Hadiri Sidang Secara Online, Keluarga Astrie Manafae Pertanyakan Apa Keistimewaan Ira Ua

Hukum dan kriminal Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT|| Demikian lontaran pertanyaan ayah Astri Manafe sebagai sikap kecewa dan marah atas pelaksanaan sidang tuntutan pidana 0oeh Penuntut Umum terhadap terdakwa  Ira Ua sebagai salah satu tersangka pembunuhan Astrie-Lael yang hanya hadir secara online.

Saul mewakili keluarga besar Astrie-Lael mempertanyakan siapa Ira dan apa keistimewaannya sehingga harus hadiri sidang secara daring.

Kemarahan ini diungkapkan Saul di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang (Rabu, 22/02) kepada awak media yang hadir sesaat setelah layar monitor di ruang tunggu dinyalakan dan sidang belum dimulai tapi nampak Ira hadir secara online.

“Kami keluarga sudah hadir sejak pukul 10 dan sidang ditunda sampai jam 14.53 wita tapi kenapa Ira hadir secara online. Jika begini percuma saja ada sidang. Kami tidak akan ikuti sidang tapi kami harap hasilnya Ira di hukum mati.” Tegas Saul penuh amarah.

Kepada para polisi yang menjaga Saul menyerukan, “Polisi tidak usah jaga disini tidak ada guna karena Ira tidak hadir. Jangan jaga kami tapi jaga pembunuh itu. Percuma berjaga di sini.” Serunya kesal.

Salah satu keluarga dengan amarah meneriakkan tidak usah sidang saja kalau Ira tidak hadir dan tidak perlu penjagaan di pengadilan

“Tidak perlu pengamanan di sini karena pelaku pembunuhan tidak berada ada di sini. Mau pengamanan apa? Kami bukan teroris, kami bukan pembunuh. Kenapa kami yang harus dijaga dan diamankan, sedangkan pembunuh dilindungi. Keadilan model apa di sini?.” Teriaknya kesal ke arah para polisi.

Mereka meneriakkan jika memang terdakwa (Ira Ua) sakit tidak usah sidang,  mengapa harus ia hadir secara online. “Sidang apa model begini, lebih baik tidak usah ada sidang. Kalau dia sakit sonde usah sidang. Apa istimewanya dia maka sonde hadir tapi secara online?” Teriak salah satu keluarga.

Saul menekankan agar Ira dihukum maksimal saja atau hukuman mati.

Saul juga minta keluarga tidak usah masuk ke ruang sidang karena dirasakan tidak ada faedah karena terdakwa Ira Ua tidak hadiri sidang secara langsung.

Namun kekacauan tidak berlanjut saat sidang mulai digelar dengan pembacaan fakta persidangan dan tuntutan oleh jaksa.|| jbr