Mediasi Belum Terjadi Walau Sudah Masuk Sidang Medisi Lantaran Para Prinsipal Belum Hadir

KUPANG, TOPNewsNTT|| Mediasi masih belum terjadi, walau Hakim Ketua Florence Katarina sudah menentukan Sidang Mediasi I dengan Hakim Mediator Sisera Neno Haifeto lantaran para prinsipal (tergugat) belum hadir dan hanya diwakili para Kuasa Hukum mereka. (Kamis, 23/2).
Sidang Mediasi pertama ini diputuskan dalam sidang ke empat yang dipimpin hakim Florence Katarina karena kehadiran 32 tergugat yang diwakili kuasa hukum mereka dianggap sudah qorum. Hanya kuasa hukum bupati SBD berhalangan hadir karena ada pergantian kuasa hukum.
Sementara Prinsipal (Tergugat) Pemegang Saham Seri B Amos B.Corputy nampak ikut hadiri sidang.
Dalam sidang mediasi pertama ini, Amos Corputy menyatakan dalam gugatan ini, penggugat tidak menerima hasil RUPS yang memberhentikan dirinya sebagai Dirut, maka Amos minta kuasa hukum penggugat dapat membuat resume berisi alasan tidak menerima pemberhentian dirinya, apa kerugian dan apa tuntutannya secara tertulis kepada semua prinsipal untuk dipelajari dan dibahas dalam sidang-sidang mediasi untuk dicapai kesepakatan akhir seperti apa.
“Saya siap memediasi sampai selesai.” Janji Amos singkat.
Sementara kuasa hukum Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi Erwan Fanggidae dan Josef Pati Bean sesuara meminta 2 hal yakni pada mediasi kedua para prinsipal harus hadir, dan ke 33 tergugat membuat resume kesepakatan mereka terkait tuntutan dalam gugatan yang sudah disampaikan penggugat.
“Kita disini mediasi bukan untuk mecari tahu siapa salah siapa benar, tapi untuk mediasi mencapai sebuah kesepakatan antara tergugat dan penggugat atas tuntutan Penggugat. Alasan, kerugian dan apa permintaan penggugat. Jadi saran menyampaikan dalam sebuah resume sangat baik. Begitu juga sebaliknya yang kami harapkan dari para prinsipal.” Ujar Josef.
Sementara Vidion Tokaen, Juli Ndun, Marni Oenunu, Maharani Rambu Leba sebagai Kuasa Hukum Gubernur dan Bupati TTS meminta surat kuasa bagi kuasa hukum untuk mereka memanggil para prinsipalnya.
Hakim mediator Sisera Neno Haifeto menegskan dalam sidang mediasi ini ia berharap ada damai. Tuntutan penggugat dapat diakomodir dan terjadi damai.
“Sesuai permintaan kuasa hukum penggugat para prinsipal harus hadir dalam sidang mediasi kedua, saya minta dengan tegas kepada para kuasa hukum tergugat agar menyampaikan kepada kliennya agar hadir.”
“Aturan Perma adalah dalam mediasi harus ada kata damai dan para pihak prinsipal harus hadir, dan jika berhalangan dapat diwakili para kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Dan bagi para prinsipal yang tidak hadir dalam sidang-sidang medisi selanjutnya maka akan dipanggil oleh juru sita, dan jika masih tidak hadir dianggap tidak beritikad baik. Ada sanksinya bagi yang tidak hadir yakni membayar setiap biaya sidang dimana ia tidak hadir. Selain itu memberikan ganti rugi bagi para pihak yang sudah hadir dan sudah mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi ke sidang ini. Jadi diharapkan semua prinsipal dapat hadir dalam sidang selanjutnya. Sidang mediasi ada 30 hari dan jika belum dicapai kata sepakat ada 30 hari lagi kesempatan mediasi.” Jelas Hakim Sisera tegas.
Agar sidang mediasi tidak berlangsung panjang dan melelahkan serta menghabiskan biaya sidang yang banyak, hakim Sisera berharap semua pihak baik penggugat dan tergugat dapat berkomunikasi dengan baik dan jika ada yang terlalu “ngeyel” atau terlalu sulit diajak dalam mengungkapkan pendapat dan tuntutan maka dianggap juga “tidak beritikad baik.”
Vidion Tokaen Kuasa Hukum Gubernur NTT, Bupati TTS dan Manggarai Timur dan Apolos Djara Bonga Kuasa Hukum 18 Bupati meminta surat kuasa khusus untuk meminta kehadiran para prinsipal yang karena kepala daerah sangat sibuk.
Mantan Dirut Bank NTT Izak E.Rihi sebagai penggugat berharap dalam mediasi kedua para prinsipal hadir sehingga bisa dicapai kata sepakat dalam memenuhi tuntutannya.
“Ini sudah sidang keempat dan sudah masuk dalam sidang mediasi dan sudah ada hakim mediator seharusnya para prinsipal bisa hadir. Kalau mau bilang sibuk semua orang sibuk. Tapi sesibuk apapun harusnya bisa menghargai pengadilan ini.” Tegas Izak.
Izak juga menegaskan dalam gugatannya sudah jelas alasan gugatan, aps saja kerugiannya secara materil dan in materil sehingga tidak perlu dibuatkan resume lagi. Ia brharap pada sidang mediasi berikut para prinsipal hadir sehingga mediasi dapat dilakukan segera.|| jbr