Beberkan Kronologis dan Alasan Pemberhentiannya Sebagai Dirut : Izak Rihi : “Yang Kami Gugat Prosedurnya”
NTT, TOPNewsNTT|| Kepada media, mantan dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi didampingi 2 kuasa hukumnya Erwan Fanggidae dan Yosef Pati Bean (Selasa, 21/3) meluruskan kembali materi gugatan dirinya ke PN Klas 1 A Kupang yang sudah memasuki Sidang Pembacaan materi atas prosedur pemberhentiannya sebagai Dirut periode Mei 2019 – Juni 2020
Hal ini dilakukan Izak dan Tim Kuasa Hukum untuk menanggapi hasil RUPS 2022 yang membuka hasil RUPS LB 2020 nomor 18/06 Mei 2022 menyatakan bahwa dirinya diberhentikan sebagai dirut lantaran dinilai “TIDAK CAKAP” sesuai penilaian PS Seri A.
Kepada media secara lengkap Izak menjelaskan : “Sesuai Akta RUPS LB nomor 18
Tanggal 06 Mei 2020 Diputuskan : pertama dirotasinya jabatan Sdr. Izhak Eduard selaku Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh PS Seri A tidak cakap dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tetapi tidak lolos proses
seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan
visi dan kompetensi yang sesui dengan
jabatan sebagai Direktur Kepatuhan, kedua : Pemberhentian Sdr. Izhak Eduard adalah SAH karena merupakan keputusan RUPS yang
quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham,
Ketiga : Bahwa setelah RUPS Sdr.
Izhak meminta seluruh hak-haknya
termasuk jasa.” Ungkap Izak.
Menanggapi hal tersebut dengan
menggunakan hak jawab ke media, Izak didampingi Kuasa Hukum menjawab :
“Pemberhetian Sdr. IZHAK
EDUARD sebagai Direktur Utama
Bank NTT telah menjadi Keputusan
RUPS LB dan diterima sebagai
konsekwensi logis dari kewenangan
RUPS yang dapat memberhentikan sewaktu-
waktu Direksi, namun sesuai dengan
UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, pemberhentian tersebut
harus dengan menyebutkan alasan
dan memberi kesempatan untuk
membela diri dan harus sesuai
dengan tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian yang
diatur dalam Anggaran Dasar.” Tegas Izak.
Karena pemberhentian tersebut
tidak sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, lanjut Izak, “Maka hal inilah yang menjadi alasan saya dan kuasa hukum menggugat Perbuatan Melawan
Hukum oleh Pemegang Saham melaui
Pengadilan Negeri Kupang dengan penjelasan bahwa : “penghargaan, jasa pengabdian dan
dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT.” Jelas Izak.
Lebih jauh Izak menegaskan bahwa tidak benar Akta RUPS LB Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2020
Putusannya adalah DIROTASI JABATAN selaku Direktur Utama, karena yang sebenarnya adalah MEMBERHENTIKAN dari Jabatan selaku Direktur Utama kemudian memberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan.
“Karena Rotasi hanya dilakukan secara horizontal / dalam level jabatan yang sama berbeda dengan mutasi yang dapat dilakukan secara horizontal dan vertikal. Bahwa memberhentikan Direktur Utama dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi Direktur Kepatuhan adalah tidak sesuai dengan :
Pertama : Tata Cara Pemberhentian menurut Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal 25 Maret
2017, Pasal 12 ayat (1) huruf c. Direksi
dipimpin oleh Direktur Utama. Kedua : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Nomor : 55/POJK.
03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu : Pasal 4 ayat (3)Direksi wajib dipimpin oleh Presiden Direktur dan/atau Direktur Utama.”tegas Izak.
Izak menyoroti kapasitas Direktur Utama yang sesuai ketentuan tersebut adalah pimpinan Direksi, “maka jika diminta kesediaan untuk menjadi Direktur Kepatuhan sesungguhnya adalah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Namun hal tersebut tidak menjadi objek gugatan.” Tandasnya.
