Para Tergugat Minta Izak Rihi Cabut Gugatan Tanpa Syarat serta Minta Maaf Secara Terbuka

Kupang, TOPNewsNTT|| Sidang ke-3 Mediasi Kasus Gugatan Mantan Dirut Bank NTT terhadap 33 prinsipial (Gubernur NTT, 22 Kabupaten Kota (pemegang saham seri B), ahli waris pemegang saham seri A) berlangsung tertutup di PN Klas 1A Kupang (Jumat, 17/3).
Mediasi dipimpin oleh hakim Sisera Nenohaifeto sebagai hakim mediator.
Sebelum mediasi tertutup digelar, Hakim Sisera mengingatkan bahwa dalam sidang mediasi ke 2 (Jumat, 10/3), disepakati para prinsipal harus menyerahkan resume dan kehadiran para prinsipal secara teleconferencae, dalam resume jelas Hakim Sisera harus berisi syarat perdamaian dan apa keputusan prinsipal terhadap gugatan penggugat.
Apolos Djara Bonga menjelaskan dari 33 prisipal, hanya 3 orang prinsipal yang karena keaibukan belum memberikan resume, tapi pada dasarnya semua prinsipal sesuara meminta penggugat mencabut gugatan tanpa syarat dan meminta maaf secara langsung maupub lewat media massa.
“Apakah perdamaian masih bisa berjalan? Tapi prinsipal kami meminta pencabutan gugatan tanpa syarat dan meminta maaf secara terbuka di media masaa.” Sambut Apolos memberikan pernyataan.
Sidang dihadiri dua kuasa hukum yang mewakili para bupati, gubernu walikota san pemegang saham, sementara Izak E.Rihi didampingi ke 5 orang kuasa hukum.
Sidang mediasi selanjutnya berlangsung tertutup hanya dihadiri para kuasa hukum tergugat. Sedangkan prinsipal Amos B Corputy yang juga pemegang saham seri B tidak hadir.
Sampai berita ditayangkan sidang masih berlangsung dengan tertutup dan belum diketahui apakah para prinsipal hadir secara teleconference apa tidak.|| jbr