal pada pihak ketiga lembaga Bank maupun non Bank) setelah terjadi pembelian MTN Rp50M pada PT SNP yang notabene adalah lembaga non Bank, dan baru pernah terjadi pada Bank NTT selama 76 tahun Bank NTT berdiri Bank NTT melakukan penempatan modal (membeli surat hutang) pada lembaga non bank.” Ulasnya.

Izak menambahkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) pada saat saudara Harry Alexander Riwu Kaho (Direktur Utama Bank NTT) pada waktu kejadian sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury dimana SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan Bidang Treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.

Sedangkan dirinya baru menjabat Direktur Utama di bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury Harry Alexander Riwu Kaho yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence atau uji tuntas sehingga diduga merekalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

“Disini saya mau menanggapi hasil konferensi pers Bank NTT tahun 2023 yang termuat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang saya tanda tangani bersama ini saya klarifikasi Kronologis sebagai berikut :
1. Disposisi Direktur Utama tanggal 09 Juli 2019 atas Usulan Divisi Pengasawan & SKAI berupa
Pembentukan Tim Independen Penyelesaian Masalah Hukum terhadap :
a. Sewa Gedung Kantor Cabang Surabaya
b. Kerugian atas Penempatan Surat Berharga MTN PT. Sunprima Nusantara
2. Surat Tugas tanggal 12 Juli 2019 No.014/DIR-DPs/VII/2019;
3. Hasil Tim Indemenden dipresentasikan kepada Direksi dan Komisaris awal bulan Agustus 2019;
4. Laporan Akhir Tim Independen disampaikan pada Tanggal 21 Agustus 2019;
5. Bahwa BPK RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan 2019 (s.d) Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelmasi sesuai surat tugas No.384/ST/XIX.KUP/09/2019 tanggal 23 September 2019 dan Surat Tugas No.
447/ST/XIX.KUP/11/2019 tanggal 15 November 2019,
6. Bahwa BPK RI melalui Surat Nomor : 10/S/XIX.KUP/01/2020, Tanggal 10 Januari 2020, Sifat : Rahasia, Perihal : Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, Permintaan Tanggapan, Rencana Aksi atas Rekomendasi serta Kuesioner Kepuasan Pemilik Kepentingan atas Kinerja BPK terkait Hasil Pemeriksaan.
7. Bahwa Sabtu, 11 Januari 2020 Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, sdr. Hari Alexander Riwu Kaho pada saat itu, mendatangi saya di rumah untuk melaporkan tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator dan meminta menandatangani Tanggapan Hasil
Pemeriksaan tertanggal 14 Januari 2020 yang dikutip isinya sebagai berikut:
Bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui,
namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap
hasil pemeriksaan yang perlu kiranya untuk dikonfirmasikan kembali, yaitu :
Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Tanpa Didahului dengan Due Diligence dan
Berpotensi Merugikan PT. Bank NTT Senilai Rp. 50.000.000.000,00 dan Potensi Pendapatan
Kupon yang Tidak Diterima senilai Rp. 10.000.000.000,00 dengan alasan :
– Bahwa berdasarkan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Indepenenden berkeyakinan
dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT. SNP telah dilaksankan sesuai SOP yang
berlaku di Bank NTT.
– Bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur
organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan Penambahan fasilitas
penunjang informasi tentang pasar keuangan dan pasar modal”.
8. Bahwa Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang saya tanda tangani tersebut menyatakan telah
dilaksanakan sesuai SOP yang telah dilakukan PENGKINIAN bukan SOP/Buku pedoman PT
Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang
treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga
non bank. Pengkinian SOP yang dimaksud antara lain adalah SOP Penempatan Dana ke
Lembaga Keuangan Non Bank yang sebelumnya belum ada, sehingga Temuan BPK RI tentang
Pembelian MTN Rp.50 M itu terjadi sebelum pengkinian SOP yang merujuk pada Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.

