Ini Dua Saksi Fakta dan Aturan Yang Dilanggar Dalam Perkara PHI No 5 Edy Nggaunggus

  • Bagikan

KUPANG, TOPNewsNTT|| Selain Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Izak Eduard Rihi mantan Dirut Bank NTT, kini Bank NTT juga digugat Mantan Kepala Cabang Kefanya yakni Frederikus Nggaunggus dengan Gugatan PHI (Perkara Hubungan Industrial).

Kedua gugatan ini sama-sama bermuara pada proses pemberhentian keduanya sebagai karyawan (dirut dan kacab) bank NTT.

Kedua perkara sedang berproses di PN Kupang. Perkara Izak Rihi sampai pada tahapan pembuktian, sedangkan perkara Edy Nggaunggu sudah sampai pada tahap pemeriksaan dua saksi fakta penggugat dan pemeriksaan bukti-bukti tergugat.

Sidang Perkara Gugatan Perdata Frederikus Nggaunggus melawan BPD Bank NTT sudah berlangsung selama 3 kali persidangan. Setelah dua kali sidang berjalan secara online pada sidang Kamis, 22 Juni 2023 berlangsung secara offline di PN Kelas 1 Kupang.

Tidak main-main, kuasa hukum Penggugat Edy Nggaunggus, Erwan Fanggidae,S.H mengajukan dua saksi fakta yang kapable yakni Bankir Bank NTT (Mantan Dirut) Izak Eduard Rihi dan Jurnalis senior ExpoNTT Wens John Rumung.

Perlu diketahui bahwa Gugatan ini adalah perkara khusus  PHI (Perkara Hubungan Industrial) antara Fredy Nggaunggus melawan BPD Bank NTT terkait prosedur pemberhentian Edy (sapaan-red) yang dinilai ada unsur menyalahi aturan UU PT dan UU Ketenagakerjaan. Fredy merupakan seorang bankir di Bank NTT yang sudah diberhentikan dari jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang Bank NTT Kefa pada 2019 lalu.

Pada sidang kali ini agendanya adalah menghadirkan sekaligus memeriksa kedua  saksi fakta dari Penggugat dan mendengarkan pembuktian alat bukti tergugat.

Namun lantaran hakim sedang tugas ke Sabu Raijua, maka sidang dengan agenda yang sama ditundak ke 27 Juni 2023.

Dua hakim anggota mengumumkan bahwa pada sidang berikut tanggal 27 Juni diharapkan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan pemeriksaan bukti tergugat dapat dilangsungkan.

“Karena ketidakhadiran hakim ketua lantaran sedang bertugas mendadak ke Sabu Raijua, maka sidang hari ini ditunda ke tanggal 27 Juni 2023. Padahal semuanya sudah siap ya? Karena menurur UU Acara Hukum  Pidana no 22 tahun 2022, normalnya sebuah persidangan harus ada ketua Majelis Hakim. Dan karena hakim ketua berhalangan maka kita tunda. Semua tidak keberatan ya.” Putus hakim anggota.

Kepada pengacara tambahan pihak tergugat membawa surat kuasa dari prinsipal tergugat yang didampinginya.

Sementara Erwan Fanggidae,S.H kuasa hukum Penggugat  Edy Nggaunggus menjelaskan seharusnya sidang hari ini dari tergugat dan penggugat sudah lengkap dan alat bukti sudah lengkap.

“Hari ini seharusnya memeriksa para saksi penggugat, tapi karena hakim ketua berhalangan maka sidang ditunda. Jadi kita tetap akan mengajukan dua saksi fakta yang sudah ada. Yakni Bankir Pak Izak Eduard Rihi dan Jurnalis Senior Pak Wens John Rumung sebagai saksi.” Jelas Erwan.

Erwan menjelaskan mengapa memilih Pak Izak dan Pak Wens sebagai saksi karena mereka adalah profesional dibidang Perbankkan (pak Izak) dan jurnalis (Pak Wens).

“Karena pak Izak adalah seorang bankir dan mengerti prosedur internal bank terhadap pendisiplinan karyawan yang dinilai melanggar aturan, hal apa saja yang menjadi rahasia bank yang tidak boleh dipublis, dan hal apa saja yang boleh. Terkait LHP pak Izak akan memberikan penjelasan apa itu LHP dan status LHP yang sudah dipublish oleh Akuntan Publik BPK RI apakah boleh apa tidak dipublish oleh karyawan bank.  Sementar pak wens merupakan saksi fakta terkait pemberitaan yang juga ditulisnya sebagai berita berdasarkan tayangan youtube pak Edy MTN, Nasi Sudah menjadi bubur. Pak wens  yang pertama menulis dan ia akan menjelaskan apakah itu layak tidak dipublish ” jelas Erwan.

Kliennya, menurur Erwan hanya menuntut pembayaran hak-hak (gaji) selama di PHK dan pemulihan nama baik.

“Penggugat sebagai pekerja hanya menuntut hak-hak (gaji) selama dia bekerja yang belum dibayarkan selama di PHK harus sesuai dengan UU Keternagakerjaan dan sesuai dengan peratyran internal. Masa dibuat peraturan internal dan sendiri melanggarnya. Maka itu kita sebagai warga negara Indonesia yang benar dan taat hukum ini melakukan gugatan.

Proses pemecatan menurur Erwan sebagai kuasa hukum dari aspek hukum melanggar dua aturan yakni UU PT dan UU Ketenagakerjaan.

Erwan mengurai kronologis pemberhentian kliennya yang berawal dari postingan Youtube terkait kasus MTN Rp50M.

“Saat itu tahun 2018 MTN Rp50M sudah menjadi temuan BPK RI yang tertuang dalam LHP dan dipublish ke publik. Dan karena postingan kliennya di youtube tentang MTN Rp50M dengan judul “MTN Nasi Sudah Menjadi Bubur”  dinilai merusak citra Bank sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kacab Bank NTT Kefa lalu ditarik ke Kantor Pusat tanpa kejelasan job, sehingga yang bersangkutan tidak mau menerima gaji selama 10 bulan sambil menunggu penjelasan dan kepastian statusnya di Bank NTT. Karena belum ada kejelasan makanya ia menempuh jalur hukum lewat gugatan PHI ini. Ia hanya menuntut gaji selama di PHK.

Erwan sebagai kuasa hukum berharap karena tuntutan ini adalah hak murni kliennya sebagai karyawan Bank NTT, maka tergugat harus membayar tuntutannya.

“Karena klien kami tidak menuntut di luar itu. Yang dia tuntut hanya hak-haknya sebagai karyawan selama di PHK. Termasuk pemulihan nama baik.” Cetus Erwan.

Pemecatan Kliennya, tegas Erwan melanggar dua hal yakni secara internal PT Bank NTT yakni peraturan direktur nomor 224 tentang disiplin dan UU Ketenagakerjaan.|| jbr

  • Bagikan