Saksi Fakta Pastikan Izak Rihi “Diberhentikan” Bukan “Diroling” Sebagai Dirut Bank NTT dan Bukan Agenda RUPS maupun RUPS LB
KUPANG, TOPNewsNTT|| Sidang Gugatan Perkara PMH Mantan Dirut Izak Eduard Rihi terhadap para pemegang saham seri A, B dan PSP serta PT Bank NTT berlanjut dengan sidang mendengarkan keterangan para saksi penggugat yakni saksi fakta Ruben Ludjie, Mantan Kacab.Bank NTT Ende dan saksi ahli di Husni Kusumadinata,S.H.,M.H praktisi Hukum dan Dosen FH Undana Ruang Sidang Cakra PN Kelas 1 Kupang (Rabu, 26/7).
Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Florence Katerina, SH, MH, hakim anggota yakni Rahmat Aries Sb, SH, MH dan
Consilia Ina L.Palang Ama, SH.
Saksi fakta pertama adalah Ruben Ludji mantan Kacag Bank NTT Ende secara marathon menjawab Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat dkk. Yang istimewa dalam sidang kali ini hadir Ketua Tim Kuasa Dr.Syapri Chan,S.H.,M.Hum.
Ruben menjawab pertanyaan sepengetahuannya yang saat itu menjabat Kacab Bank NTT Lewoleba hadir secara virtual seputar prosedur pemberhentian Penggugat Izak Rihi sebagai Dirut apakah diagendakan dalam RUPS dan RUPS LB, apakah alasa pemberhentian disebutkan dalam RUPS LB atau tidak, apakah penggugat diberikan hak jawab dalam RUPS usai diumumkan pemberhentiannya oleh Pimpinan Rapat yakni PSP.
Ruben menjawab pertanyaan tersebut yang sesuai dengan materi gugatan yakni :
1. Pemberhentian Penggugat sebagai Dirut tidak diagendakan dalam RUPS dan RUPS LB.
2. Agenda RUPS adalah pertanggugjawaban kinerja direksi dan agenda RUPS LB adalah pertanggungjawaban direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Cabang Surabaya.
3. Laporan Pertanggungjawaban Dirut diterima oleh RUPS artinya tidak ada sanggahan dan keberatan terhadap kinerja Dirut.
4. Pemberhentian Penggugat sebagai dirut diputuskan dalam RUPS LB namun tidak disebutkan alasannya.
5. Kesempatan membela diri tidak diketahuinya pasti apakah diberikan dalam RUPS dan RUPS LB atau tidak.
6. Fakta terkait kredit macet dan kasus MTN Rp50M Ruben memastikan terjadi sebelum masa jabatan Penggugat sebagai Dirut.
7. Keputusan RUPS LB Penggugat “Diberhentikan” bukan “Dirolling”
Saksi Fakta juga menyatakan ia tidak tahu pasti apakah Penggugat diminta mengikuti fit and propert test sebagai Dirkep atau tidak.
Saksi memastikan selama ia menjadi karyawan bank NTT (saksi sudah pensiun) tidak pernah ada kejadian seorang Dirut diroling ke jabatan yang lebih rendah di bawah Dirut. Roling jabatan terjadi diantara jabatan setingkat bukan dibawahnya. Sehingga yang terjadi pada penggugat yang menjabat dirut diroling ke jabatan Direktur Kepatuhan yang merupakan jabatan di bawah Dirut adalah yang pertama kalinya.
Saksi juga memastikan di Bank NTT sebagai entitas PT kedudukan Dirut adalah paling tinggi dan keputusan RUPS merupakan keputusan tertinggi.|| jbr