Mediasi Gagal, Izak Rihi : “Saya Bersyukur, Justeru Di Sidang Akan Buka Banyak Hal”

KUPANG, TOPNewsNTT|| Kasus Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi terhadap 33 prinsipal yang merupakan 23 kepala daerah (gubernur NTT, dan 21 Bupati dan 1 Walikota Kupang) serta pemegang saham seri B Amos B Corputy dan ahli waris Keluarga Ovy Wilahuki (Alhm), seorang notaris dan BPD Bank NTT terus bergulir dan sudah masuk ke sidang ke 3 mediasi.

Agenda mediasi dengan teleconference bersama para prinsipal gagal dilakukan di ruang mediasi PN Klas 1A Kupang (Jumat, 17/3) lantaran masalah jaringan dan tidak adanya titik temu antara kedua pihak.

Keputusan para prinsipal lewat para kuasa hukumnya yang meminta 2 hal yakni pertama para penggugat mencabut gugatan tanpa syarat dan meminta maaf secara terbuka lewat media ditolak oleh penggugat sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan pada 29/3 mendatang.

Namun kondisi ini disyukuri oleh Penggugat Izak Eduard Rihi sebagai sebuah kondisi yang tepat karena dengan dilanjutkannya sidang pembacaan materi gugatan dan dalil-dalil penggugat, justeru akan membuka hanyak hal yang dalam kasus ini dan menjelaskan siapa salah siapa benar.

“Lewat mediasi saja banyak hal tidak akan terungkap. Biar saja lewat sidang pembacaan materi akan terungkap semua.  Apa saja yang akan diungkapkan lewat materi dan dalil. Terima kasih kepada para pemegang saham karena mediasi gagal, semoga lewat sidang pembacaan materi gugatan semua akan terungkap dengan jelas.” Tutup Izak.

“Bagi saya, saya bersyukur bahwa hasil sidang hari ini gagal,  saya berpikir positif saja, terima kasih kepada para pemegang saham yang mau gugatan ini dilanjutkan, ya kita lanjutkan saja. ” Ujarnya.

Namun Izak menyebut ada hal-hal yang bagi mereka terjadi dalam mediasi ini dirasakan kurang tepat, “yakni mencabut gugatan tanpa syarat, ini tidak tepat. Bagi kami,  kalau mau damai tapi cabut gugatan tanpa syarat tidak tepat, karena kami punya dalil-dalil gugatan yang perlu kami pertahankan. Jadi bagi saya tidak persoalan. Namanya saya mencari keadilan dan kepastian hukum, dan pemulihan nama baik dan martabat saya. Apapun akan saya dan keluarga hadapi dan lakukan sampai selesai. Apapun yang harus terjadi kami siap hadapi proses hukum ini sampai selesai. Biarlah Tuhan sebagai Hakim Agung tunjukkan kuasaNya dan hakim sebagai hakim dunia melakukan tugasnya di pengadilan,  menunjukkan siapa benar, siapa salah, mana benar dan mana salah dan mengembalilan hak-hak orang seperti apa, nanti kita lihat..” ujarnya.

Kepada media usai sidang, Apolos menyatakan mengapa prinsipal meminta 2 hal itu karena semua pihak punya hak hukum yang sama dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Jadi itu sikap yang dilindungi oleh Undang-Undang, jadi entah nanti dalil gugatannya benat atau tidak ya dibuktikan di pengadilan

Yang jelas tuntutan penggugat tidak akan dikabulkan. Silahkan dia buktikan dalil yang dia gugat.

Nanti tanggal 29 Maret akan dibacakan materi gugatan dan masuk dalam sidang selanjutnya. Silahkan saja dibuktikan dalilnya dalam sidang.” Tandas Apolos.

Sentara Kuasa Hukum Izak E.Rihi, Erwan Fanggidae menyatakan,

“Terkait permintaan prisipal mencabut gugatan tanpa syarat, siapapun kuasa hukumnya pasti akan menolak. Memcabut tanpa syarat secara hukum terjemahannya agak sulit. Dan orang akan bertanya-tanya kenapa minta pencabutan tanpa syarat sedangkan itu adalah perbuatan melawan hukum dari para pemegang saham dan kalau disuruh cabut, lucu sekali.” Ujar Erwan.

Hal kedua, sambungnya, “Gagalnya mediasi ini karena apa yang kita sampaikan pada mediasi yang lalu hari ini ada perkembangan baik lewqt teleconference tapi ternyata ada kendala teknis jaringan internet makanya gagal dilakukan. Kami.sudaj berupaya untuk mediasi bisa berhasil tapi belum. Dan kalau permintaan dari penggugat, sah-sah saja, tapi kami akan tetap maju menuju materi gugatan tanggal 29 Maret nanti.”

Yosep Pati Bean menegaskan mediasi gagal dilakukan singkatnya karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

“Jadi syarat yang diajukan kedua pihak penggugat dan tergugat tidak ada titik temunya. Intinya itu. Karena tidak ada titik temu memang kami minta tadi bisakah dilakukan teleconference. Tapi mediator nyatakan apa yang dikatakan prinsipal lewat kuasa hukum itulah yang dipakai, sehingga tidak perlu dilakukan lagi teleconference. Sebenarnya tawaran damai bisa dilakukan sebelum mediasi jika ada titik temu, tapi itulah yang terjadi tadi tidak ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga mediasi gagal dan dilanjutkan ke sidang pembacaan materi minggu depan. Pertanyaan besar saya sebenarnya jika pak Amoa hadir sebagai yang tanpa kuasa hukum, dan sampaikan keputusannya, mungkin ada ruang mediasi, karena prisipal lain kan lewat kuasa hukum dan apa yang diputuskan prinsipal satu dengan yang lain belum tentu sama. Karena kuasa hukum para prinsipal beda-beda. Pak Amos tanpa kuasa hukum, harapan saya mungkin  beda keputusan.” Tegas Yosep..

Sementara Pemegang Saham Seri B Amos B.Corputy lewat chat wa menyatakan,

“Biarlah berproses secara hukum di dalam sidang dan serahkan pada keputusan pengadilan/hakim. Setiap prinsipal punya pendapat sendiri tidak bisa dipaksakan Karena itu serahkan kepada pengadilan/hakim untuk memeriksa dan menilai untuk memutuskan secara adil.” Tulisnya.|| jbr