Diberhentikan dengan alasan TIDAK CAKAP, lanjut Izak “Tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2020,
tetapi alasan yang disebutkan dalam
konferensi pers yang disampaikan oleh
Gubernur/PSP adalah tidak mencapai
laba Rp. 500 M.” Tandasnya.
“Meskipun saya telah menerima dana pensiun Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang dihitung selama
11 bulan, hal itu adalah konsekuensi logis akibat pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur baik secara prosedur dan/atau tidak prosedur. Namun, terhadap masalah pemberhentian SAYA sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh PARA PEMEGANG SAHAM tersebut yang diduga tidak sesuai aturan (prosedur), tidak adil maka oleh karena itu SAYA tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum.” Lanjut Izak.
Gugatan yang dilakukan, tegasnya, “Adalah Gugatan Perdata Perbuatan Melawan hukum antara Organ PT yaitu Pemegang Saham
dengan Direksi yang memiliki kedudukan yang sama, bukan antara Majikan dan Karyawan sehingga terhadap proses dan alasan pemberhentian yang dirasakan tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian sehingga terbukti perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain maka wajib melakukan ganti rugi materiil yaitu Pendapatan sisa masa jabatan 3 Tahun dan 1 bulan (masa jabatan 4Tahun) dan immaterial akibat pencemaran nama baik sesuai pasal 1365 KUH Perdata.” Tegasnya.
“Analogi untuk tuntutan ini saya ibaratkan seperti seseorang yang ditabrak mobil oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan cacat fisik. Korban menerima asuransi kecelakaan. Menerima asuransi kecelakan adalah konsekwensi dari kecelakaan tersebut, namun tidak membatalkan hukuman terhadap pelaku yang menabrak tersebut, demikian dengan Pemberhentian saya sebagai Direktur Utama. Apabila saya menerima hak-hak akibat pemberhentian tersebut adalah sah sesuai aturan yang berlaku namun Pemberhentian (analogi ”Menabrak”) yang dianggap “Cacat Hukum”dan merugikan baik secara materiil maupun immateriil itu, tetap harus dituntut sesuai Peraturan dan Undang–Undang yang berlaku dan tidak menganggap bahwatata cara pemberhentian itu sesuai
Hukum yang berlaku.” jelas Izak.
Lebih jauh, Izak pun membeberkan Kronologis Pemberhentian selaku Direktur Utama sesuai fakta administrasi yang terjadi adalah :
a). PERISTIWA YANG TERJADI
DALAM RUPS-LB TANGGAL 06 MEI 2020
1. Bahwa jika dikaitkan dengan
Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara
Timur Nomor 18, tanggal 06 Mei 2020
yang menyatakan bahwa selanjutnya
Pimpinan Rapat memberitahukan pada
para pemegang saham bahwa acara
Rapat ini adalah:
I. Laporan pertanggungjawaban penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit;
Setelah mendengar Laporan yang disampaikan oleh Direktur Pemasaran Kredit dan berkaitan
dengan Laporan Direksiserta Laporan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum di dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019, Nomor 17, tanggal 06 Mei 2020 (Lampiran Tambahan 7), dimana disepakati bahwa atas Laporan tersebut Para Pemegang Saham akan menerima keputusannya di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa hari ini, maka setelah
mendengar tanggapan dari Para Pemegang Saham, rapat memutuskan sebagai berikut : a.Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud.
b. Memberhentikan dengan hormat SDR.
IZHAK EDUARD dari jabatannya sebagai Direktur Utama untuk selanjutnya memberikan tugas kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melengkapi proses administrasi SDR. IZHAK EDUARD untuk dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan dan HARRY ALEXANDER
RIWU KAHO, Sarjana Hukum, Magister Managemen untuk dicalonkan sebagai Direktur Utama pada Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila dibandingkan dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01, Tanggal 11 Juni 2019 menyatakan Rapat Umum
Pemegang Saham dengan suara bulat
mengambil keputusan sebagai berikut :
– Menerima keputusan RUPS terkait Penetapan dan Pengangkatan Pengurus Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan
Pencalonan Pengurus Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sebagaimana Penyampaian Surat
Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR116/
PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutanatas
Permohonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi.