9. Bahwa sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian
Medium Term Note (MTN) pada saat Sdr. Harry Alexander Riwu Kaho (Direktur Utama Bank
NTT) pada waktu kejadian sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury dimana
SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang
pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat
berharga pada pihak ketiga non bank sedangkan saya menjabat Direktur Utama Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury/ Sdr. Harry Alexander Riwu Kaho
yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence sehingga diduga merekalah yang
bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
10. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2020 diadakan pertemuan antara BPK RI dan Bank NTT tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran Kredit, Divisi Pengawasan/SKAI, sedangkan Direktur Pemasaran Dana/ sdr. Hari Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Tim Pemeriksa BPK RI :
1. Mengkonfirmasi Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
2. Menjelaskan hasil pemeriksaan Pembelian Surat Berhaga PT. Sunprima Nusantara Rp. 50
Milyar sebagai berikut :
a. PT SNP memiliki 2 (dua) fasilitas yaitu fasilitas kredit di 14 bank termasuk Bank Mandiri Rp. 1,2 T dan memiliki rekening afiliasi kredit di bank Mandiri sehingga apabila curator
mengambil alih akan menjadi hak Bank Mandiri / Creditur concurent atas fasilitas
kredit tersebut.
b. Bank NTT hampir tidak mungkin mengambil alih karena bank NTT adalah Pembeli MTN
yang berhak atas underlying fidusia yang diduga fiktif di Bank BNI 46 sehingga MTN.
Rp. 50 M tidak bisa ditarik.
c. Mengingatkan agar Direktur Utama agar tidak “tertipu” oleh staff terkait pembelian
MTN tersebut.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa BPK RI tersebut maka Direktur Utama menyatakan menarik dan membatalkan kembali Tanggapan Hasil Peyelesaian tersebut dengan sependapat agar dalam Hasil Akhir Pemeriksaan BPK sebagai berikut :
“Permasalahan tersebut mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp50.000.000.000,00
berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate
senilai Rp10.500.000.000,00.

Hal tersebut disebabkan:
a. Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury tidak
melaksanakan due diligence atas investasi pembelian MTN; dan b. Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury melakukan pembelian walaupun Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Bank NTT menyatakan pada prinsipnya
sependapat dengan kondisi tersebut namun berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh
Tim Independen berkenyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di PT Bank NTT.

PT Bank NTT telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal.”
13. Bahwa berdasarkan rekomendasi BPK RI tersebut maka Direktur Utama telah memberikan sanksi kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Kepala Divisi Treasury / sdr. Harry Alexander Riwu Kaho belum dilakukan karena telah menjadi Direktur Pemasaran Dana.
14. Bahwa pada tanggal 13 September 2019 Direktur Utama melaporkan rekomendasi BPK
tersebut kepada Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk keputusan
selanjutnya.
15. Bahwa pada tanggal 17 September 2019 Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham
Pengendali mengadakan rapat dengan Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk membahas Rekomendasi BPK RI terkait Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya dan Pembelian MTN 50 M. Direktur Pemasaran Dana sdr. Harry Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan sdr. Absalom Sine dinonaktifkan
sebagai Direktur Pemasaran Kredit. Link https://www.portalntt.com/direktur-pemasarankredit-bank-ntt-dinonaktifkan-dari-jabatannya/
16. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama dan menunjuk Direktur Pemasaran
Dana / sdr. Harry Alexander Riwu Kaho sebagai PLT. Direktur Utama dan Direktur Pemasaran
Kredit / Sdr. Absalom Sine ditunjuk menjadi Direktur Pemasaran Dana.

“Dari kronologis diatas, kesimpulannya pertama :  pada saat pembelian MTN Rp50M oleh Kadiv.Treasury saat itu, masih berlaku SOP lama yang masih belum memungkinkan penempatan dana pada lembaga non bank dan saya belum menjadi dirut.  Kedua : Surat Tanggapan Hasil Pemerikasaan yang saya tandantangani saat saya jadi dirut pada 2019 adalah yang menyetujui SOP Pengkinian sesuai hasil rekomendasi BPK RI setelah adanya temuan indikasi kerugian bagi bank NTT atas pembelian MTN Rp.50M ke PT SNP yang memungkinkan Bank NTT menempatkan dana pada lembaga non Bank. Jadi tidak ada keterlibatan saya ikut menyetujui pembelian MTN Rp50M.” Tandas Izak diakhiri jumpa pers.|| jbr