Erwan Fanggidae Nilai Pemecatan Edy Ngganggus Cacat Hukum dan Harus Batal Demi Hukum

Uncategorized

KUPANG, TOPNewsNTT| Gugatan Perkara Hubungun Industri (PHI) no 05 dengan penggugat Frederikus Ngganggus (Edy) terhadap PT Bank NTT sudah memasuki tahapan akhir yakni pembacaan keputusan Majelis Hakim yang sedianya digelar pada Kamis, 27/7 kemarin.

Namun, ternyata ditunda hingga 1 Agustus minggu depan.  Hal ini dibenarkan Erwan Fanggidae,S.H Kuasa Hukum Edy Ngganggus menegaskan pertelepon.

“Ia benar, ada penundaan sidang. Minggu lalu Majelis Hakim sampaikan bahwa nanti keputusan akan dilakukan via e-court. Tapi mungkin lantaran Majelis berpikir sidang sejak awal sudah dilaksanakan terbuka untuk umum, karena itu saya berasumsi kemungkinan sidang pembacaan keputusanpun akan dilakukan secara terbuka untuk umum.” Jelasnya berasumsi.

Erwan optimis terkait keputusan Majelis Hakim terhadap gugatan kliennya akan berpihak, lantaran sejauh sidang berjalan, pihak Penggugat sudah memberikan semua bukti dokumen yang mendukung gugatan, dan kesaksian saksi yang sudah terbuka di pengadilan yang pada dasarnya mendukung bahwa telah terjadi sebuah keputusan pemberhentian sepihak yang merugikan kliennya, yang tidak memiliki kesalahan yang melanggar UU Ketenagakerjaan untuk layak diberhentikan dan hak-haknya tidak dibayarkan.

“Dalam kesimpulan kami yang memuat hal-hal yang terjadi dalam persidangan lewat saksi dan bukti surat. Fakta yang terbuka di sidang itu terbukti bahwa pak Edy diberhentikan tidak seuai dengan mekanisme UU Ketenagakerjaan.” Tegas Erwan.

Hal utama yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan menurut Erwan yang terbuka di pengadilan, buka Erwan ada dua point besar yakni :

Pertama : Tidak ada kontrak kerja antara kliennya dengan dengan bank NTT, tapi  hanya sk.

“Sebagai Perseroan Terbatas, sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, seharusnya ada kontrak kerja antara klien kami pak Edy dengan PT Bank NTT. Ternyata selama klien kami  berkarir di Bank NTT tidak ada kontrak kerja, perikatan hubungan kerja hanya sebuah SK. Padahal seharusnya,  bagi setiap karywan yang bekerja di Perusahaan dengan badan hukum PT  seharusnya perikatakan hubungan kerja dengan kontrak kerja,  tidak bisa dengan Smsebuah SK saja. Karena mereka terikat dalam UU Ketenagakerjaan no 13/2003 tentang ketenagakerjaan.” Tegas Erwan menjelaskan.

Kedua : Dalam UU no 21 /2000 tentang Serikat Pekerja, pada sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib membentuk wadah  serikat pekerja bagi para pekerjanya.

“Karena Serikat Pekerja inilah yang akan menandatangani setiap kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan. Gunanya adalah jika terjadi masalah-masalah terkait hubungan Industrial antara pemberi kerja (perusahaan) dengan para pekerja dalam masa Kontrak Kerja, akibat  perikatan kontrak kerja bisa Serikat Pekerjalah yang akan memediasinya. Menurut kilen kami, selama ia berkarir di PT Bank NTT tidak ada serikat pekerja,  sehingga tidak ada penyelesain masalahnya. Hal ini terbukti lewat bukti surat dan kesaksian Klien kami dan saksi yang menyatakan perikatan ikatan kerjanya hanya ditandatangani oleh Direksi. Menurut UU Ketenagakerjaan itu tidak benar, seharusnya SK ditandatangani  oleh Serikat Buruh, Pekerja dan Nakertrans (mengetahui). Tidak bisa hanya antara klien kami dengab PT Bank NTT. Seharusnya Peraturan didalam PT tidak boleh bertentangan dg UU no 13/2003 tentang Serikat Pekerja. Serikat Pekerja harus berfungsi dan memediasi konflik antara karyawan dan pimpijan. Menurut keterangan klien dan saksi serta bukti menyatakan dengan jelas bahwa di Bank NTT tidak berfungsi. Dan ini yang jadi dasar kita minta hak-hak penggugat, karena tidak ikuti UU Ketenagakerjaan. Alasan pemberhentian sangat bertentangan dengan aturan.” Ulasnya.

Erwan mengatakan alasan pemecatan yakni tuduhan mencemarkan nama baik Bank NTT lewat media sosial pun absurd karena pembahasan terhadap MTN Rp50M Bank NTT agar jadi pembelajaran di Youtubenya merupakan LHP  BPK RI sudah setahun dipublis oleh BPK RI dan dalam aturan Bank NTT itu tidak termasuk Rahasia Bank yang dibocorkan.

“Karena dalam AD/ART Bank NTT yang termasuk rahasia Bank adalah semua informasi terkait nasabah dan keuangan nasabah. Temuan terhadap MTN yang dituangkan dalam LHP BPK RI yang sudah dipublish apalagi sudah berlangsung satu tahun sebelum klien kami membahasnya di Youtube miliknya bukanlah termasuk perbuatan membocorkan rahasia bank yang menyebabkan tercemarnya nama bank. LHP tentang MTN Rp50M sudah jadi konsumsi publik, bukan rahasia bank. Catatan pentingnya publikasi pertama kalipun dilakukan oleh sebuah Lembaga Negara Akuntan Publik yang resmi dan itu kewenangan BPK RI, bukan hal yang masih menjadi informasi internal bank dan dipublish pertama kali oleh klien kami.” Jelas Erwan.

Sebagai Kuasa Hukum, Erwan berharap hak-hak penggugat (yang dituntut dalam gugatan ini)n dan belum dibayarkan,  harus dibayarkan. “Karena keputusan pemberhentian yang dibuat itu jelas tidak sesuai fakta yang menjadi alasan pemberhentian. Karena apa yang diekspos sudah di ekspos lebih dulu secara resmi oleh BPK RI sebagai akuntan publik. LHP tentang MTN Rp50M bukan rahasia Bank NTT tapi sudah jadi konsumsi publik dan sudah setahun jadi temuan BPK RI.” Harapnya.

“Kami berharap Majelis Hakim membatalkan Keputusan Pemberhentian karena salah kaprah dan Cacat Hukum serta hak-hak klien kami yang merupakan upahnya yang tidak dibayarkan setelah pemberhentian tersebut dibayarkan. Karena itu hak klien kami selama menjabat. Sidang pembacaan keputusan bisa berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.” Tutupnya.|| jbr