(c). Menyetujui dan Mengesahkan IZHAK EDUARD sebagai Direktur Utama Bank NTT.
“Fakta tersebut menunjukkan pertama : bahwa pada Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01, Tanggal 11 Juni 2019, Persetujuan dan pengesahan saya sebagai Direktur Utama Bank NTT menyebutkan alasan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi sedangkan pada Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18, tanggal 06 Mei 2020 sama sekali tidak menyebutkan alasan pemberhentian saya sebagai Direktur Utama Bank NTT.
Maka dapat disimpulkan pemberhentian saya sebagai Direktur Utama Bank NTT telah melanggar asas pemberian alasan dalam
pembentukan keputusan. Kedua, bahwa sesuai penjelasan tersebut maka pemberhentian
dengan hormat terhadap saya sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh PEMEGANG SAHAM adalah cacat hukum yaitu tidak sesuai tata cara pemberhentian, tidak
sesuai prosedur, tidak diagendakan, tidak ada memberikan alasan-alasan pemberhentian dan tidak ada memberikan kesempatan untuk
membela diri bagi saya. Ketiga : Bahwa apabila dikaitkan dengan Surat Keputusan
Pemberhentian Nomor 160/KEP/HK/2020, pada bagian Konsiderans Menimbang, hanya
menyebutkan bahwa berdasarkan hasil RUPS Tahun Buku 2019 dan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 secara teleconference, telah ditetapkan masing-masing pemberhentian Direktur utama, Direktur Pemasaran Dana,
Direktur Pemasaran Kredit. Hasil Keputusan PEMEGANG SAHAM dan Surat Keputusan Pemberhentian saya adalah pertama : Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian, kedua : Tidak menyebutkan alasan, ketiga : Tidak diberi kesempatan membela diri, keempat : Tidak sesuai dengan Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian diatur dalam anggaran dasarnya, Kelima : Tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan keenam : Tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi ;
Bahwa : b) PERISTIWA YANG TERJADI
SETELAH RUPS-LB TANGGAL 06 MEI
2020 :
1. Bahwa setelah dilakukan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 06 Mei 2020, kemudian pada tanggal yang sama BAPAK GUBERNUR/PEMEGANG SAHAM PENGENDALI menyampaikan informasi dalam
Konferensi Pers terkait dengan Pemberhentian SDR. IZHAK EDUARD sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara
Timur.
Dalam Konferensi Pers tersebut, TERLAPOR -I menyatakan bahwa “SDR. IZHAK EDUARD
dinonaktifkan karena tidak dapat mencapai Target Laba pada tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.000. 000.-(lima ratus miliar rupiah) yang telah disepakati dalam RUPS Tahun
Buku 2018 dan RUPS Tahun Buku 2019”.
Adapun terhadap Konferensi Pers ini juga diunggah di berbagai media Elektronik, media Cetak, media online dan media sosial yaitu : a.Kutipan dari Berita Seputar NTT yang berjudul “RUPS di Tengah Pandemi Corona, Dirut Bank NTT Kena Copot.” sebagaimana diunggah pada tanggal 6 Mei 2020. Dalam berita tersebut menyatakan “Jadi target laba kita tahun 2019 itu sebesar 500 miliar tapi hingga saat ini hanya mencapai 200 miliar dan itu sangat kecil sehingga kita lakukan penyegaran.
