Ini capaian kinerja bidang rehabilitasi BNNP NTT selama tahun 2019

Narkotika Regional

NTT, TOP NEWS NTT ■■ Bidang rehabilitasi BNNP NTT gelar Press Confress dalam rangka pemaparan capaian kinerja bidang  rehabilitasi untukprogram  P4GN yang menjadi tugas dan tanggung jawab organisasi berkaitan dengan program rehabilitasi berkelanjutan selama tahun 2019. Press confress ini digelar pada Selasa,12/11/2019.

Hadir Stev Johni Didok,S.H, kasie Rehabilitasi, Marcel Openg kasie Pasca Rehabilitasi dan  dr.Daulat Samosir kasie Rehabilitas dan Penguatan Lembaga serta  Yulie Baribe plt.kabid Pemberantasan. Moderator oleh Hendrik Riwu.

Stev Jhoni Didok dalam pemaparan kinerja bidang rehabilitasi jelaskan bahwa Bidang rehabilitasi BNNP NTT adalah sebagai pilar BNN yang  tugasnya adalah lakukan rehabilitas kepada pecandu. Di BNN program rehabilitasi lebih dikenal dengan nama Rehabilitas Berkelanjutan yang dibagi dalam tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dengan peningkatan keterampilan hidup  melalui seminar dan sosialisasi.

Kegiatan rehabilitasi lewat penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, yaitu lembaga yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi milik pemerintah yang diberi peningkatan kemampuan sehingga mampu lakukan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak kambuh lagi.

Penguatan lembaga sudah dilakukan di 12 fasilitas, yaitu lewat program peningkatan kemampuan dan  pelatihan intervensi psikososial bagi 25 orang.

Ke-12 fasilitas itu yaitu di  RSUD di 6 fasilitas (RSUD Naibonat, RSUD So’e, RSUD Kefamenanu, RSUD Kalabahi  RSUD T.C.Hilres dan RSUD Umbu Rara Meha. Di Puskesman antara lain di 3 Fasilitas yaitu (Puskesmas Sikumana, Kota Kupang dan di Labuan di Puskesman Uma Nen). Klinik Pratama di 3 fasilitas yaitu (klinik pratama BNNP NTT, Klinik Pratama BNNK Kupang dan Klinik Pratama BNNK Belu).

Kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yaitu melakukan layanan rehabilitsi bagi penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika pada fasilitas rehabilitsi instansi pemerintah bagi 60 orang (30 orang rawat reguler dan 30 orang rawat inap), capaian realisasi 58 orang  (93,33%). Penanganan pecandu yang terkait proses  hukum dilakukan assesmen melalui tim Assesmen Terpadu (Tim Hukum dan Medis), yang beranggotakan personil BNNP NTT, Polda NTT, Kejati NTT, dan Kanwil Hukim dan HAM) dengan target 12 orang dan terealisasi 8 orang (66,67%).

Program Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat kepada 4 fasilitas yaitu di BNNP NTT (Yayasan Warna Kasih, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Yakestra Maumere, dan Yayasan Mitra Harapan So’e), yaitu rehabilitasi penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika sebanyak 10 orang yang sementara dalam proses klem oleh Yayadan Mensa Lembata.

Kepala seksi bidang Pasca Rehabilitasi Penyalahgunaan  dan atau pecandu narkotika Marcel Openg menjelaskan bahwa di NTT baru 1 fasilitas rahabilitasi instansi pemerintah dan sudah dilaksanakan dengan capaian 100%. “Yang jalani layanan  pascarehabilitasi adalah 60 orang dari target 60 orang atau tercapai 100%.” Jelas Marcel.

Yuli Baribe plt. Kabid Pemberantasan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rakor terkait penerapan unsur pasal 127 UU no.35/2019  maka  kepada para penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkoba akan diproses secara hukum namun penetapan keputusan hukum pengadilan adalah dengan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan bagi pengedar akan direbilitasi dengan tetap berjalannya proses hukum fisik sesuai keputusan pengadilan. ■■ juli br