Ira Ua Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Ayah Astrie : “Dia Harus Dihukum Mati!”

KUPANG, TOPNewsNTT|| Rabu, 22/2 Jaksa Penuntup Umum PN Klas 1A Kupang memutuskan sesuai fakta pengadilan bahwa Terdakwa Pembunuh Astrie Manafe dan Lael Macabe dituntut hukuman penjara 20 tahun penjara dan tetap ditahan.
JPU menyatakan Ira Ua terbukti secara benar, meyakinkan dan sah secara hukum melanggar pasal 340 KUHP, pasal 60 UU ayat 4 UU Perlindungan Anak, dan bersama terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang seharusnya dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, tapi digantikan oleh Hakim Ketua Sarlota Marselima Suek karena hakim Wari Juniati sedang bertugas di luar daerah.
“Hari ini hakim ketua sementara digantikan karena sementara mengikuti kegiatan di Jakarta,” ujar Sarlota.
Ia menambahkan, selain hakim ketua salah satu hakim anggota juga dalam kondisi sakit.
Usai membacakan putusan itu, hakim ketua Sarlota M Suek melanjutkan persidangan..
Hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.
Sidang ini dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince W Amnifu yang secara estafet membacakan fakta persidangan, kesimpulan hukum JPU dan tuntutan.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek dan Reinhold Lay.
Usai sidang, Saul Manafe, ayah dan kakek kedua korban ibu dan anak Astrie dan Lael seraya menyeka air matanya menyatakan tidak puas dengan tuntutan JPU.
“Kami tidak puas dengan tuntutan JPU karena memberi hukuman 20 tahun penjara saja dengan alasan dia masih muda dan punya anak. Kami punya anak dan cucu sudah dibunuh, mati, harusnya dia dhukum mati juga. Karena ada anak bayi 10 bulan yang dibunuh. Kalau anak dia bisa dipertimbangkan maka cucu kami juga harus dipertimbangkan. Karena tadi dia melanggar pasal 340 pembunuhan berencana dan perlindungan anak, harusnya hukuman mati. Semoga tanggal 3 Maret nanti pada sidang putusan, hakim kasi hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati.” Tegas Saul dengan geram sambil menahan tangis.
Seementara Kuasa Hukum keluarga Astrie dan Lael menyatakan belum bisa berkomentar banyak karena menghargai proses peradilan dan masih ada banyak tahap yang akan dilalui sebelum sampai ke putusan.
Tapi ia berharap Majelis Hakim memutuskan yang terbaik sesuai harapan keluarga kedua korban.
Sidang putusan akan dilaksanakan pada Jumat, 3/2.|| jbr