Kita lakukan penyegaran dan Pak Izhak nanti akan mengisi posisi Direktur Kepatuhan,” kata Viktor. (https://www.seputar-ntt.com/rups-di-
tengah-pandemi-coronadirut-bank-ntt-
kena-copot/). b.Cuplikan video pada Channer YoutubePOS KUPANG dengan judul VIDEO -“Posisi Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi Diganti, Gubernur NTT Sebut Kita Tak Butuh Superman” yang diunggah pada tanggal 06 Mei 2020 yaitu : a)https://youtu.be/OOgoBzpi1PY; b)https://youtu.be/YDBOkdvrw_c; c)https://youtu.be/FMuudI4uw48; d)https://youtu.be/EQ7NspXM3WQ; e)https://youtu.be/WtF3khGSERI;
f)https://youtu.be/CNBVe4KCNo;
Terhadap pemberitaan di atas yang menyatakan bahwa Pernyataan dari BAPAK GUBERNUR/PEMEGANG SAHAM PENGENDALI dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sekaligus sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur menyatakan SDR. IZHAK EDUARD tidak mencapai Target yang telah ditentukan pada RUPS Tahun 2019, yakni Rp. 500 Miliar tapi tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Rp 500 Miliar untuk tahun buku 2019. Hal ini pun diperkuat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sesuai Akta Notaris Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 bahwa tidak ada satupun pernyataan tidak memenuhi target pada tahun buku 2019, yaitu sebesar Rp. 500 milia, dan pemberitaan tersebut telah merendahkan martabat, merusak
reputasi dan mencemarkan nama baik saya.” Tegas Izak.
“2. Bahwa tidak ada pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,(lima ratus miliar rupiah);
3. Bahwa pernyataan BAPAK GUBERNUR/PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
yang menyatakan SDR. IZHAK EDUARD tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada, telah merugikan, mencemarkan nama baik, menimbulkan rasa malu, merendahkan martabat dan menjadi
buruk nama SDR. IZHAK EDUARD di kalangan publik atas pemberitaan yang viral di berbagi media cetak, media elektronik, media online dan media sosial,
4.Bahwa pada saat pengangkatan sebagai Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT BANK
PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, tidak ada pernyataan pencapaian target Laba sebesar Rp.500.000.000.000,-(lima ratus miliar. Hal ini pun diperkuat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sesuai Akta Notaris Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 bahwa tidak ada satupun pernyataan tidak
memenuhi target pada tahun buku 2019, yaitu sebesar Rp. 500 Miliar ; Pemberitaan tersebut telah merendahkan martabat, merusak
reputasi dan mencemarkan nama baik saya
2.Bahwa tidak ada pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,(lima ratus miliar rupiah);
3.Bahwa pernyataan BAPAK
GUBERNUR/PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
yang menyatakan SDR. IZHAK EDUARD tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada, telah merugikan, mencemarkan nama baik, menimbulkan rasa malu, merendahkan martabat dan menjadi
buruk nama SDR. IZHAK EDUARD di
kalangan publik atas pemberitaan yang viral di berbagi media cetak, media elektronik, media online dan media sosial;
4.Bahwa pada saat pengangkatan sebagai Direktur Utama adalah berdasarkan Akta
Berita Acara RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, tidak adapernyataan pencapaian target Laba sebesar Rp. 500.000.000.000,-(lima ratus miliar rupiah. Tanggung jawab SDR. IZHAK
EDUARD terhadap Pencapaian Target Laba Tahun Buku 2020 sebesar Rp.500.000.000.000,-(lima ratus miliar rupiah) berlaku untuk Tahun Buku 2020 sesuai penandatanganan Kontrak
Kinerja Pejabat Bank NTT tanggal 07 Januari 2020, sedangkan rentang waktu dari tanggal 07 Januari 2020 hingga tanggal 06 Mei 2020adalah
hanya sekitar 5 (lima) bulan.
Bagaimana mungkin SDR. IZHAK EDUARD dapat mencapai Target Laba Tahun Buku 2020 sebesar Rp. 500.000.000.000,-(lima ratus miliar rupiah);
5.Bahwa Kinerja Pengurus saat ini tidak mencapai Laba Rp. 500 M bahkan kinerja Laba, tapi terus menurun yang berakibat pada Dividen menurun dan sejumlah persoalan besar lainnya seperti dugaan keterlibatan dalam Kasus MTN, Kredit Macet tetapi tidak
diberhentikan sampai saat ini.
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalamc Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2021 Point II, Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih
Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun buku 2019 yakni : Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ; Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ;Laba Tahun Buku 2021 Rp.
228.268 juta.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja saya sebagai dirut juga tidak mencapai Laba Rp. 500.000.000.000,-(lima ratus miliar rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021 bahkan lebih kecil dari Kinerja saya pada Tahun Buku 2019, tetapi tidak kunjung diberhentikan.
