Dinilai Menguntungkan Para Tergugat, Sam Haning Kuasa Hukum PT Flobamor Terima Putusan MJ PN Kupang

Hukum dan kriminal Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT|| Dinilaimenguntungkan Para Tergugat, Kuasa Hukum PT FLOBAMOR sebagai tergugat II dalam perkara Perdata Nomor : 302/Pdt.G/2023/PN.Kpg bersama Pemprov.NTT menjadi Tergugat I dengan Penggugat PT SIM yang menggugat Tergugat 1 dan 2 tentang pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas nama pemerintah provinsi NTT  menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Majelis Hakim/Judex Factie pada sidang 14 Nopember 2023.

Demikian pernyataan Dr.Samuel Hanning dalam jumpa pers bersama awak media di Lantai 1 UPG 1945 dan rilis dari SHP (Dr.Samuel Hanning & Parthners) Advocat & Law Consultant. (Senin, 20/11).

 

Berikut pernyataan pers yang idem dengan isi surat Dr.Samuel Hanning & Parthners :

Members of
KONGRES ADVOCAT INDONESIA (SHP)

Dr.SEMUEL HANING & PARTNERS
ADVOCATES & LAW CONSULTANT
Il Banteng No. 7 RT 20.RW 34 Kel. Nunleu. Kec. Kota Raja Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. tlp. 081386387160

Kupang, 20 Nopember 2023

Nomor       : 025/SHP-PTS/XI/2023
Lampiran  : –

Perihal       : Menerima Putusan Majelis          Hakim/Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Perkara Nomor : 302/Pdt.G/2023 /PN.Kpg

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang
Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor
302/Pdt.G/ 2023 /PN.Kpg
D/a Jl. Palapa Kota Kupang

Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
==================== Dr SAMUEL HANING,SH.MH Advocat dan konsultasi hukum pada Kantor Dr. SAMUEL HANING & PARTHNERS yang beralamat kantor JL Banteng No. 7 RT.20 RW 04 Kel. Nunleu Kota Kupang Telp
081386387160 yang dalam hal ini bertindak secara bersama sama maupun sendiri sendiri selanjutnya di sebut sebagai ………..PENERIMA KUASA Dari TERGUGAT II.

Bertindak untuk dan atas nama :

PT.FLOBAMOR ,yang diwakili oleh AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI Jenis Kelamin; Laki-Laki, Tempat tanggal lahir: SURABAYA, 02 Agustus 1968, Alamat: Jl Cempaka Putih Tengah X XIII/8 RT 19 RW 004 Kel. Cempaka Putih Tengah, Kec. Cempaka Putih Kebangsaan Indonesia, Agama, Kristen, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir
Sarjana, Jabatan di Perusahan PT. FLOBAMOR sebagai DIREKTUR UTAMA disebut sebagai . ========== =========== TERGUGAT II/ PEMBERI KUASA==================
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim/Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang
Perkara Nomor 302/Pdt.G/ 2023 /PN.Kpg tanggal; 14 Nopember 2023 dengan
amar putusan :

Dalam Provisi:

Memerintah TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalijkan
membebankan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerjasama berupa
bidang tanah bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud Perjanjian Kerjasama No. HK.530 tahun 2014 – No: 04 /SIM/ Dirut/V/2014 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal : 23 Mei 2014 sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No. 03 tahun 2012,(ii) Hak Pakai No. 4 tahun 2012, (iii) kini menjadi hak Pengelola (HPL) No. 2 tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034/ Desa Gorontalo tanggal 06 Juni 2018 Surat Ukur No. 658/ Gorontalo/ 2018 tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670.M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter per segi) yang terletak di pantai pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, sampai dengan Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Para Tergugat pDALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerjasama No.H.530 tahun 2014 No. 04/SIM/ Dirut/V/ 14 tantang Pembangunan Hotel dan Fasilitas
Pendukung lainnyadi atas tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di kelurahan
Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT
sebagai Mitra Kerja Bangun Guna Serah sesuai perjanjian kerjasama Perjanjian
Kerjasama No. HK.530 tahun 2014 – No: 04 /SIM/ Dirut/V/2014 tentang Pembangunan
Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah pemerintah provinsi Nusa Tenggara
Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal : 23 Mei 2014 sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai
No. 03 tahun 2012,(ii) Hak Pakai No. 4 tahun 2012. (iii) Kini menjadi hak Pengelola (
HPL ) No. 2 tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034/ Desa
Gorontalo tanggal 06 Juni 2018 Surat Ukur No. 658/ Gorontalo/ 2018 tanggal 06 Juni
2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670.M2 ( tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh
puluh meter per segi) yang terletak di pantai pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan
Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas setiap keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde)
6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465.000.00.
(empat ratus enam puluh lima ribuh)
Berdasarkan Putusan Tersebut di atas maka dengan ini TERGUGAT II menyatakan
menerima Putusan Majelis Hakim/Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A
a quo dinyatakn berkekuatan hukum tetap
Kupang perihal di atas, maka Putusan
(inkracht van gewijsde) untuk TERGUGAT II mengucapkan terimakasih banyak
kepada Majelis Hakim yang sudah memeriksa,mengadili perkara a quo secara adil, dan buat Panitera Pengganti yang telah lelah mencatat dengan teliti semua proses dalam
persidangan dengan baik sehingga telah mengahasilkan putusan ini.

Demikian perihal tersebut dibuat dan di kirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas
1 A Kupang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo dan di
ucapkan Terima kasih.
Hormat TERGUGAT II

Ttd

Dr, Semuel Haning.SH.MH

Dalam pernyataan di jumpa pers Dr.Sam Hanning mengemukakan alasan mengapa kuasa hukum PT Flobamora menerima amar putudan Majelis Hakim,” Pemerintah Provinsi NTT sebagai Tergugat I justeru diuntungkan dengan keputusan Majelis Hakim karena kewajiban Tergugat II hanya mengembalikan kontrak ke PT SIM dan Pemprov.NTT akan menerima Rp255.000.000 juta per tahun. Selain itu tidak ada.” Cetus Dr Sam Hanning|| jbr