Ini Pesan Bupati Korinus Masneno Pada Rakor GTRA Yang Diinisiasi Oleh BPN Kabupaten Kupang

  • Bagikan

OELAMASI, TOPnewsNTT||Bupati Kupang Korinus Masneno tekankan pentingnya lakukan Rapat Koordinasi Tim.Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)  Kabupaten Kupang.

Hal ini disampaikan Bupati Masneno saat membuka Rakor Tim  GTRA yang digagas Kantir BPN Kabupaten Kupang bertempat di kantor Bupati Kupang. (Jumat, 28/5).

Disampingi Sekda Obed Laha, dan kepala BPN Kabupaten Kupang Jeny Selfiana, Bupati qMasneno menjelaskan tentang tujuan reformaa agraria yaitu pertama mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, kedua menangani konflik dan sengketa agraria, ketiga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan, keempat  menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan, kelima meningkatkan ketahanan dan kedaukalan pangan, keenam memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, ketujuh memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan  hidup.

Dari tujuh tujuan inilah, Bupati Masneno inginkan agar semua pihak merenungkan bersama dan berpikir untuk menyelesaikan tugss inventarisir permasalahan di kabupaten Kupang. Cari solusi dan penyelesaiannya berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapai masyarakat kabupaten Kupang terkait permasalahan yang tumpang tindih kepemilkan tanah. Kepada BPN Kabupaten Kupang saya beeharap, jika ada permohonan-permohonan masyarakat yang sudah masuk harus ada langkah cepat penyelesaiannya.” Tugas Bupati Masneno berharap.

Kepala BPN kabupaten Kupang Jeny Selfiana, sebagai ketua pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria menjelaskan GTRA merupakan organisasi lintas sektor yang bersifat ad hoc atau sementara, yang bertugas memfasilitasi dan mendorong persepatan dan eksekusi.

“Program strategis nasional reforma agraria meliputi : pertama penataan aset melalui legalisasi aset (terdiri dari legalisasi aset dan bersumber dari bekas HGU, tanah terlantar dan penyelesaian tanah tramigrasi) dan redistribusi tanah (bersumber dari bekas HGU dan tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan)  kedua penataan aset melalui pemberdayaan masyarakat yang menjadi subyek reforma agraria serta fasilitas penyelesaian sengketa dan konflik agraria.” Ungkap Jeny.

“Pada prinsipnya BPN kabupaten Kupang mendukung pemerintah kabupaten Kupang, terkait substansi pekerjaan, jika tanah-tanah yang diakui pemerintah sudah terdaftar dalam aset meskipun bersertifikat. Mengetahui secara jelas dasar perolehannya terkait pelepasan hak atas tanah sehingga kedepan tidak menimbulkan masalah. Potensi Tanah Reforma Agraria (TORA) di kabupaten Kupang, mengacu pada legalitas aset, pelepasan kawasan hutan, bekas HGU dan Tanah Transmigrasi.” Jelas Jeny.

Dalam.Rakor digelar diskusi dipimpin Sekda Obed Laha, dan pimpinan SKPD terkait.|| Juli br

 

  • Bagikan