Hal ini menunjukkan keputusan memberhentikan saya ssbagai dirut adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat.
6.Bahwa ini adalah Perjuangan terhadap pemulihan harkat dan martabat serta nama baik yang dirusak akibat keputusan Pemegang Saham yang membuat saya memikul predikat “cacat” hukum di mata Istri dan Anak-anak,
Gereja yang digembalakan, Keluarga besar,
masyarakat perbankan dan masyarakat NTT yang telah menjadi penghalang bagi karier dan pelayanan serta kondisi psikologis Istri dan anak-anak.
Bukti Pendukung yakni :
c). KESIMPULAN Pemberhetian Sdr. IZHAK EDUARD sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekwensi logis dari kewenangan RUPS dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi, namun sesuai dengan UU Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, Pemberhentian tersebut harus menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Hal inilah yang menjadi alasan Izak menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melaui Pengadilan Negeri Kupang
karena tidak sesuai dengan : a.UU PT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 94 yang menyebutkan :
(1). Anggota direksi diangkat oleh RUPS;
(2). Diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali;
(3). Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian diatur dalam
anggaran dasarnya.
Pasal 105 menyebutkan :
(1). Anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya ;
(2). Keputusan pemberhentian diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS;
(3) keputusan pemberhentian di luar RUPS, anggota direksi diberitahu terlebih dahulu dan diberi kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
Pada bagian penjelasan Pasal 105 ayat (1) menegaskan :
“Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai anggota direksi yang ditetapkan dalam undang-undang ini, antara
lain: melakukan tindakan yang merugikan perseroan dan/atau alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.”
b.Bahwa Tata Cara Pemberhentian menurut Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal 25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (1) huruf c.
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, ayat (7) Tata cara pemberhentian:
a. anggota direksi yang terlibat dalam kegiatan
politik praktis wajib mengundurkan diri dari jabatan direksi;
b. anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya ;
c. keputusan untuk memberhentikan anggota direksi, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diridalam RUPS; d. pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut;
c. Bahwa Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)Nomor : 55/POJK.03/
2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum yaitu : Pasal 4 ayat (3)Direksi wajib
dipimpin oleh Presiden Direktur dan/
atau Direktur Utama. Pasal 5 menyebutkan : “Presiden Direktur dan/atau Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali”.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan : “Setiap usulan
penggantian dan/atau pengangkatan
anggota direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi”.
Pasal 6 Ayat (3) menyebutkan :
“Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan” d.Bahwa di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 63 mengatur
bahwa “jabatan anggota direksi berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu”. Pasal 65 Ayat (1) menyebutkan : dalam hal jabatan anggota direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
Pasal 65 Ayat (2) menyebutkan : pemberhentian anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sahanggota direksi yang bersangkutan:a.tidak dapat melaksanakan tugas;b.tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;e. mengundurkan diri;f.tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan pengawas dan/atau anggota komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g.tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD ;
e. Bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
Pasal 54 menyebutkan : Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud
wajib disertai alasan pemberhentian.
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang
bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundangundangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan
yang mengakibatkan kerugian pada
BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi mernenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya
perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
f. Alasan pemberhentian sesuai penyampaian Bapak Gubernur/Pemegang Saham
Pengendalidalam Konferensi Pers tanggal 6 Mei 2020 bahwa Sdr. IZHAK EDUARD berhentikan karena tidak mencapai target Laba Rp. 500 M yang sudah disepakati dalam RUPS 2018/
2019, RBB Tahun 2018,2019 dan ingin
memilih tim yang super bukan superman. Padahal Sdr. IZHAK EDUARD menandatangani Komitmen Kinerja untuk pencapaian laba Rp. 500 M pada tanggal 07 Januari 2020 untuk tahun buku 2020. Target Laba tersebut juga
tidak ada dalam RBB 2020, 2021, 2022
dan 2023.
Alasan laba Rp. 500 M tersebut sesungguhnya sudah dipakai untuk merampas dan membunuh karier dan mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat Sdr. IZHAK
EDUARD RIHI. ||jbr